New Policy: Pigai soal Vonis Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Kalau Sudah Divonis Tak Boleh Dilawan!
Pigai: New Policy Mendorong Konsistensi dalam Vonis Penyiram Air Keras Andrie Yunus New Policy - VIVA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai
Pigai: New Policy Mendorong Konsistensi dalam Vonis Penyiram Air Keras Andrie Yunus
New Policy – VIVA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menyatakan bahwa putusan pengadilan terhadap empat prajurit TNI yang dinyatakan bersalah menyiram air keras Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, sejalan dengan New Policy yang diterapkan pemerintah. Dalam wawancara dengan media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Pigai menegaskan bahwa hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjadi contoh nyata penerapan kebijakan baru ini.
Proses Hukum dan Vonis Pengadilan Militer
Kasus penyiram air keras terhadap Andrie Yunus yang terjadi pada 10 Juni 2026, menjadi sorotan publik setelah empat anggota TNI dinyatakan bersalah. Pengadilan Militer II-08 Jakarta memberikan hukuman penjara antara 1 tahun 6 bulan hingga 3 tahun, serta pemecatan dari dinas militer kepada dua dari empat terdakwa. Pigai menyebut keputusan tersebut sejalan dengan prinsip New Policy yang menekankan keseriusan dalam menegakkan hukum.
Menurut Pigai, New Policy bertujuan memastikan bahwa setiap tindakan terhadap warga negara harus memiliki dasar hukum yang kuat. “Putusan pengadilan dan UU adalah pedoman yang tak bisa dilawan, terlepas dari siapa yang menjadi pelaku,” katanya. Ia menambahkan, kebijakan ini diperkenalkan untuk meminimalkan penyalahgunaan wewenang dalam institusi militer.
“Sudah dijatuhkan vonisnya, kan? Jika sudah ada putusan, warga negara tidak boleh menentangnya,” ujar Pigai saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu, 17 Juni 2026.
Detail Vonis dan Kritik terhadap Keputusan
Para terdakwa, yang terdiri dari Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka, dianggap melanggar hukum dengan rencana jelas untuk menyiram air keras ke aktivis Andrie Yunus. Hakim ketua, Kolonel Corps Hukum Fredy Ferdian Isnartanto, mengatakan tindakan ini menyebabkan luka berat dan melanggar hak asasi manusia.
“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider, serta turut serta dalam penganiayaan yang menyebabkan luka berat,” ujar hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu, 10 Juni 2026.
Keputusan ini mendapat kritik dari berbagai pihak, termasuk aktivis yang berpendapat bahwa penjara dan pemecatan terlalu keras. Namun, Pigai menilai bahwa New Policy memberikan ruang bagi institusi militer untuk menegakkan hukum secara konsisten, tanpa tergantung pada tekanan politik atau kepentingan pribadi.
VIVA – New Policy yang diterapkan pemerintah tidak hanya berdampak pada penegakan hukum di TNI, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan militer. Kasus Andrie Yunus menjadi ujian nyata kebijakan ini, karena mengharuskan anggota TNI mempertanggungjawabkan tindakan mereka dengan berdasarkan bukti dan fakta.
Dalam konteks New Policy, Pigai menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap keputusan hukum. Ia mengungkapkan bahwa kebijakan ini dirancang untuk mengurangi penyalahgunaan kewenangan dan memastikan setiap vonis diberikan secara adil. “New Policy memungkinkan pengadilan militer memegang teguh prinsip hukum tanpa tergoyahkan oleh tekanan eksternal,” imbuhnya.
Sebagai bagian dari New Policy, pemerintah juga menekankan peran lembaga Hak Asasi Manusia dalam memantau pelaksanaan hukum di lingkungan militer. Pigai berharap kebijakan ini akan mendorong adopsi standar internasional dalam penegakan hukum, sehingga menghindari konflik antara kebebasan berbicara dan hak warga negara.