Skip to content
Fresh Desk
Agustus 2, 2026 FaktaNaya menyajikan berita terbaru, analisis tajam, dan update penting setiap hari dengan gaya yang jelas dan terpercaya.
Nasional

Kronologi Febrie Adriansyah Dititipkan Ditahan di Rutan KPK

Christopher Hernandez - faktanaya.com 3 mins baca

Kronologi Febrie Adriansyah Dititipkan Ditahan menjadi sorotan publik setelah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut resmi

Kronologi Febrie Adriansyah Dititipkan Ditahan di Rutan KPK

Kronologi Febrie Adriansyah Dititipkan Ditahan: Proses Lengkap di Rutan KPK

Faktanaya.com – Kronologi Febrie Adriansyah Dititipkan Ditahan menjadi sorotan publik setelah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut resmi ditempatkan di fasilitas detensi Komisi Pemberantasan Korupsi. Penahanan ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Febrie Adriansyah kini menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih yang dikelola langsung oleh KPK.

Proses Penerimaan Dokumen Penitipan dari Kejaksaan Agung

Ely Kusumastuti, Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK, menjelaskan bahwa lembaga antirasuah telah menerima surat resmi berupa permintaan perbantuan penitipan penahanan dari Kejaksaan Agung. Dokumen tersebut disampaikan sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku antarlembaga penegak hukum. Surat perbantuan ini menjadi dasar hukum bagi KPK untuk menerima dan menempatkan Febrie Adriansyah di fasilitas tahanan mereka.

“Dari pagi kami sudah menerima permintaan perbantuan penitipan tahanan,” ujar Ely di kompleks KPK, Jakarta, pada Jumat malam, 24 Juli 2026.

Meskipun demikian, Ely mengakui bahwa ia tidak mengingat secara pasti kapan tepatnya surat tersebut diterima oleh KPK. Ia menjelaskan bahwa surat sudah masuk sehingga tim dapat melakukan persiapan yang diperlukan untuk menampung tersangka baru. Proses administrasi ini menunjukkan bahwa KPK telah siap menerima tahanan dari lembaga lain sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

“Saya lupa memonitor tanggalnya, tetapi sudah diterima. Jadi, kami bisa persiapan,” katanya.

Detail Penetapan Durasi dan Lokasi Penahanan

Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, mengonfirmasi bahwa penahanan Febrie Adriansyah akan berlangsung selama 20 hari pertama. Tersangka tersebut akan ditempatkan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK tanpa menggunakan sel khusus. Penempatan di sel biasa menunjukkan bahwa Febrie tidak memerlukan pengamanan ekstra selama masa penahanan awal.

“Terhadap tersangka FA dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi.

Budi menambahkan bahwa Febrie akan menempati sel biasa, sama seperti tahanan lainnya di fasilitas tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa penempatan tersangka baru dilakukan secara normal tanpa perlakuan khusus. Fasilitas Gedung Merah Putih memang dirancang untuk menampung berbagai tahanan dari berbagai kasus yang sedang diproses.

“Sel biasa. Semuanya sama di sini,” ujarnya.

Kronologi Kehadiran dan Status Hukum Febrie Adriansyah

Sebelum dititipkan ke KPK, Febrie Adriansyah telah memenuhi panggilan Tim 9 Kejaksaan Agung. Ia tiba di Gedung Kejagung sekitar pukul 13.00 WIB pada hari yang sama. Febrie hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sedang diselidiki oleh Kejaksaan Agung. Kehadirannya sebagai saksi menandakan bahwa ia telah terlibat dalam proses penyelidikan yang lebih luas.

Setelah menjalani pemeriksaan, Febrie menyatakan bahwa dirinya merasa dikriminalisasi. Sekitar pukul 23.22 WIB, ia tiba di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK tanpa mengenakan rompi tahanan. Kedatangannya di fasilitas KPK ini terjadi setelah Kejagung menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam kasus TPPU. Perubahan status dari saksi menjadi tersangka menjadi momen penting dalam kronologi kasus ini.

Proses penitipan penahanan ini menunjukkan koordinasi yang baik antara Kejaksaan Agung dan KPK. Dengan adanya surat resmi dan prosedur yang jelas, penempatan Febrie Adriansyah di Rutan KPK berjalan lancar. Publik kini dapat mengikuti perkembangan kasus ini melalui mekanisme penahanan yang transparan dan sesuai hukum yang berlaku.

Ikut berdiskusi