Skip to content
Fresh Desk
Agustus 2, 2026 FaktaNaya menyajikan berita terbaru, analisis tajam, dan update penting setiap hari dengan gaya yang jelas dan terpercaya.
Nasional

Pakar Dorong Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dijerat Pasal Berlapis

Elizabeth Thomas - faktanaya.com 2 mins baca

Proses hukum yang sedang berlangsung terhadap mantan pejabat Jampidsus, Febrie Adriansyah, dipandang sebagai momen penting untuk mengukur independensi lembaga

Pakar Dorong Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dijerat Pasal Berlapis

Uji Ketegasan Hukum: Perspektif Ahli Soal Kasus Febrie Adriansyah

Faktanaya.com – Proses hukum yang sedang berlangsung terhadap mantan pejabat Jampidsus, Febrie Adriansyah, dipandang sebagai momen penting untuk mengukur independensi lembaga penegak hukum di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Firdaus Syam, seorang akademisi dari Program Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Nasional Jakarta. Menurutnya, kasus ini bukan hanya soal individu, melainkan juga mencerminkan komitmen negara dalam menegakkan keadilan.

Ini adalah ujian bagi lembaga penegak hukum sekaligus bagi para penyelenggara negara. Apakah kita akan mengambil langkah-langkah berani yang mampu memberikan harapan baru bagi publik, atau justru membiarkan kasus ini menguap begitu saja? Kita tentu tidak ingin kasus besar seperti ini perlahan meredup tanpa penyelesaian yang berkeadilan.

Sementara itu, Heru Susetyo, Guru Besar Hukum Hak Asasi Manusia dan Kesejahteraan Sosial Fakultas Hukum Universitas Indonesia, memberikan analisis mendalam mengenai dasar hukum yang dapat diterapkan. Ia menekankan bahwa dugaan pelanggaran yang dihadapi Febrie perlu dikaji melalui berbagai ketentuan pidana secara komprehensif, termasuk regulasi terkait pencucian uang.

Landasan Hukum Berlapis

Heru menjelaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, telah menyediakan mekanisme pemberatan pidana bagi para pejabat yang terbukti menyalahgunakan kedudukannya. Pendapat ini disampaikan dalam diskusi publik dengan tema “Penyalahgunaan Jabatan, Tindak Pidana Jabatan, dan Pemberatan Pidana: Akankah Diterapkan terhadap Eks Jampidsus Febrie Adriansyah?”

Jika seluruh unsur pelanggaran dapat dibuktikan secara hukum, Heru menyarankan agar aparat penegak hukum juga mempertimbangkan penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Secara spesifik, Pasal 12 huruf e yang mengatur mengenai pemerasan oleh penyelenggara negara serta Pasal 12B tentang gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan menjadi relevan untuk ditinjau.

Di sisi lain, aspek pencucian uang juga menjadi perhatian. Heru menilai bahwa Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dapat diterapkan apabila terduga menyembunyikan, menyamarkan, atau menempatkan harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana.

KUHP baru juga memuat ketentuan mengenai penyalahgunaan jabatan oleh pejabat yang dapat menjadi dasar pemberatan pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Heru, pemberatan sanksi pidana dimungkinkan ketika seorang pejabat melanggar kewajiban jabatan atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, maupun sarana yang diperoleh karena jabatannya. Analisis ini dikutip pada Rabu, 22 Juli 2026.

Kedua ahli tersebut sepakat bahwa penanganan kasus Febrie Adriansyah akan menjadi tolok ukur bagi masyarakat. Proses hukum yang transparan dan adil diharapkan dapat memberikan sinyal positif bahwa Indonesia mampu menegakkan hukum tanpa pandang bulu, terlepas dari posisi atau jabatan seseorang dalam struktur pemerintahan.

Ikut berdiskusi