Skip to content
Fresh Desk
Agustus 3, 2026 FaktaNaya menyajikan berita terbaru, analisis tajam, dan update penting setiap hari dengan gaya yang jelas dan terpercaya.
Nasional

Bupati Langkat Terima Gratifikasi Rp3,5 M dari Pengangkatan Kepsek hingga Seragam Sekolah

Robert Jones - faktanaya.com 3 mins baca

Bupati Langkat Diduga Terima Gratifikasi Rp3,5 M dari Proyek Kepsek dan Seragam Sekolah Bupati Langkat Terima Gratifikasi Rp3 5 M - Bupati Langkat Syah

Bupati Langkat Terima Gratifikasi Rp3,5 M dari Pengangkatan Kepsek hingga Seragam Sekolah

Bupati Langkat Diduga Terima Gratifikasi Rp3,5 M dari Proyek Kepsek dan Seragam Sekolah

Bupati Langkat Terima Gratifikasi Rp3 5 M – Bupati Langkat Syah Afandin, yang akrab disapa Ondim, diduga menerima gratifikasi senilai sekitar Rp3,5 miliar dalam proses pengadaan jabatan kepala sekolah (kepsek) di SD dan SMP, serta pengadaan seragam sekolah. Dugaan ini dibongkar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Langkat, Binjai, dan Medan, Sumatera Utara, pada 2 Juli 2026. Selain Ondim, lima warga non-ASN juga diamankan dalam penyidikan ini.

Dugaan Gratifikasi Berdampak pada Sistem Pendidikan

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa gratifikasi yang diduga diterima Ondim terkait pengisian jabatan kepala sekolah dan pengadaan seragam. “Proses pemilihan kepala sekolah yang dipengaruhi oleh kepentingan pribadi dapat merusak integritas sistem pendidikan. Dana yang dialokasikan untuk kepentingan tersebut bisa mengurangi kualitas layanan pendidikan,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Dalam penyelidikan, KPK menemukan indikasi kecurangan dalam pengadaan seragam sekolah dan perekrutan kepala sekolah. Dugaan ini mencakup pembagian dana yang tidak transparan serta penyaluran proyek yang dianggap memperoleh keuntungan pribadi.

Penetapan Tersangka dan Pelaksanaan Penyidikan

Pada 3 Juli 2026, KPK menetapkan Ondim dan Yaqub Abdhal Al Mu’arif, mantan tim suksesnya dalam Pilkada 2024, sebagai tersangka atas dugaan suap proyek pendidikan dan perumahan. Total dana gratifikasi yang diterima Ondim mencapai Rp3,5 miliar, terdiri dari beberapa tahap distribusi. Uang tersebut diduga diberikan setelah Yaqub menang delapan puluh proyek di Dinas Pendidikan Langkat dan lima proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) wilayah tersebut.

Menurut sumber di dalam penyidikan, gratifikasi tersebut diberikan dalam bentuk uang tunai dan barang. Proyek yang terlibat mencakup pengadaan seragam sekolah, pelatihan guru, serta penyaluran dana bantuan pendidikan. KPK menyatakan bahwa ada indikasi adanya korupsi berkelanjutan selama periode 2025-2026, dengan total proyek yang mencapai ratusan juta rupiah.

Proses Investigasi dan Dampak pada Pemerintahan

Penyidikan KPK terhadap Bupati Langkat menunjukkan adanya keterlibatan pejabat tinggi dalam praktik korupsi. Selain Ondim dan Yaqub, ada beberapa petugas di lingkungan aparatur sipil negara (ASN) yang dianggap terlibat dalam kecurangan ini. “Banyak petugas mengeluhkan adanya sistem yang tidak adil, khususnya dalam proses pemilihan kepala sekolah dan distribusi dana,” kata Taufik dalam pernyataannya.

Proyek-proyek yang diduga diperkosa mengakibatkan dampak signifikan terhadap pemerintahan setempat. Dengan nilai total Rp3,5 miliar, dugaan gratifikasi ini mengungkap bagaimana kebijakan pendidikan bisa dipengaruhi oleh kepentingan pribadi. KPK juga menyebutkan bahwa kasus ini menjadi contoh bagaimana korupsi bisa merusak harmoni dalam sistem pemerintahan daerah.

Konteks Kasus dan Kebutuhan Transparansi

Gratifikasi yang diterima Bupati Langkat terkait dengan pengadaan seragam sekolah dan perekrutan kepala sekolah menunjukkan pentingnya transparansi dalam proses pengambilan keputusan. Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas pengawasan internal dalam dana pendidikan. Selain itu, KPK menekankan bahwa dugaan korupsi ini tidak hanya mengenai uang, tetapi juga berdampak pada kualitas pengajaran dan pelatihan guru di tingkat dasar.

Dalam rangka menegakkan hukum, KPK akan melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap detail transaksi dan sumber dana gratifikasi. Keberhasilan penegakan hukum ini diharapkan bisa memberikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan dan meningkatkan kebijakan pendidikan yang lebih adil. Proses ini juga menjadi momentum untuk mereformasi sistem pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan daerah.

Ikut berdiskusi