Skip to content
Fresh Desk
Agustus 3, 2026 FaktaNaya menyajikan berita terbaru, analisis tajam, dan update penting setiap hari dengan gaya yang jelas dan terpercaya.
Nasional

Isu Febrie Adriansyah Umrah Dibantah Kejagung: Gimana Mau Umrah – Sudah Dicekal!

Daniel Taylor - faktanaya.com 3 mins baca

rie Adriansyah Umrah Dibantah Kejagung Isu Febrie Adriansyah Umrah Dibantah Kejagung - Isu tentang Febrie Adriansyah melakukan umrah menuai kontroversi, namun

Isu Febrie Adriansyah Umrah Dibantah Kejagung: Gimana Mau Umrah – Sudah Dicekal!

Isu Febrie Adriansyah Umrah Dibantah Kejagung

Isu Febrie Adriansyah Umrah Dibantah Kejagung – Isu tentang Febrie Adriansyah melakukan umrah menuai kontroversi, namun Kejaksaan Agung membantahnya secara tegas. Jakarta, VIVA – Menteri Kejaksaan Agung mengklaim bahwa Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), masih berada di Indonesia dan belum pergi ke luar negeri. Penyidik Kejaksaan Agung menyatakan bahwa ia tetap terpantau dalam proses penyelidikan dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU), yang membuatnya tidak mungkin melakukan perjalanan umrah saat ini.

Bantahan Terhadap Isu Umrah

Menanggapi isu tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa Febrie Adriansyah tetap berada di dalam negeri. “Terkait inisial FA, orang tersebut masih ada di Indonesia, tidak pergi ke luar negeri, dan berkooperasi selama proses penyelidikan,” ujarnya kepada wartawan, Senin, 13 Juli 2026. Penyidikan atas kasus Febrie berlangsung aktif sejak awal, dengan tim penyidik terus memantau keberadaannya untuk memastikan ia tidak melarikan diri atau menghindari proses hukum.

Penetapan Febrie sebagai tersangka mencuatkan pertanyaan apakah ia masih bisa melakukan perjalanan umrah. Namun, berdasarkan kebijakan yang berlaku, seseorang yang telah dicekal oleh penyidik tidak diperbolehkan meninggalkan wilayah Indonesia selama proses penyelidikan atau penyidikan masih berlangsung. Hal ini menjadi alasan utama Kejagung menolak isu bahwa Febrie Adriansyah pergi umrah.

Langkah Imigrasi untuk Mencegah Bepergian

Untuk memastikan Febrie Adriansyah tidak pergi ke luar negeri, Direktorat Jenderal Imigrasi telah menerapkan langkah pencegahan. “Imigrasi telah mencegah dua orang dengan inisial FA (ASN) dan DR (swasta) dari bepergian ke luar negeri,” kata Hendarsam Marantoko, Direktur Jenderal Imigrasi, dikutip pada hari yang sama. Surat permohonan dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 11 Juli 2026 menjadi dasar untuk menerapkan larangan tersebut, sehingga memastikan Febrie tidak bisa melakukan perjalanan umrah atau kegiatan lain yang berkaitan dengan luar negeri.

Penetapan larangan keberangkatan ini merupakan bagian dari upaya penegak hukum untuk memastikan keterlibatan Febrie dalam kasus korupsi tetap terpantau. Meskipun ia dinyatakan tidak pergi ke luar negeri, tindakan tersebut juga membantu meminimalkan risiko kehilangan jejak selama penyidikan berlangsung. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa Febrie tetap bisa menjalani proses hukum secara optimal, baik melalui keterangan saksi maupun dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

Kasus korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah melibatkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara tertentu. Penyidikan awal dilakukan oleh Kortastipidkor Polri, lalu diserahkan ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, sebelum akhirnya diteruskan ke Kejaksaan Agung. Febrie dikenai tindak pidana korupsi (TPPK) dan pencucian uang (TPPU), yang menunjukkan bahwa ia diperiksa sebagai tersangka atas dugaan tindakan ilegal dalam penegakan hukum.

Isu tentang umrah yang menyebutkan Febrie berangkat ke Arab Saudi menjadi bahan perdebatan. Namun, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan ia meninggalkan Indonesia. “Jadi, pertanyaan ‘gimana mau umrah’ sudah dicekal,” pungkas Anang Supriatna. Langkah ini tidak hanya memperkuat alasan penegakan hukum tetap berjalan, tetapi juga memberikan gambaran bahwa Febrie diperlakukan secara profesional dan transparan dalam proses penyidikan.

Ikut berdiskusi