New Policy: Menkop Tegaskan Kopdes Merah Putih Boleh Kelola Tambang di Desa
Menkop Buka Kemungkinan Kopdes Merah Putih Beroperasi di Wilayah Tambang New Policy - Menurut pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Menteri Koperasi dan UKM
Menkop Buka Kemungkinan Kopdes Merah Putih Beroperasi di Wilayah Tambang
New Policy – Menurut pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Menteri Koperasi dan UKM Indonesia, Ferry Juliantono, pada Kamis, 16 Juli 2026, dalam wawancara di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) kini diberi kebijakan baru yang memungkinkan mereka mengelola usaha pertambangan di wilayah desa. Keputusan ini menjadi bagian dari new policy yang ditetapkan pemerintah untuk memperkuat peran koperasi dalam pembangunan ekonomi lokal. Dengan adanya new policy ini, koperasi desa tidak lagi terbatas pada bidang pertanian atau usaha kecil menengah, tetapi juga diberi ruang untuk menggarap sektor tambang yang sering dianggap sebagai domain perusahaan besar.
Detail Kebijakan Baru yang Ditegaskan Menkop
Dalam wawancara tersebut, Ferry Juliantono menjelaskan bahwa kebijakan ini berlaku untuk seluruh koperasi desa yang telah terdaftar sebagai KDMP. Ia menegaskan bahwa koperasi dapat mengajukan izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) selama wilayah operasionalnya berada di desa yang berdekatan dengan area tambang. “Keberadaan new policy ini bertujuan untuk menyerap lebih banyak investasi dari kalangan lokal,” ujar Ferry, yang menambahkan bahwa peraturan ini juga membuka peluang bagi desa-desa yang ingin mengelola sumber daya alam secara mandiri.
Menurut pernyataan Menkop, kebijakan yang diumumkan tersebut didasarkan pada revisi terhadap Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba). “Dalam new policy ini, koperasi desa bisa mengelola tambang sepanjang memenuhi persyaratan izin dan menjaga keseimbangan lingkungan,” lanjutnya. Hal ini membawa arti baru dalam pengelolaan sumber daya alam, karena koperasi desa kini memiliki akses yang lebih luas untuk berpartisipasi dalam sektor pertambangan, sekaligus mendukung ekonomi desa secara langsung.
Implikasi Kebijakan Baru untuk Desa dan Koperasi
Adopsi new policy ini diharapkan dapat mendorong pengembangan desa-desa yang memiliki potensi sumber daya tambang. Dengan mengizinkan koperasi desa mengelola tambang, pemerintah ingin memastikan bahwa keuntungan dari usaha pertambangan bisa lebih banyak dialihkan ke masyarakat lokal, bukan hanya ke perusahaan multinasional. Selain itu, kebijakan ini juga memberikan ruang bagi koperasi untuk mengembangkan berbagai usaha lain, seperti mendirikan bank desa dan pabrik minyak kelapa sawit (CPO), yang bisa menjadi bagian dari new policy yang lebih luas.
Ferry Juliantono menjelaskan bahwa kebijakan ini telah memperluas ruang gerak koperasi desa, khususnya dalam hal pengelolaan sumber daya alam. “Kopdes Merah Putih bisa mengelola tambang di wilayah desa mereka, baik dalam bentuk pertambangan kecil maupun skala menengah,” kata Menkop. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat ekonomi desa dan mengurangi ketergantungan pada pihak luar dalam pengelolaan sumber daya. Dengan new policy ini, desa bisa menjadi pusat pengelolaan tambang secara mandiri, sekaligus memperoleh pendapatan yang lebih besar.
Sebagai bagian dari new policy, pemerintah juga memberikan kebebasan bagi koperasi desa untuk mengajukan izin usaha pertambangan tanpa harus bergantung pada perusahaan besar. “Kopdes bisa beroperasi di area tambang selama memenuhi kriteria yang ditetapkan, termasuk ketersediaan dana dan keahlian teknis,” tutur Ferry. Ia menekankan bahwa kebijakan ini bukan hanya mengubah aturan, tetapi juga mengubah cara berpikir masyarakat desa tentang potensi ekonomi yang bisa mereka garap. Dengan new policy ini, desa diberikan kesempatan untuk mengelola tambang sebagai salah satu alternatif pengembangan ekonomi lokal.
Kebijakan yang diumumkan Menkop ini juga diharapkan bisa menjadi contoh dalam penerapan new policy di sektor lain. “Dengan penerapan new policy di pertambangan, kita bisa meniru pendekatan serupa untuk sektor lain, seperti pariwisata atau perkebunan,” kata Ferry. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini membuka peluang bagi koperasi desa untuk berpartisipasi lebih aktif dalam perekonomian nasional, sekaligus memberikan keuntungan bagi masyarakat desa dalam hal pendapatan dan kesejahteraan. Selain itu, kebijakan ini juga memberikan dampak positif terhadap pengurangan kesenjangan antara desa dan kota.