Skip to content
Fresh Desk
Agustus 2, 2026 FaktaNaya menyajikan berita terbaru, analisis tajam, dan update penting setiap hari dengan gaya yang jelas dan terpercaya.
Nasional

Usai Jadi Tersangka, Ayah dan Anak Bos Whip Pink Langsung Dijebloskan ke Rutan Bareskrim

Christopher Hernandez - faktanaya.com 3 mins baca

Usai jadi tersangka ayah dan anak, yaitu Andy Hioe dan Jasen Hioe, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan peredaran ilegal gas nitrous oxide (N2O)

Usai Jadi Tersangka, Ayah dan Anak Bos Whip Pink Langsung Dijebloskan ke Rutan Bareskrim

Usai Jadi Tersangka Ayah dan Anak Bos Whip Pink Ditahan

Faktanaya.com – Usai jadi tersangka ayah dan anak, yaitu Andy Hioe dan Jasen Hioe, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan peredaran ilegal gas nitrous oxide (N2O) dengan merek dagang Whip Pink. Kedua tersangka ini kemudian langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak Rabu malam, 22 Juli 2026.

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Zulkarnain, memberikan klarifikasi resmi mengenai penahanan tersebut. Ia menjelaskan bahwa masa penahanan kedua tersangka berlangsung selama 20 hari penuh. Selama periode ini, Andy dan Jasen Hioe akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Proses Penahanan dan Dasar Hukum Pidana

Usai jadi tersangka ayah dan anak ini telah menjalani penahanan sejak pukul 23.24 WIB pada tanggal 22 Juli 2026. Masa penahanan akan berakhir pada 10 Agustus 2026. Zulkarnain menyampaikan informasi ini kepada wartawan pada Kamis, 23 Juli 2026, saat memberikan keterangan resmi.

“Keduanya telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, terhitung tanggal 22 Juli 2026 pukul 23.24 WIB sampai 10 Agustus 2026,” kata Zulkarnain kepada wartawan, Kamis, 23 Juli 2026.

Dalam hal ini, Andy dan Jasen Hioe dikenakan ketentuan pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal yang diterapkan adalah Pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar maupun persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, serta mutu.

Peran dan Hubungan Keluarga Kedua Tersangka

Sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, Andy Hioe dan Jasen Hioe telah memenuhi panggilan pemeriksaan kedua di Bareskrim Polri. Proses pemeriksaan ini berlangsung intensif untuk mengungkap peran masing-masing tersangka dalam perusahaan yang memproduksi gas N2O tersebut.

“Saat ini sedang berlangsung pemeriksaan terhadap Andy Hioe dan Jasen Hioe yang memenuhi panggilan ke-2 sebagai tersangka dengan persangkaan pasal 435 UU No 17 tahun 2023 tentang kesehatan,” ucap Zulkarnain kepada wartawan, Rabu, 22 Juli 2026.

Usai jadi tersangka ayah dan anak ini memiliki hubungan keluarga yang erat. Dalam proses penyidikan, polisi juga mengungkap hubungan keluarga kedua tersangka serta peran masing-masing di perusahaan yang memproduksi gas N2O tersebut. PT Suplaindo Sukses Sejahtera merupakan perusahaan yang memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi berupa Gas Nitrogen oksida (N2O).

“Dalam hal ini PT Suplaindo Sukses Sejahtera memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi berupa Gas Nitrogen oksida (N2O), sesuai NIB dan akte pendirian perusahaan perorangan PT Suplaindo Sukses Sejahtera tertera atas nama Jasen Hioe,” ucap Zulkarnain.

Meskipun secara administrasi perusahaan terdaftar atas nama Jasen Hioe, hasil pemeriksaan penyidik menunjukkan bahwa pengelolaan perusahaan berada di tangan Andy Hioe. Andy diketahui merupakan pemilik sekaligus pihak yang mengelola operasional PT Suplaindo Sukses Sejahtera, sedangkan perusahaan tersebut secara administrasi terdaftar atas nama Jasen Hioe.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat popularitas Whip Pink di kalangan masyarakat. Gas nitrous oxide yang dikemas dengan merek Whip Pink sering digunakan sebagai pelengkap whipped cream atau dalam industri kuliner. Namun, peredarannya yang tidak sesuai regulasi kesehatan menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Penahanan kedua tersangka ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menertibkan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar. Dengan penerapan Pasal 435 UU No 17 tahun 2023 tentang kesehatan, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku peredaran ilegal gas N2O.

Laporan: Adinda Ratna Safira/tvOnenews.com

Ikut berdiskusi