KPK Bongkar Dugaan Korupsi 32 Proyek Bupati Lombok Barat, Nilainya Capai Rp41,7 M
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengungkap dugaan korupsi yang melibatkan 32 proyek di Kabupaten Lombok Barat. Kasus ini menyoroti peran Bupati Lalu
KPK Bongkar Dugaan Korupsi 32 Proyek Lombok Barat
Faktanaya.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengungkap dugaan korupsi yang melibatkan 32 proyek di Kabupaten Lombok Barat. Kasus ini menyoroti peran Bupati Lalu Ahmad Zaini dalam praktik yang merugikan negara. Nilai total proyek yang diduga bermasalah mencapai Rp41,7 miliar. KPK menyatakan bahwa dugaan ini mencakup berbagai mekanisme pengadaan yang tidak sesuai prosedur.
Proyek Rehabilitasi dan Konstruksi Menjadi Fokus
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, memaparkan detail proyek yang menjadi sasaran penyelidikan. Salah satu proyek utama adalah rehabilitasi Taman Kota Giri Menang atau Taman Kota Gerung. Proyek ini dialokasikan Rp2,3 miliar untuk tahun anggaran 2025. Tahap kedua proyek tersebut bernilai Rp4,3 miliar dan dijadwalkan pada 2026.
Selain taman kota, KPK juga meneliti pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Proyek konstruksi ini memiliki nilai kontrak Rp2,4 miliar. Renovasi Kantor Bupati juga masuk dalam daftar proyek bermasalah dengan nilai Rp1,7 miliar. Ketiga proyek ini menjadi bagian dari 32 paket pekerjaan yang diselidiki.
KPK menduga proyek-proyek tersebut dimenangkan melalui praktik meminjam bendera perusahaan lain oleh perusahaan milik Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda), Sudirman, untuk mengikuti proses tender.
Mekanisme Penunjukan Langsung dan Kerugian Negara
Dari 32 proyek yang diteliti, 28 paket pekerjaan menggunakan mekanisme penunjukan langsung. Sistem ini diterapkan di berbagai perangkat daerah serta PT Air Minum Giri Menang. KPK menemukan indikasi bahwa mekanisme ini memungkinkan perusahaan tertentu memenangkan proyek tanpa kompetisi yang adil.
Menurut data KPK, perusahaan yang dipimpin Sudirman memperoleh keuntungan sekitar Rp10,6 miliar dari keseluruhan 32 paket proyek. Total nilai kontrak untuk proyek-proyek tersebut mencapai Rp17,9 miliar. Angka ini kemudian digabungkan dengan penerimaan dari proyek lain sehingga total konflik kepentingan yang diduga mencapai Rp41,7 miliar.
KPK juga menduga adanya transfer dana dari Sudirman kepada Bupati Lalu Ahmad Zaini. Besaran dana yang diserahkan diperkirakan mencapai Rp10,8 miliar. Transfer ini merupakan bagian dari skema yang melibatkan 32 proyek di Lombok Barat.
Tersangka dan Prosedur Hukum
KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Tersangka pertama adalah Bupati Lalu Ahmad Zaini. Tersangka kedua adalah Sudirman, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang. Tersangka ketiga adalah Gani yang menjabat sebagai Direktur PT Meconel Sistim Instrument Alvonsus.
Penyidik KPK saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk memperkuat kasus. Proses hukum akan berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Masyarakat diharapkan dapat memberikan informasi terkait proyek-proyek yang disebutkan dalam penyelidikan ini.