Febrie Adriansyah Buka Suara Terkait Temuan Emas 74kg
Mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menyampaikan responsnya mengenai penemuan emas seberat 74 kilogram. Barang
Febrie Adriansyah Tanggapi Temuan Emas 74 Kilogram di Sentul
Faktanaya.com – Mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menyampaikan responsnya mengenai penemuan emas seberat 74 kilogram. Barang berharga tersebut ditemukan saat penggeledahan dilakukan di sebuah hunian yang terletak di kawasan Sentul, Jawa Barat.
Meskipun tidak memberikan penjelasan rinci mengenai emas tersebut, Febrie menyarankan agar pertanyaan seputar temuan itu diajukan langsung kepada para penyidik kejaksaan.
“Itu biar jaksa penyidik lihat itu punya siapa dan digunakan untuk apa kegiatannya. Nanti minta untuk penyidik jawab,” kata dia dikutip dari tayangan YouTube, Sabtu 25 Juli 2026.
Febrie Ditunjuk Sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU
Sebelumnya, pada Jumat 24 Juli 2026, Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Febrie resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK selama 20 hari ke depan.
“Yang pertama, Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan, tanggal 24 sampai 20 hari ke depan ya, dari hari ini, di Rutan KPK Rutan, yang barusan kita saksikan,” kata Jamwas Rudi Margono di Kejagung, Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026.
Alasan Penahanan di Rutan KPK
Rudi Margono juga menjelaskan alasan mengapa Febrie ditahan di Rutan KPK. Menurut dia, keputusan tersebut salah satunya mempertimbangkan rekam jejak Febrie yang pernah menangani sejumlah perkara besar.
“Banyak yang menanyakan kenapa di KPK. Ya kan? Kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya berjasa menangani kasus-kasus besar, ya. Kasus-kasus besar,” kata dia.
Kejagung menilai penempatan Febrie di Rutan KPK juga untuk memberikan perlindungan terhadap yang bersangkutan. Selain itu, langkah ini bertujuan menjaga proses penyidikan tetap berjalan secara transparan.
“Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan juga, untuk proses akuntabilitas, transparansi, dan kita sinergi dengan KPK juga. Oleh karenanya, untuk menjamin proses ke depannya dan yang bersangkutan, mohon maaf, mungkin lebih nyaman. Karena yang bersangkutan banyak menangani kasus besar, kita ketahui. Itulah salah satu pertimbangannya kenapa di sana. Nah, dan itu sangat masuk akal,” sambungnya.
Penyitaan Emas dan Kaitannya dengan Kasus Korupsi
Penyidik Gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyita 74 kg emas batangan dari sebuah rumah di Kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan tiga dugaan kasus korupsi yang sedang berlangsung.