Skip to content
Fresh Desk
Agustus 2, 2026 FaktaNaya menyajikan berita terbaru, analisis tajam, dan update penting setiap hari dengan gaya yang jelas dan terpercaya.
Nasional

Polisi Didesak Setop Kasus Babe Aldo, Disebut Kriminalisasi

Betty Smith - faktanaya.com 2 mins baca

Jakarta, VIVA – Organisasi PASTI Indonesia (Perhimpunan Persatuan Aksi Solidaritas untuk Transparansi dan Independensi Indonesia) meminta agar proses hukum

Polisi Didesak Setop Kasus Babe Aldo, Disebut Kriminalisasi

PASTI Indonesia Minta Hentikan Proses Hukum Babe Aldo, Anggap Ada Kriminalisasi

Faktanaya.com – Jakarta, VIVA – Organisasi PASTI Indonesia (Perhimpunan Persatuan Aksi Solidaritas untuk Transparansi dan Independensi Indonesia) meminta agar proses hukum terhadap Ali Ridhok, yang dikenal dengan nama Babe Aldo, segera dihentikan. Menurut mereka, kasus ini telah menjadi bentuk kriminalisasi terhadap seorang jurnalis dan aktivis media sosial.

Arlex Wu, yang juga dikenal sebagai Lex Wu, menjabat sebagai Direktur PASTI Indonesia. Ia menilai bahwa perkara ini berpotensi merusak martabat kebebasan pers serta demokrasi di Indonesia. Dalam kapasitasnya sebagai wartawan, Babe Aldo dinilai telah menjalankan tugas sesuai kode etik dengan menerapkan metode tabayun dan klarifikasi langsung.

Proses Hukum yang Dipertanyakan

Saat ini, penyidikan terhadap Babe Aldo dilakukan oleh Subdit 5 Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan. Namun, PASTI Indonesia mendorong agar perkara ini diambil alih oleh Bareskrim Polri. Lex Wu menjelaskan bahwa naiknya status laporan dari lidik ke sidik tanpa pemeriksaan saksi terlebih dahulu merupakan langkah yang kurang tepat.

“Dalam undangan klarifikasi atas kedua laporan (Arie Widodo dan Riezky Amalia), Babe Aldo telah bersikap kooperatif, menyampaikan bukti-bukti secara jelas dan gamblang, termasuk rekaman pengakuan yang membenarkan kebenaran investigasi. Fakta perdamaian yang terjadi juga diabaikan, sementara status perkara dipaksakan naik dari lidik ke sidik tanpa pemeriksaan saksi,” jelas Lex Wu dalam keterangannya, Selasa 22 Juli 2026.

Dasar Hukum yang Melindungi Wartawan

Menurut Lex Wu, peningkatan pelaporan ke tingkat penyidikan bertentangan dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 8 yang memberikan perlindungan hukum bagi wartawan. Selain itu, hal ini juga tidak sejalan dengan Putusan MK No. 145/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan bahwa sengketa pers bukan merupakan ranah pidana.

Putusan MK No. 105/PUU-XXII/2024 juga menjadi pertimbangan penting karena menutup celah pelaporan pencemaran nama baik oleh instansi pemerintah, korporasi, profesi, dan jabatan. Dengan demikian, permohonan yang diajukan bukan untuk menghalangi tugas kepolisian, melainkan untuk menjaga agar Polri tetap berada dalam koridor hukum yang presisi.

“Dengan demikian, permohonan ini diajukan bukan untuk menghalangi tugas kepolisian, melainkan untuk menjaga agar Polri tetap berada dalam koridor hukum yang Presisi, serta mencegah timbulnya preseden buruk berupa kriminalisasi terhadap jurnalis,” ungkapnya.

Permohonan Rapat Dengar Pendapat

PASTI Indonesia bersama Babe Aldo telah mengirimkan surat resmi kepada beberapa pihak, termasuk Komisi III DPR RI. Surat tersebut berisi permohonan untuk mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kasus ini.

Lex Wu meyakini bahwa dalam waktu dekat, agenda RDP akan segera dilaksanakan dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburohman. Ia meminta agar penundaan pemanggilan Babe Aldo dilakukan hingga RDP selesai, sehingga hasil forum resmi DPR RI dapat menjadi rujukan dalam menentukan arah penanganan perkara.

“Oleh karena itu, kami memohon agar penundaan pemanggilan minimal dilakukan hingga RDP tersebut selesai dilaksanakan, sehingga hasil forum resmi DPR RI dapat menjadi rujukan dalam menentukan arah penanganan perkara ini,” kata Lex Wu.

Ikut berdiskusi