Skip to content
Fresh Desk
Agustus 5, 2026 FaktaNaya menyajikan berita terbaru, analisis tajam, dan update penting setiap hari dengan gaya yang jelas dan terpercaya.
Nasional

Kejagung Geledah Rumah Don Ritto di Bandung, Dokumen Terkait Kasus Febrie Disita

Robert Jones - faktanaya.com 4 mins baca

Kejagung Geledah Rumah Don Ritto di Bandung sebagai bagian dari proses penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan emas dan uang

Kejagung Geledah Rumah Don Ritto di Bandung, Dokumen Terkait Kasus Febrie Disita

Kejagung Geledah Rumah Don Ritto di Bandung

Dokumen Kasus Febrie Adriansyah Disita

Faktanaya.com – Kejagung Geledah Rumah Don Ritto di Bandung sebagai bagian dari proses penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan emas dan uang tunai dalam jumlah besar. Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim 9 telah melaksanakan operasi penggeledahan di kediaman pengacara Don Ritto yang juga berstatus tersangka. Don Ritto tercatat sebagai salah satu tersangka dalam perkara TPPU yang melibatkan emas seberat 74 kilogram serta uang tunai senilai Rp543 miliar. Penggeledahan ini dilakukan di kediaman yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat.

Anang Supriatna, yang menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, mengonfirmasi bahwa Tim 9 melakukan aksi penggeledahan pada hari Selasa, tanggal 4 Agustus 2026. Ia menjelaskan bahwa lokasi yang digeledah adalah properti milik saudara DR. Operasi ini merupakan kelanjutan dari serangkaian penggeledahan yang telah dilakukan sebelumnya di berbagai lokasi terkait kasus TPPU emas dan uang tunai milik Febrie Adriansyah.

Tim penyidik melakukan penggeledahan di satu tempat di daerah Bandung milik dari saudara DR, kata Anang kepada wartawan di Kantor Kemenko Polkam, Rabu, 5 Agustus 2026.

Menurut Anang, hasil dari penggeledahan tersebut adalah penyitaan sejumlah dokumen yang diyakini berkaitan dengan kasus TPPU yang melibatkan Don Ritto. Selain itu, dokumen-dokumen terkait dengan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, juga berhasil disita. Dokumen-dokumen ini diyakini memiliki keterkaitan langsung dengan perkara yang sedang diselidiki oleh Tim 9 Kejagung.

Dari sana diperoleh beberapa dokumen yang diduga ada keterkaitannya dengan perkara DR sendiri dan FA, ungkap dia.

Sebelumnya, telah dilaporkan bahwa Tim 9 Kejagung juga menggeledah berbagai lokasi lain yang berkaitan dengan kasus TPPU emas dan uang tunai milik Febrie Adriansyah. Penggeledahan pertama kali dilakukan pada Senin, 3 Agustus 2026. Salah satu lokasi yang menjadi sasaran adalah kantor pengacara milik Don Ritto. Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di rumah tersangka Nurman Herin yang terletak di Depok, Jawa Barat.

Anang menambahkan bahwa saat itu, Tim Penyidik sedang melakukan penggeledahan di beberapa tempat, termasuk kantor tersangka DR dan rekannya di Jakarta Selatan. Tim 9 juga menggeledah empat perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus ini di wilayah Jakarta Selatan. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah PT HI, PT PIS, PT KNE, dan PT SME. Seluruh operasi ini dilakukan dengan koordinasi yang baik antar tim penyidik.

Saat ini, Tim Penyidik melakukan penggeledahan yang sedang berlangsung di beberapa tempat yakni, kantor tersangka DR dan rekan di Jakarta Selatan, kata Anang.

Anang menegaskan bahwa seluruh tindakan penyidikan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Langkah-langkah ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Kejagung Geledah Rumah Don Ritto di Bandung ini merupakan salah satu langkah strategis dalam mengungkap jaringan kasus TPPU yang melibatkan berbagai pihak.

Seluruh tindakan penyidikan itu dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana, pungkasnya.

Proses Penyidikan Berlanjut

Proses penyidikan kasus TPPU yang melibatkan Don Ritto dan Febrie Adriansyah masih terus berlangsung. Tim 9 Kejagung diperkirakan akan melakukan penggeledahan lebih lanjut di berbagai lokasi yang belum terjangkau. Dokumen-dokumen yang telah disita akan dianalisis secara mendalam untuk memperkuat bukti-bukti dalam perkara ini. Kejagung Geledah Rumah Don Ritto di Bandung ini diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai alur uang dan emas dalam kasus TPPU.

FAQ

Apa itu kasus TPPU yang melibatkan Don Ritto? Kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) yang melibatkan Don Ritto adalah perkara yang melibatkan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Kapan Kejagung Geledah Rumah Don Ritto? Kejagung Geledah Rumah Don Ritto pada hari Selasa, tanggal 4 Agustus 2026, oleh Tim 9 Kejaksaan Agung.

Apa yang disita saat penggeledahan? Selama penggeledahan, Tim 9 menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus TPPU dan dokumen terkait Febrie Adriansyah.

Di mana lokasi penggeledahan lainnya? Selain Bandung, penggeledahan juga dilakukan di Depok, Jakarta Selatan, dan empat perusahaan di Jakarta Selatan.

Siapa saja tersangka dalam kasus ini? Tersangka dalam kasus ini meliputi Don Ritto, DR, Nurman Herin, dan Febrie Adriansyah.

Ikut berdiskusi