Viral Pria Nekat Gelantungan di Gerbong KRL Jurusan Tanjung Priok, KAI Commuter Langsung Blacklist!
KAI Commuter resmi menetapkan sanksi blacklist bagi seorang pria yang nekat bergelantungan di sisi luar gerbong kereta api commuter line. Kejadian ini viral
KAI Commuter Blacklist Pria Nekat Bergelantungan di Gerbong KRL
Faktanaya.com – KAI Commuter resmi menetapkan sanksi blacklist bagi seorang pria yang nekat bergelantungan di sisi luar gerbong kereta api commuter line. Kejadian ini viral di media sosial dan mendapat perhatian luas dari masyarakat. Tindakan tersebut terjadi pada rute perjalanan antara Tanjung Priok menuju Jakarta Kota yang dilalui oleh penumpang setiap harinya.
“Viral Pria Nekat Gelantungan di Gerbong – Video yang merekam aksi tersebut menyebar luas di platform media sosial. Akun Instagram @jakut.info menjadi salah satu yang mengunggah rekaman dengan caption menyebut pria itu layaknya Spiderman dan akhirnya mendapatkan blacklist seumur hidup,” jelas Leza Arlan, Public Relations Manager KAI Commuter.
Momen Kejadian di Stasiun Ancol
Menurut keterangan resmi yang disampaikan Leza Arlan sebagai Public Relations Manager KAI Commuter, insiden ini berlangsung pada Kamis, 23 Juli 2026. Saat rangkaian kereta memasuki wilayah Stasiun Ancol pada pukul 16.48 WIB, petugas keamanan yang bertugas melihat sosok pria tidak dikenal berada di sisi luar pintu gerbong kedua dari depan.
Pria yang mengenakan topi dan pakaian berwarna hitam tersebut tampak bergelantungan dengan tenang di sisi luar kereta. Ketika menyadari dirinya sedang direkam, ia langsung melakukan pose metal dengan tangannya. Di dalam kereta, dua petugas keamanan juga terlihat mengamati aksi unik tersebut dari balik pintu gerbong.
“Peristiwa tersebut diketahui saat rangkaian Commuter Line memasuki Stasiun Ancol sekitar pukul 16.48 WIB. Petugas Pengamanan stasiun yang sedang bertugas melihat seorang pria yang tidak dikenal berada di sisi luar pintu kereta kedua dari depan,” ujar Leza, dalam keterangannya, Sabtu, 25 Juli 2026.
Proses Pendataan dan Sanksi Blacklist
Setelah diamankan ke Pos Pengamanan di Stasiun Ancol, pria itu menjalani proses pendataan dan pemeriksaan menyeluruh. Ia mengakui bahwa dirinya berada dalam pengaruh alkohol saat melakukan aksi tersebut. Pria tersebut telah bergelantungan di sisi luar kereta sejak keberangkatan dari Stasiun Jakarta International Stadium hingga tiba di Ancol.
Menariknya, sebelum kejadian ini, orang yang bersangkutan juga pernah tercatat masuk ke area jalur rel tanpa hak dan telah menerima teguran dari petugas. Setelah proses pemeriksaan selesai, ia diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Surat pernyataan ini menjadi salah satu syarat penting sebelum sanksi blacklist diterapkan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan diblacklist, dimasukkan dalam database CCTV analytics,” ucap Leza.
Sebagai tindak lanjut, petugas mengeluarkan pria tersebut dari area layanan Commuter Line sesuai prosedur yang berlaku. KAI Commuter menekankan bahwa aktivitas bergelantungan di luar kereta maupun memasuki jalur rel tanpa izin merupakan perilaku berisiko tinggi yang dapat membahayakan keselamatan penumpang dan petugas.
Kepada seluruh masyarakat, KAI Commuter mengimbau agar tidak melakukan aktivitas apa pun di area jalur rel maupun bergelantungan di bagian luar kereta. Tindakan tersebut sangat membahayakan keselamatan dan dapat mengganggu operasional perjalanan Commuter Line. Keselamatan pengguna dan masyarakat merupakan prioritas utama bagi perusahaan kereta api ini.
Blacklist yang diterapkan akan dimasukkan ke dalam database CCTV analytics untuk memudahkan identifikasi di masa mendatang. Jika pria tersebut mencoba masuk kembali ke area Commuter Line, sistem akan langsung mendeteksi dan petugas dapat mengambil tindakan sesuai prosedur. Sanksi ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelanggar dan mencegah kejadian serupa terjadi lagi di kemudian hari.