Topics Covered: Ibu Korban Santri di Lombok: Ada Polisi Sodorkan Surat Damai Demi Tutupi Kasus Pembakaran!
i Tutupi Kasus Pembakaran Topics Covered dalam berita ini mengupas kasus pembunuhan santri di Ponpes Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy, Lombok Tengah, NTB
Ibu Korban Santri di Lombok: Polisi Tawarkan Surat Damai Tutupi Kasus Pembakaran
Topics Covered dalam berita ini mengupas kasus pembunuhan santri di Ponpes Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy, Lombok Tengah, NTB, yang menimpa Sahril Sobirin, seorang remaja. Ibu korban, yang diwakili oleh kuasa hukum Titi Tantry, mengungkap adanya oknum polisi yang menawarkan surat damai kepada ponpes sebagai bagian dari upaya menutupi kejahatan yang terjadi. Pertemuan antara Komisi III DPR dan keluarga korban digelar pada Senin, 13 Juli 2026, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, sebagai langkah untuk menyelidiki peran pihak kepolisian dalam kasus ini.
Mengapa Surat Damai Jadi Tersangka?
Keluarga korban menyatakan bahwa pihak kepolisian dan lembaga agama di Lombok Tengah turut terlibat dalam mempercepat penyelesaian kasus pembunuhan Santri tersebut. Menurut Titi Tantry, oknum polisi meminta ponpes untuk menyerahkan surat perjanjian damai agar kasus tidak diungkap ke publik. “Pihak kepolisian dan orang-orang dari departemen agama di sana justru meminta ponpes untuk menyerahkan surat damai agar kasus ini tidak terbongkar,” jelas Titi dalam rapat tersebut.
Dalam Topics Covered ini, terungkap bahwa surat damai yang ditawarkan polisi bukan hanya sebagai bentuk penyelesaian cepat, tetapi juga untuk melindungi pelaku dari tuntutan hukum lebih lanjut. Keluarga korban mengkhawatirkan bahwa langkah ini bisa membuat keadilan terabaikan, terutama karena kasus ini menimpa anak-anak yang berusia muda. Titi menekankan bahwa keluarga berharap proses hukum bisa berjalan transparan dan adil, sekaligus menuntut adanya investigasi yang mendalam terhadap para pelaku.
Upaya Kepolisian untuk Tutupi Kasus
Kasus pembakaran santri yang memakan korban jiwa ini menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat. Dalam Topics Covered yang dibahas, terungkap bahwa polisi menawarkan surat damai kepada ponpes sebelum penyelidikan sempurna dilakukan. Titi Tantry menyebutkan bahwa pihak kepolisian mempercepat proses penyelesaian kasus untuk menghindari adanya gugatan hukum dari keluarga korban.
Menurut informasi yang dihimpun, surat damai tersebut dianggap sebagai bagian dari strategi pihak kepolisian untuk menyembunyikan fakta bahwa kasus ini tidak hanya terjadi di dalam ponpes, tetapi juga melibatkan tokoh agama dan pemilik lembaga pendidikan. Titi menuturkan bahwa keluarga korban tidak ingin kasus ini dianggap selesai tanpa adanya kejelasan tentang siapa yang bertanggung jawab. “Kami ingin keadilan tercapai, meski harus menghadapi tantangan karena keterbatasan keuangan dan pengaruh,” tambahnya.
Permintaan ke Presiden untuk Selidiki Kasus
Dalam Topics Covered yang menjadi sorotan, keluarga korban meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk turun tangan. Mereka mengharapkan adanya pengecekan terhadap oknum polisi dan pejabat daerah yang terlibat dalam kasus pembunuhan Santri tersebut. Titi Tantry mengungkapkan bahwa surat damai diberikan dengan syarat tertentu, salah satunya adalah pengakuan terhadap pelaku dan penyelesaian kasus secara langsung.
Keluarga korban juga mengkritik proses hukum yang dianggap tidak adil. Mereka menilai bahwa upaya menutupi kasus pembakaran ini bisa menimbulkan kecurigaan terhadap integritas lembaga kepolisian. “Saya memohon kepada Bapak Presiden, tolong turunkan orang-orang yang dipercayai dari Jakarta untuk memeriksa oknum polisi dan pejabat daerah yang terlibat dalam menutupi kejahatan terhadap anak saya,” jelas Titi dalam kesempatan tersebut.
Dengan Topics Covered ini, masyarakat menyoroti pentingnya keadilan dalam kasus pembunuhan yang menimpa santri. Kasus ini tidak hanya menimpa satu individu, tetapi juga menjadi simbol ketidakpuasan masyarakat terhadap proses hukum yang dianggap terlalu cepat dan tidak transparan. Titi Tantry mengharapkan adanya langkah-langkah tegas untuk menegakkan hukum dan menjaga kredibilitas institusi pemerintah.