Ternyata Satu Almamater! Ini Sosok Don Ritto – Jadi Tersangka Bareng Febrie Ardriansyah di 3 Kasus Korupsi
Don Ritto dan Febrie Ardriansyah Tersangka dalam Tiga Kasus Korupsi, Keduanya Lulusan Fakultas Hukum yang Sama Ternyata Satu Almamater Ini Sosok Don Ritto
Don Ritto dan Febrie Ardriansyah Tersangka dalam Tiga Kasus Korupsi, Keduanya Lulusan Fakultas Hukum yang Sama
Ternyata Satu Almamater Ini Sosok Don Ritto – Kepolisian RI melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) menetapkan Don Ritto sebagai tersangka dalam penyelidikan tiga dugaan kasus korupsi. Kasus ini melibatkan pengelolaan batu bara yang berdampak pada gangguan pasokan listrik PLN, serta pembelian asuransi oleh PT Asabri (Persero) dan PT Jiwasraya. Selain itu, terdapat dugaan tindakan korupsi terkait penyelesaian utang PT Cakrawala Bintang Semesta (CBS) kepada PT Krakatau National Resources (KNI), anak usaha PT Krakatau Steel. Penetapan Don Ritto sebagai tersangka menggambarkan keterlibatan konsultan hukum dan tokoh swasta dalam penyelidikan korupsi yang menjangkau berbagai sektor.
Perjalanan Pendidikan dan Karier Don Ritto
Don Ritto memiliki latar belakang akademik sebagai Sarjana Hukum (SH) dan Magister Hukum (MH) yang diperoleh dari Fakultas Hukum Universitas Jambi pada tahun 1989. Selama pendidikannya, ia membangun fondasi kuat dalam pemahaman hukum dan keterampilan profesional yang mendukung karier sebagai advokat. Febrie Ardriansyah, yang juga lulusan dari fakultas yang sama, telah menyelesaikan studinya sejak 1986, membuat Don Ritto sebagai angkatan adik di almamater mereka.
Sebagai lulusan Fakultas Hukum, Don Ritto dikenal sebagai sosok yang aktif dalam berbagai kegiatan akademik dan komunitas mahasiswa. Ia pernah menjadi Bendahara Ikatan Alumni (IKA) Fakultas Hukum Universitas Jambi selama periode 2022–2026, menunjukkan keterlibatannya dalam pengelolaan organisasi alumni. Karier profesionalnya juga mengalami pertumbuhan signifikan, mulai dari praktik hukum hingga peran sebagai konsultan perusahaan.
Kantor Hukum dan Penyelidikan Korupsi
Don Ritto mendirikan Kantor Hukum Don Ritto & Associates di Kota Jambi pada 29 Desember 1998. Seiring berjalannya waktu, kantor tersebut pindah ke Kota Bandung sekitar tahun 2000 dan hingga kini masih aktif dalam memberikan layanan hukum. Dalam perannya sebagai praktisi hukum, Don Ritto turut membantu klien dalam proses negosiasi, mediasi, serta di lembaga penegak hukum seperti KPK, kepolisian, dan kejaksaan.
Dalam kasus korupsi yang menimpa Don Ritto, penyidik mengungkap dugaan pencucian uang melalui transaksi keuangan yang tidak transparan. Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, mengatakan bahwa Don Ritto dan Febrie Ardriansyah terlibat dalam tiga kasus yang berbeda, namun memiliki keterkaitan dalam pengelolaan dana dan penyelesaian kontrak. Penetapan keduanya sebagai tersangka mencerminkan peningkatan kekuatan penyelidikan korupsi yang menargetkan para profesional hukum.
Dampak dari Kasus Korupsi
Kasus korupsi yang melibatkan Don Ritto dan Febrie Ardriansyah menimbulkan dampak signifikan terhadap reputasi mereka dan lembaga yang terkait. Sebagai tokoh hukum, keterlibatan mereka dalam skema kejahatan korupsi memicu kritik terhadap kepercayaan publik terhadap sektor profesional. Pemerintah dan lembaga seperti KPK terus memperkuat upaya penyelidikan untuk menjamin transparansi dalam pengambilan keputusan bisnis.
Kasus ini juga mengingatkan pentingnya kewajiban etik bagi para praktisi hukum. Dalam penyidikan, Kortastipidkor menggunakan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 UU No. 8/2010, serta Pasal 607 ayat 1 huruf b dan c dalam KUHP. Penyelidikan tersebut mengungkap dugaan penggunaan uang negara untuk kepentingan pribadi, serta pengelolaan dana yang tidak sesuai dengan aturan. Peningkatan jumlah tersangka dalam kasus korupsi mencerminkan upaya yang lebih intensif untuk mengungkap kejahatan yang menyebar di berbagai lapisan masyarakat.
Konteks Pengelolaan Batu Bara dan Asuransi
Salah satu kasus yang menimpa Don Ritto terkait pengelolaan batu bara. Kasus ini melibatkan penggunaan dana dari industri batu bara untuk kegiatan yang tidak tercatat, yang berpotensi mengganggu pasokan listrik PLN. Di sisi lain, kasus pembelian asuransi oleh PT Asabri dan PT Jiwasraya mengungkap adanya korupsi dalam pemenuhan kebutuhan perusahaan. Dugaan penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI menunjukkan kompleksitas transaksi keuangan yang bisa memicu dugaan pemalsuan dokumen atau manipulasi data keuangan.
Kasus-kasus ini menggambarkan bagaimana korupsi tidak hanya terjadi di sektor publik, tetapi juga melibatkan tokoh-tokoh dari dunia swasta. Keterlibatan Don Ritto, seorang lulusan Fakultas Hukum, menegaskan bahwa profesi hukum bisa menjadi jembatan dalam menyelundupkan dana yang tidak transparan. Penyidikan yang sedang berlangsung akan memperjelas peran masing-masing pihak dalam skema korupsi yang terungkap.