Praperadilan Lodewyk Pusung Kandas, Status Tersangka Korupsi MBG Tetap Berlaku
Putusan pengadilan mengenai Praperadilan Lodewyk Pusung Kandas Status tersangka telah resmi dibacakan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan
Praperadilan Lodewyk Pusung Kandas, Status Tersangka Korupsi MBG Tetap Berlaku
Faktanaya.com – Putusan pengadilan mengenai Praperadilan Lodewyk Pusung Kandas Status tersangka telah resmi dibacakan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan yang diajukan oleh Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional. Penolakan ini berarti Lodewyk tetap berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menyangkut tata kelola Program Makan Bergizi Gratis atau yang lebih dikenal dengan singkatan MBG.
Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Abdul Affandi berlangsung pada Kamis, 30 Juli 2026. Dalam amar putusannya, pengadilan menyampaikan dua pernyataan krusial yang menjadi dasar penolakan permohonan praperadilan. Pernyataan pertama berkaitan dengan kewenangan pengadilan untuk mengadili perkara tersebut. Sementara pernyataan kedua menegaskan bahwa permohonan Lodewyk tidak dapat diterima secara hukum.
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon,
Menyatakan perkara permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tidak dapat diterima,
Kedua pernyataan ini secara bersama-sama memperkuat posisi Lodewyk sebagai tersangka. Dengan ditolaknya permohonan praperadilan, proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap dirinya akan terus berjalan tanpa adanya hambatan hukum. Hal ini memberikan kepastian bahwa penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran dalam pengelolaan program MBG akan berlanjut sesuai prosedur yang berlaku.
Temuan Audit Menjadi Dasar Penolakan
Sidang praperadilan sebelumnya, yang digelar pada Selasa, 28 Juli 2026, telah mengungkap temuan penting dari hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP. Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa terdapat dugaan pemborosan anggaran yang mencapai Rp10,5 triliun setiap tahunnya dalam pengelolaan program MBG.
Angka tersebut disampaikan oleh tim jaksa saat menjawab permohonan praperadilan Lodewyk terkait penetapan status tersangka dalam perkara korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis. Pernyataan ini menjadi salah satu argumen utama yang digunakan pengadilan untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Lodewyk.
Bahwa dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG oleh BPKP dinyatakan telah terjadi pemborosan program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional senilai Rp10,5 triliun per tahun,
Pernyataan dari jaksa ini dikutip pada Rabu, 29 Juli 2026. Temuan audit dari BPKP menjadi dasar kuat bagi Kejaksaan Agung untuk melanjutkan penyidikan terhadap Lodewyk Pusung. Bukti-bukti yang terkumpul menunjukkan adanya indikasi pelanggaran dalam pengelolaan anggaran program nasional tersebut.
Keputusan akhir pengadilan pada 30 Juli 2026 memastikan bahwa Lodewyk tetap menjadi tersangka. Proses hukum terhadap mantan Wakil Kepala BGN ini akan berlanjut sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam kasus korupsi MBG. Masyarakat dapat mengikuti perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang sedang berlangsung ini.