KPK Bongkar Modus Korupsi Rp1,12 Miliar di Jalur Mandiri Unsoed
Faktanaya.com – Operasi tangkap tangan yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi pada 20 Agustus 2026 mengguncang jajaran pimpinan Universitas Jenderal Soedirman. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, serta Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Kuat Puji Prayitno.
Sehari kemudian, tepatnya 21 Agustus 2026, lembaga antirasuah itu menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru. Mereka adalah Sodiq, Norman, keponakan Sodiq berinisial MYN, dua perantara berinisial DMW dan AW, serta Kepala Bagian Akademik Unsoed berinisial ES. Kuat Puji Prayitno tidak masuk dalam daftar tersangka.
Mekanisme “Tawar-Menawar Mahar”
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu, 22 Agustus 2026, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membeberkan bagaimana skema itu berjalan. Menurutnya, ES yang bertindak sebagai panitia penerimaan mahasiswa baru menjalin komunikasi dengan seorang pengepul calon mahasiswa jalur mandiri Unsoed.
“Dalam komunikasi tersebut, ES atas pengetahuan ASO (Sodiq) melakukan ‘tawar-menawar mahar’. Ada negosiasi atau semacam transaksi dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.”
Setelah kesepakatan tercapai, ES menerima dana sebesar Rp1,12 miliar dari pengepul tersebut. Uang itu kemudian dilaporkan kepada Sodiq.
Akses User ID Jadi Kunci Persetujuan
Taufik menjelaskan bahwa Sodiq memberikan akses user id pribadinya kepada ES. Dengan akses tersebut, ES dapat melakukan otorisasi—yakni mengklik atau memberikan approval dalam sistem penerimaan mahasiswa baru Unsoed—untuk meloloskan calon mahasiswa tertentu.
“ASO kemudian memberikan akses user id-nya kepada ES untuk proses otorisasi dengan mengklik atau memberikan approval (persetujuan, red.) dalam sistem penerimaan mahasiswa baru di Unsoed.”
Yang menjadi sorotan, ES hanya menyetujui kelulusan bagi calon mahasiswa yang telah menyetor uang “mahar” melalui pengepul tersebut. Dengan kata lain, akses yang diberikan Sodiq kepada bawahannya menjadi instrumen untuk memastikan bahwa hanya pihak yang sudah membayar yang akan lolos seleksi.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Kabag Akademik Unsoed Terima Rp1 12 Miliar?
Kabag Akademik Unsoed Terima Rp1 12 Miliar is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Kabag Akademik Unsoed Terima Rp1 12 Miliar matter?
Kabag Akademik Unsoed Terima Rp1 12 Miliar matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

