Skip to content
Fresh Desk
Agustus 7, 2026 FaktaNaya menyajikan berita terbaru, analisis tajam, dan update penting setiap hari dengan gaya yang jelas dan terpercaya.
Nasional

Polisi Tangkap Pembuat Video AI Manipulasi Presiden Prabowo

Richard Garcia - faktanaya.com 2 mins baca

Seorang pria dengan inisial FG berhasil ditangkap oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat. Pria tersebut dituduh membuat dan menyebarkan video

Polisi Tangkap Pembuat Video AI Manipulasi Presiden Prabowo

Polisi Jawa Barat Tangkap Pelaku Video AI Prabowo Subianto

Faktanaya.com – Seorang pria dengan inisial FG berhasil ditangkap oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat. Pria tersebut dituduh membuat dan menyebarkan video manipulasi yang menampilkan Presiden RI Prabowo Subianto. Teknologi kecerdasan artifisial atau AI digunakan untuk menghasilkan konten tersebut, lalu disebarluaskan melalui platform media sosial.

Kombes Pol Hendra Rochmawan, Kabid Humas Polda Jawa Barat, mengungkapkan bahwa proses penangkapan bermula dari laporan yang masuk ke kepolisian pada tanggal 3 Agustus 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan unggahan di akun TikTok dan Instagram dengan nama @talentastudio.id.

“Terdapat video konten AI yang memanipulasi yang menampilkan Bapak Presiden Prabowo Subianto, bahkan terdapat narasi dalam video tersebut apabila beliau menjadi Presiden maka negara akan kacau,” kata Hendra di Bandung, Kamis.

Setelah menerima laporan, penyidik dari Direktorat Reserse Siber Polda Jabar segera melakukan penyelidikan mendalam. Melalui serangkaian proses investigasi, mereka berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkap FG di Surabaya, Jawa Timur.

Selama proses penangkapan, petugas menyita beberapa barang bukti penting. Barang-barang tersebut meliputi satu unit telepon seluler iPhone 15 Pro Max, akun TikTok, akun Instagram, akun Gmail yang terhubung dengan platform Saweria, serta satu unit CPU. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa beberapa saksi, termasuk saksi ahli dalam kasus ini.

Motif Pelaku: Meningkatkan Popularitas Akun

AKBP Ambarita, Kasubdit I Direktorat Reserse Siber Polda Jabar, menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap pelaku. Menurut temuan, FG membuat dan menyebarkan video manipulasi tersebut dengan tujuan meningkatkan jumlah penonton dan pengikut di akun media sosialnya.

“Kalau bahasa daripada pelaku ini biar rame itu akunnya, biar FYP. Jadi tidak ada kepentingan tertentu dari keterangan FG,” kata Ambarita.

Berdasarkan analisis hukum, perbuatan FG diduga memenuhi unsur tindak pidana manipulasi data elektronik atau identity theft. Atas perbuatannya, FG disangkakan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2), dan/atau Pasal 32 juncto Pasal 48, dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah dipidana penjara paling lama 12 tahun.

Frequently Asked Questions

What is Polisi Tangkap Pembuat Video AI Manipulasi?

Polisi Tangkap Pembuat Video AI Manipulasi is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Polisi Tangkap Pembuat Video AI Manipulasi matter?

Polisi Tangkap Pembuat Video AI Manipulasi matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Ikut berdiskusi