Skip to content
Fresh Desk
Agustus 2, 2026 FaktaNaya menyajikan berita terbaru, analisis tajam, dan update penting setiap hari dengan gaya yang jelas dan terpercaya.
Nasional

Ratusan Organisasi dan Tokoh Masyarakat Teken Petisi Tolak Militer di Ranah Sipil

Richard Garcia - faktanaya.com 2 mins baca

Jakarta – Sejumlah organisasi dan tokoh masyarakat sipil telah menandatangani sebuah petisi yang berisi permohonan kepada pemerintah agar menghentikan seluruh

Ratusan Organisasi dan Tokoh Masyarakat Teken Petisi Tolak Militer di Ranah Sipil

Petisi Warga Sipil Menolak Keterlibatan Militer dalam Ranah Sipil

Faktanaya.com – Jakarta – Sejumlah organisasi dan tokoh masyarakat sipil telah menandatangani sebuah petisi yang berisi permohonan kepada pemerintah agar menghentikan seluruh bentuk keterlibatan militer di ranah sipil. Fokus utama yang diminta adalah agar militer kembali kepada fungsi pertahanan negara secara optimal.

Petisi tersebut resmi ditandatangani pada hari Rabu, 29 Juli 2026, oleh 58 organisasi serta 274 individu yang mewakili berbagai lapisan masyarakat. Dalam dokumen tersebut, para penandatangan menyampaikan kekhawatiran bahwa demokrasi dan kebebasan berbangsa di Indonesia saat ini sedang terancam. Ancaman ini dipandang berasal dari peran militer yang semakin masuk ke dalam kehidupan sosial politik masyarakat.

Kritik Terhadap Polarisasi Militer

Menurut petisi, militer tidak lagi sekadar menjalankan tugas pertahanan, melainkan juga terlibat secara berlebihan dalam berbagai fungsi non-pertahanan. Hal ini dianggap sebagai bentuk politisasi militer yang dilakukan oleh rezim pemerintahan untuk kepentingan pragmatis kekuasaan dan proyek-proyek rezim.

“Rezim pemerintahan ini telah mempolitisasi militer untuk kepentingan pragmatis kekuasaan dan kepentingan proyek rezim,” bunyi Petisi Masyarakat Sipil tersebut.

Para penandatangan juga menyoroti berbagai program pemerintah yang melibatkan militer, mulai dari program Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih, Satgas Penertiban Kawasan Hutan, hingga pengamanan demonstrasi. Mereka menilai bahwa keterlibatan militer dalam fungsi-fungsi non-pertahanan ini bertentangan dengan konstitusi. Tugas dan fungsi militer menurut konstitusi adalah sebagai alat pertahanan negara, bukan untuk pembangunan maupun menjadi aparat penegak hukum.

Dampak Militerisasi Sipil

Pelibatan militer yang tidak proporsional dalam fungsi non-pertahanan dikhawatirkan akan berdampak serius pada melemahnya profesionalisme militer sebagai alat pertahanan negara. Selain itu, militerisasi sipil juga dinilai telah memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan kekerasan terhadap warga sipil.

“Kami memandang militerisasi sipil telah berdampak signifikan terhadap terjadinya kekerasan terhadap warga sipil,” jelasnya.

Berdasarkan catatan KontraS, selama periode Januari hingga April 2026, tercatat 44 peristiwa kekerasan yang melibatkan anggota TNI. Dari jumlah tersebut, 33 orang merupakan korban warga sipil, dengan 36 orang terluka dan 22 orang lainnya tewas.

Revisi UU TNI dan Pembentukan BTP

Kondisi kekerasan ini, menurut para penandatangan petisi, justru terjadi setelah pengesahan Revisi UU TNI oleh DPR. Hal tersebut dianggap sebagai tanda bahwa meluasnya peran militer tidak menghadirkan rasa aman, melainkan memperbesar ruang intimidasi dan ketakutan di tengah masyarakat.

Petisi tersebut juga menyoroti pembentukan 750 Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP) yang diumumkan oleh Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin. Kebijakan perluasan komando teritorial ini dinilai semakin berpotensi mengembalikan praktik dwifungsi militer. Selain itu, kebijakan ini juga akan semakin mempersempit ruang kebebasan sipil, memperbesar risiko pelanggaran HAM, hingga mengaburkan batas antara urusan pertahanan negara dan urusan pemerintahan sipil.

Ikut berdiskusi