Akademisi: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa
Jakarta – Perhatian publik semakin meningkat terhadap perkembangan dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)
Akademisi: Kasus Eks Jampidsus Tak Boleh Istimewa
Faktanaya.com – Jakarta – Perhatian publik semakin meningkat terhadap perkembangan dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Dalam diskusi yang diselenggarakan di kawasan Jakarta Pusat pada Senin, 27 Juli 2026, akademisi Muhammad Reza Syarifuddin Zaki dari Fakultas Hukum Bisnis Universitas Bina Nusantara (Binus) menyampaikan analisis mendalam mengenai penanganan kasus ini. Ia menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan secara profesional dan tidak boleh ada perlakuan khusus bagi siapapun yang terlibat.
Nilai Besar Dugaan Korupsi dalam Kasus Ini
Akademisi Reza menjelaskan bahwa berbagai perkembangan dalam perkara ini telah menarik perhatian masyarakat luas. Mulai dari penggeledahan yang dilakukan penyidik kepolisian di beberapa lokasi, penetapan tersangka, hingga perubahan mekanisme penanganan kasus. Selain itu, muncul pula suara-suara yang mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih perkara guna mencegah potensi konflik kepentingan.
Acara diskusi tersebut mengangkat tema “Supremasi Hukum atau Keistimewaan Hukum? Menguji Rasa Keadilan Publik dalam Penanganan Kasus Eks Jampidsus”. Reza menilai kasus ini memiliki nilai akademik yang signifikan karena setiap tahapannya memicu perdebatan di ruang publik. Menurut beliau, kasus dengan nilai kerugian negara yang besar memerlukan penanganan yang transparan dan akuntabel.
“Kasus ini menarik dikaji dari sisi akademik karena sejak proses penggeledahan, penetapan tersangka, perubahan status penanganan perkara, hingga munculnya desakan agar KPK mengambil alih kasus, semuanya memunculkan perdebatan di ruang publik,” kata Reza.
Merespons Klaim Kriminalisasi dengan Kritis
Akademisi tersebut juga memberikan tanggapan terhadap pernyataan FA yang merasa menjadi korban kriminalisasi setelah ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa oleh penyidik. Reza mempertanyakan logika tersebut jika dikaitkan dengan perkara-perkara yang pernah ditangani FA semasa jabatannya. Ia menekankan bahwa setiap warga negara, termasuk pejabat tinggi, harus tunduk pada hukum yang sama.
“Kalau setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka kemudian mengklaim dirinya dikriminalisasi, maka kepastian hukum akan semakin sulit terwujud,” ujarnya.
Landasan Hukum dan Prosedur Penanganan
Menurut penjelasan Reza, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila sudah terdapat bukti permulaan yang cukup. Salah satu unsur penting dalam hal ini adalah adanya dugaan kerugian keuangan negara. Ia menilai bahwa penyidik kepolisian telah berhasil memaparkan dugaan kerugian negara sehingga unsur tersebut dianggap telah terpenuhi secara hukum.
Reza juga menekankan bahwa nilai dugaan kerugian negara dalam kasus yang melibatkan mantan Jampidsus ini tergolong sangat besar. Oleh karena itu, proses penanganannya harus dilakukan secara serius tanpa memberikan perlakuan istimewa kepada pihak manapun. Transparansi dalam setiap tahap penanganan menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan Indonesia.
Sebagai penutup, Reza menyarankan agar Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus terhadap penyelesaian perkara ini. Hal tersebut diperlukan agar penegakan hukum dapat berjalan secara optimal dan memberikan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat. Akademisi ini juga menambahkan bahwa penyelesaian kasus semacam ini akan menjadi preseden penting bagi masa depan reformasi hukum di Indonesia.