Topics Covered: RUU Perampasan Aset Dinilai Mendesak, Akademisi Ungkap Empat Celah yang Bikin Aset Koruptor Sulit Disita
RUU Perampasan Aset Dinilai Mendesak, Akademisi Ungkap Empat Celah yang Bikin Aset Koruptor Sulit Disita Topics Covered - Topik yang dibahas dalam rapat
RUU Perampasan Aset Dinilai Mendesak, Akademisi Ungkap Empat Celah yang Bikin Aset Koruptor Sulit Disita
Topics Covered – Topik yang dibahas dalam rapat Komisi III DPR RI menyoroti urgensi RUU Perampasan Aset sebagai langkah strategis dalam mengatasi korupsi. RUU ini, yang merupakan bagian dari topik covered dalam diskusi hukum nasional, dianggap sebagai solusi mendesak untuk memperkuat mekanisme pemulihan aset yang hilang akibat tindak pidana korupsi. Sejumlah akademisi dan pakar hukum menilai bahwa topik covered ini perlu diperhatikan secara serius, karena terdapat kelemahan-kelemahan yang memungkinkan koruptor menghindari penegakan hukum dengan mudah.
RUU Perampasan Aset dan Urgensi Penegakan Hukum
Dalam rapat dengar pendapat umum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 20 Juli 2026, Ahli Hukum Pidana dari Institut Kriminologi University of Cambridge, Ahmad Novindri Aji Sukma, menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset menjadi topik covered yang krusial untuk menjaga keadilan. Menurutnya, hukum pemulihan aset saat ini masih memiliki celah yang membuat negara kesulitan menyita harta benda koruptor. “Topik covered ini penting karena mencegah koruptor dari mengelabuikan diri dengan transaksi yang tidak jelas,” tegas Sukma.
Empat Celah dalam RUU Perampasan Aset
Aji Sukma menyoroti empat celah utama yang terdapat dalam RUU Perampasan Aset. Celah-celah ini, menurutnya, perlu diperbaiki agar mekanisme penyitaan aset bisa berjalan efektif. Pertama, ketidakjelasan standar pembuktian dalam proses penyitaan membuat pihak yang berkepentingan sulit membuktikan kepemilikan aset koruptor. Kedua, kurangnya perlindungan terhadap pihak ketiga yang terlibat dalam transaksi aset membuat koruptor bisa mengalihkan harta benda ke orang lain. Ketiga, pembagian kewenangan pengelolaan aset antar lembaga masih mengalami kekacauan. Keempat, potensi konflik kepentingan antara lembaga penegak hukum dan pihak yang mengelola aset menjadi tantangan besar.
“Topik covered dalam RUU ini perlu dirancang dengan detail, agar tidak hanya menjadi kebijakan formal tapi juga alat yang bisa digunakan secara nyata untuk memulihkan aset koruptor,” kata Sukma.
Implikasi Celah dalam Praktik Penyitaan
Dalam konteks praktik penyitaan aset, celah-celah yang diungkapkan Sukma menunjukkan bahwa RUU Perampasan Aset masih memerlukan revisi. Misalnya, ketidakjelasan standar pembuktian bisa membuat proses penyitaan memakan waktu lama dan biaya tinggi. Pihak yang berkepentingan, seperti lembaga antikorupsi atau kejaksaan, terkadang kesulitan membuktikan bahwa aset tersebut benar-benar hasil korupsi. Celah ini juga berdampak pada efektivitas pemerintah dalam memulihkan harta benda yang telah dijual atau dialihkan oleh koruptor.
Perbaikan RUU Perampasan Aset untuk Meningkatkan Efektivitas
Aji Sukma menyarankan bahwa RUU Perampasan Aset bisa diperbaiki dengan menambahkan mekanisme pembuktian yang lebih ketat. Ia menekankan bahwa topik covered ini harus menjadi referensi utama dalam memperkuat kepastian hukum. Selain itu, perlindungan bagi pihak ketiga perlu diatur lebih rinci, agar transaksi aset tidak bisa dijadikan alat untuk menghindari penegakan hukum. Pembagian kewenangan pengelolaan aset, menurut Sukma, juga harus diatur secara terpadu agar tidak terjadi tumpang tindih atau kelebihan kewenangan.
Peran RUU dalam Melindungi Keuangan Negara
RUU Perampasan Aset memiliki peran penting dalam menjaga keuangan negara dari dampak korupsi. Dengan topik covered yang komprehensif, RUU ini bisa menjadi dasar untuk menegakkan hukum secara lebih efektif. Namun, Sukma mengingatkan bahwa tanpa perbaikan di empat celah yang disebutkan, hukum pemulihan aset bisa tetap lemah. Ia menyarankan agar pemerintah dan DPR RI lebih serius dalam mengevaluasi RUU tersebut, agar tidak hanya menjadi kebijakan formal tetapi juga alat nyata untuk mengejar aset koruptor.
“Topik covered dalam RUU ini harus menjadi bahan pertimbangan utama, karena menyangkut kepentingan masyarakat luas dan keadilan dalam sistem hukum,” tutup Sukma.