Jaringan Narkoba Mulai Gunakan Jasa Kondektur Bus sebagai Kurir, 3,77 Gram Sabu Disita
Seorang kondektur bus berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian dalam operasi penangkapan tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba
Polisi Tangkap Kondektur Bus yang Jadi Kurir Sabu di Gerbang Tol Banyumanik
Faktanaya.com – Seorang kondektur bus berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian dalam operasi penangkapan tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Penangkapan ini terjadi di Gerbang Tol Banyumanik, Semarang, dengan barang bukti berupa sabu yang ditemukan pada tersangka.
Komisaris Besar Polisi Yos Guntur, Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari informasi yang diterima mengenai seorang kurir sabu yang menggunakan jasa bus untuk perjalanan. Bus yang ditumpangi kurir tersebut beroperasi dengan rute Magetan-Cileungsi.
Petugas kemudian melakukan penyergapan di Gerbang Tol Banyumanik pada Kamis, 30 Juli 2026, dan memeriksa penumpang bus hingga mengamankan DM (30), yang bekerja sebagai kondektur bus,” kata Yos di Semarang, Minggu, 2 Agustus 2026.
Detail Barang Bukti dan Proses Penangkapan
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan DM yang berusia 30 tahun. Dari tersangka, petugas menyita 3,77 gram sabu yang disembunyikan di dalam botol permen. Selain sabu, juga ditemukan timbangan digital, sejumlah plastik klip, serta alat isap sabu sebagai barang bukti tambahan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, DM mengaku bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang yang memiliki inisial A. Pertemuan terjadi di sebuah SPBU di Nganjuk, Jawa Timur. Menurut keterangan tersangka, ia awalnya menerima 15 gram sabu yang kemudian akan diedarkan di wilayah Jawa Tengah.
Diterima pelaku di SPBU Nganjuk, awalnya 15 gram. Sabu tersebut diedarkan di wilayah Jawa Tengah,” ujarnya.
Jaringan Narkoba Terus Beradaptasi
Komisaris Besar Yos Guntur menambahkan bahwa jaringan pengedar narkoba terus mengembangkan strategi untuk mengelabui aparat keamanan. Salah satu cara yang digunakan adalah memanfaatkan transportasi umum sebagai sarana distribusi narkoba. Dengan demikian, proses pengiriman dan penjualan obat terlarang dapat berjalan lebih lancar tanpa mencurigakan.
Atas perbuatannya, tersangka DM dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain yang relevan. Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Jaringan Narkoba Mulai Gunakan Jasa Kondektur?
Jaringan Narkoba Mulai Gunakan Jasa Kondektur is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Jaringan Narkoba Mulai Gunakan Jasa Kondektur matter?
Jaringan Narkoba Mulai Gunakan Jasa Kondektur matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.