Topics Covered: Pansus 18 Tekankan Pentingnya Penguatan Bank Bandung Lewat Penyempurnaan Regulasi
Pansus 18 Fokus pada Penguatan Bank Bandung melalui Penyempurnaan Regulasi Topics Covered – Pansus 18 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung terus
Pansus 18 Fokus pada Penguatan Bank Bandung melalui Penyempurnaan Regulasi
Topics Covered – Pansus 18 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung terus mendorong penguatan peran Bank Kota Bandung sebagai penggerak ekonomi daerah melalui penyempurnaan regulasi. Dalam rapat kerja yang diadakan pada Selasa, 14 Juli 2026, komite khusus ini menekankan perlunya penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang lebih komprehensif untuk mendukung efisiensi operasional serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan tersebut. Pansus 18 menilai bahwa regulasi yang tepat bisa menjadi kunci dalam mengatasi tantangan kinerja BPR Bandung dan meningkatkan kapasitasnya.
Penguatan Regulasi untuk Pertumbuhan Ekonomi
Persoalan utama yang dibahas dalam pertemuan Pansus 18 terkait peningkatan peran BPR Bandung sebagai Badan Pengelolaan Dana Perekonomian Daerah (BPD). Menurut Ketua Pansus 18, Bagja Jaya Wibawa, penyempurnaan aturan diperlukan untuk memastikan BPR bisa beroperasi secara lebih mandiri, terutama dalam pengelolaan dana daerah, pembayaran gaji pegawai, serta penyediaan layanan keuangan untuk masyarakat. “Dengan kebijakan yang jelas, BPR akan lebih mudah membangun kepercayaan masyarakat dan menjadi mitra strategis pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.
“Regulasi yang dirancang harus mencakup mekanisme pengawasan yang lebih ketat agar BPR tidak hanya tumbuh, tetapi juga tetap stabil dan transparan,” kata Wakil Ketua Pansus 18, Indri Rindani, saat diskusi.
Pansus 18 juga menyoroti pentingnya kesinambungan antara regulasi baru dan kebijakan pemerintah kota. Bagja menambahkan bahwa Raperda ini perlu menjadi acuan untuk peningkatan kualitas layanan, seperti pengembangan produk keuangan inovatif dan penguatan kapasitas sumber daya manusia. “Selain itu, kita juga akan meninjau kembali struktur organisasi agar lebih efektif dan mampu mengakomodasi kebutuhan daerah,” ujarnya.
Langkah Strategis dalam Penyempurnaan Raperda
Dalam rangka memperbaiki Raperda, Pansus 18 berencana melakukan Focus Group Discussion (FGD) lebih lanjut untuk mengumpulkan masukan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, perbankan, dan institusi keuangan lainnya. Langkah ini bertujuan agar penyusunan regulasi lebih responsif terhadap dinamika ekonomi lokal. “Kita juga ingin melibatkan ekspertise dari perbarindo sebagai referensi,” jelas Indri Rindani.
“Selain itu, kita perlu memastikan bahwa BPR Bandung memiliki keleluasaan untuk berinovasi, seperti membuka layanan kredit kecil untuk UMKM dan masyarakat miskin,” tambahnya.
Pansus 18 menekankan bahwa penyempurnaan regulasi bukan hanya tentang aturan, tetapi juga tentang kebijakan yang bisa memperkuat posisi BPR dalam persaingan keuangan daerah. Hal ini termasuk pengaturan mekanisme penyaluran dana yang lebih tepat sasaran, serta pertimbangan terhadap keberlanjutan operasional BPR dalam jangka panjang. “Kita juga akan meninjau kembali pengawasan internal agar tidak ada penyalahgunaan dana yang merugikan masyarakat,” pungkas Bagja Jaya Wibawa.
Dalam diskusi, para anggota Pansus sepakat bahwa penyempurnaan regulasi akan menjadi bagian dari upaya jangka panjang untuk menjadikan BPR Bandung sebagai pilar keuangan yang lebih mandiri. Mereka juga menyebutkan bahwa integrasi BPR ke dalam sistem perbankan daerah akan membuka peluang kerja sama yang lebih luas dengan pemerintah pusat dan lembaga keuangan swasta. “Dengan kebijakan yang didukung oleh pemerintah, BPR bisa menjadi model penguatan ekonomi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat,” ungkap salah satu anggota Pansus.
Sebagai bagian dari Topics Covered, Pansus 18 juga menyoroti pentingnya sosialisasi kebijakan baru kepada masyarakat. Hal ini dilakukan agar warga Bandung lebih memahami peran BPR dan manfaat dari penyempurnaan regulasi. “Sosialisasi menjadi bagian integral dari keberhasilan penyusunan Raperda, karena tanpa kesadaran masyarakat, penguatan BPR tidak akan maksimal,” kata Indri Rindani.
Pansus 18 optimis bahwa dengan regulasi yang lebih kuat, BPR Bandung bisa menjadi sumber dana yang lebih stabil serta meningkatkan akses keuangan bagi masyarakat yang belum terlayani. Mereka juga menekankan bahwa penguatan regulasi harus disertai dengan evaluasi berkala terhadap kinerja BPR. “Regulasi harus menjadi pelindung, bukan penghalang. Kita ingin BPR tumbuh sehat, tetapi tetap terkontrol,” pungkas Bagja Jaya Wibawa.