Tim 9 Kejagung Bakal Periksa Febrie Adriansyah Lagi Hari Ini
Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dijadwalkan menjalani pemeriksaan ulang sebagai tersangka dalam
Febrie Adriansyah Akan Diperiksa Kembali oleh Tim 9 Kejagung
Faktanaya.com – Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dijadwalkan menjalani pemeriksaan ulang sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang (TPPU). Pemeriksaan ini akan dilaksanakan oleh Tim 9 Kejaksaan Agung pada hari Jumat, 7 Agustus 2026.
Konfirmasi mengenai jadwal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna. Ia mengonfirmasi bahwa Febrie Adriansyah akan diperiksa oleh Tim 9 dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Benar, rencananya hari ini Saudara FA (Febrie Adriansyah) dijadwalkan diperiksa oleh Tim 9 sebagai tersangka.
Mengenai detail waktu dan tempat pemeriksaan, Anang belum memberikan keterangan lebih lanjut. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, proses pemeriksaan akan berlangsung di area Kompleks Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berlokasi di Jakarta Selatan.
Latar Belakang Penahanan dan Penyidikan
Sejak status tersangka ditetapkan, Febrie telah menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Dalam perkara TPPU ini, Tim 9 telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta bernama Nurman Herin.
Penyidikan ini berlandaskan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada tanggal 20 Juli 2026. Surat perintah tersebut dikeluarkan setelah Kejagung menerima serahan berkas perkara beserta barang bukti dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Barang bukti yang diserahkan meliputi emas seberat 74 kilogram dan uang valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Kasus-Kasus Terkait Lainnya
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menerbitkan tiga sprindik tambahan setelah menerima pengalihan perkara dari Polri. Ketiga surat perintah tersebut mencakup perkara dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, kasus korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menyebabkan pemadaman listrik, serta perkara korupsi dan TPPU dalam penanganan PT Asabri.
Dalam kasus PT Asabri, Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka atas dugaan korupsi dan TPPU. Sementara itu, Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU yang sama.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Tim 9 Kejagung Bakal Periksa Febrie?
Tim 9 Kejagung Bakal Periksa Febrie is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Tim 9 Kejagung Bakal Periksa Febrie matter?
Tim 9 Kejagung Bakal Periksa Febrie matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.