Skip to content
Fresh Desk
Agustus 3, 2026 FaktaNaya menyajikan berita terbaru, analisis tajam, dan update penting setiap hari dengan gaya yang jelas dan terpercaya.
Nasional

New Policy: Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Kasus Korupsi MBG, Ini Kata Kejagung

Betty Smith - faktanaya.com 3 mins baca

Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Korupsi MBG, Ini Kata Kejaksaan Agung New Policy - Sebagai bagian dari new policy yang diterapkan oleh institusi penegak

New Policy: Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Kasus Korupsi MBG, Ini Kata Kejagung

Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Korupsi MBG, Ini Kata Kejaksaan Agung

New Policy – Sebagai bagian dari new policy yang diterapkan oleh institusi penegak hukum, Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), mengajukan gugatan praperadilan terkait dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tindakan ini menimbulkan respons dari Kejaksaan Agung RI, yang menegaskan kesiapan menghadapi berkas gugatan tersebut. Dalam proses ini, Kejagung akan menguji keabsahan tindakan hukum yang telah diambil terhadap Lodewyk sebagai tersangka.

Latar Belakang dan Konteks Kasus

Kasus korupsi MBG telah menjadi perhatian publik sejak beberapa bulan terakhir. Program ini dirancang untuk menjamin akses masyarakat miskin terhadap makanan bergizi, tetapi dikaitkan dengan dugaan kesalahan penggunaan anggaran. Lodewyk Pusung dinyatakan sebagai tersangka dalam penyelidikan yang sedang berlangsung, dengan berkas perkara diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 29 Juni 2026. Dengan mengajukan praperadilan, ia menginginkan penegakan hukum melalui new policy ini lebih transparan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Kami akan menjawab berkas praperadilan yang diajukan oleh Lodewyk Pusung, termasuk menguji dalil-dalil yang diajukan pihak tergugat,” kata Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, dalam wawancara dengan media pada Kamis, 2 Juli 2026.

Dalam penjelasannya, Anang menjelaskan bahwa gugatan ini merupakan bagian dari proses hukum yang diatur dalam new policy terkini. Praperadilan digunakan sebagai alat untuk meninjau keabsahan tindakan penyidik sebelum penyelidikan lanjutan dilakukan. “Dengan new policy ini, Kejaksaan Agung menegaskan komitmen untuk menjawab setiap seruan hukum secara objektif,” tambahnya.

Proses Hukum dan Dukungan Pihak Kejagung

Lodewyk Pusung mengajukan praperadilan setelah dinyatakan tersangka dalam kasus korupsi MBG. Dalam gugatannya, ia mempertanyakan sah tidaknya penggeledahan dan penahanannya oleh penyidik. Menurut Kejaksaan Agung, pihaknya sudah mempersiapkan jawaban terhadap seluruh dalil yang diajukan. “Dalam new policy, praperadilan menjadi langkah wajib untuk memastikan bahwa setiap tindakan penyidik tetap dalam ranah hukum yang jelas,” ujar Anang.

“Penggeledahan dan penahanan yang dilakukan oleh penyidik telah dijalankan dengan prosedur yang benar, jadi kami yakin berkas ini akan diproses sesuai aturan,” tambah Anang, menegaskan bahwa kejagung tetap mempercayai proses hukum yang telah berjalan.

Kasus ini juga menjadi contoh dalam implementasi new policy yang mendorong transparansi dan partisipasi aktif masyarakat dalam proses penyelidikan korupsi. Dengan adanya praperadilan, penegakan hukum bisa diawasi lebih ketat, termasuk mengenai adanya persyaratan dan tata cara yang diubah dalam new policy ini.

Dalam laporan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, berkas gugatan Lodewyk Pusung digolongkan sebagai “pemeriksaan validitas penggeledahan”. Hal ini menunjukkan bahwa praperadilan menjadi salah satu bagian penting dari new policy yang bertujuan memperkuat mekanisme pengawasan dalam penyelidikan korupsi. Jumlah penggunaan angka dan nama-nama seperti “105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL” juga dijelaskan dalam dokumen tersebut untuk memastikan kejelasan.

Sidang pertama gugatan praperadilan akan berlangsung pada Senin, 13 Juli 2026. Lodewyk mengharapkan bahwa melalui new policy ini, tindakan penegakan hukum dapat lebih adil dan sesuai dengan aturan yang terang. Ia juga menyebut bahwa proses praperadilan menjadi peluang untuk memberikan saksi-saksi serta bukti-bukti yang dapat memperkuat atau melemahkan tuntutan yang dibawa oleh Kejaksaan Agung.

Ikut berdiskusi