Latest Update: Eks Sekjen MPR Minta Imbalan ke Vendor Pakai Kode ‘Uang Assalamualaikum’
Eks Sekjen MPR Diduga Terima Imbalan Pakai Kode 'Uang Assalamualaikum' Latest Update – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja mengungkap skandal korupsi
Eks Sekjen MPR Diduga Terima Imbalan Pakai Kode ‘Uang Assalamualaikum’
Latest Update – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja mengungkap skandal korupsi yang melibatkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma’ruf Cahyono, dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR. Tindakan ini diduga dilakukan dengan menggunakan kode rahasia “uang assalamualaikum”, yang menjadi sorotan publik karena istilahnya yang unik dan mudah dipahami oleh masyarakat. Berdasarkan informasi terkini, penyidik KPK menemukan bahwa Ma’ruf Cahyono meminta komisi kepada calon vendor sebagai bagian dari upaya menyalurkan keuntungan dalam proses tender.
“Para calon rekanan terlebih dahulu diminta fee oleh saudara MC dengan sebutan ‘uang hangus’ atau ‘uang assalamualaikum’, ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 9 Juli 2026.”
Menurut Taufik, besaran uang tersebut sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan yang ditawarkan. Metode ini dianggap sebagai upaya untuk menghindari pengawasan langsung, karena pembayaran dilakukan secara simbolis dan menggunakan istilah yang tidak terlihat jelas sebagai bentuk korupsi.
Pelanggaran Hukum dan Konsekuensi
Ma’ruf Cahyono disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) huruf ke-1 KUHP. Pasal 12B mencakup tindak pidana gratifikasi, yang terjadi ketika seseorang menerima hadiah atau keuntungan di luar batas normal dalam jabatan publik. Sementara Pasal 55 KUHP mengatur tentang tindak pidana yang dilakukan secara sengaja dan dengan niat korupsi. Penyidik menyatakan bahwa keterlibatan Ma’ruf Cahyono dalam kasus ini menggambarkan kompleksitas korupsi yang sering kali tersembunyi di balik sistem administrasi yang rumit.
Dalam penyelidikan yang berlangsung sejak 20 Juni 2025, KPK menemukan bahwa skema ini tidak hanya terjadi pada satu proyek, tetapi di beberapa tender yang dilakukan oleh MPR. Dalam Latest Update terbaru, penyidik menyebutkan bahwa Ma’ruf Cahyono menerima imbalan tersebut secara langsung atau melalui pihak ketiga berinisial Z, yang dianggap sebagai penghubung antara mantan Sekjen dengan vendor. Selain itu, KPK juga mengungkapkan bahwa ada indikasi adanya praktik sistematis dalam penyaluran dana, termasuk penggunaan kode khusus untuk memudahkan transaksi korupsi.
Detail Kronologi dan Proses Penyidikan
KPK sebelumnya memulai penyelidikan kasus gratifikasi pada 20 Juni 2025, dengan fokus pada pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR. Pada 23 Juni 2025, lembaga anti-kesatria tersebut memanggil sejumlah saksi dan menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka. Selanjutnya, pada 3 Juli 2025, KPK mengungkapkan bahwa Ma’ruf Cahyono menjadi tersangka utama dalam kasus ini. Setelahnya, pada 9 Juli 2026, Ma’ruf Cahyono ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK sebagai langkah penyidikan yang lebih intensif.
Latest Update menunjukkan bahwa penyidikan ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam mengungkap korupsi yang terjadi di lembaga-lembaga negara. Dalam proses penyidikan, KPK telah mengumpulkan bukti-bukti kuat, termasuk dokumen keuangan dan pernyataan dari saksi-saksi yang terlibat. Penyidik menyatakan bahwa skema “uang assalamualaikum” tidak hanya menjadi alat untuk mendapatkan keuntungan, tetapi juga mencerminkan adanya kerjasama antara pihak dalam dan luar lembaga. Skenario ini mengingatkan pentingnya transparansi dalam pengadaan barang dan jasa, terutama dalam lembaga yang memiliki pengaruh besar terhadap kebijakan nasional.
Skandal ini juga memicu respons dari berbagai pihak, termasuk partai politik dan organisasi anti-korupsi. Beberapa pihak menyoroti bahwa penggunaan istilah “uang assalamualaikum” sebagai kode untuk gratifikasi adalah cara cerdik untuk mengelabui pihak yang memantau. Menurut analis hukum, kasus ini bisa menjadi contoh nyata bagaimana korupsi bisa berkembang dalam sistem yang dianggap mandiri, terutama jika ada pengaruh dari luar yang membantu proses penyimpangan.
Dalam Latest Update yang diterbitkan KPK, ditekankan bahwa pengungkapan skandal ini berdampak signifikan terhadap reputasi MPR dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara. Sejumlah warga negara mengkritik langkah KPK yang terus mendorong pemberantasan korupsi, sementara pihak tertentu menilai bahwa kasus ini bisa mengarah ke reformasi lebih luas dalam pengelolaan dana negara. Sementara itu, Ma’ruf Cahyono telah diberikan kesempatan untuk menjelaskan tindakannya dalam sidang penyidikan yang akan dimulai dalam beberapa hari mendatang.