Aktor Revaldo Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Dikenai Pasal Berlapis
Faktanaya.com – Aktor Revaldo Ditetapkan Jadi Tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkotika oleh Polres Metro Jakarta Barat. Kombes Pol Nasriadi, Kapolres Metro Jakarta Barat, mengumumkan penetapan status tersebut pada Rabu, 26 Agustus 2026. Dalam pengumuman resminya, Nasriadi menjelaskan bahwa Revaldo Fifaldi dikenakan tiga dasar hukum sekaligus, mulai dari Undang-Undang Narkotika hingga peraturan tentang penyimpanan obat psikotropika tanpa izin.
Penetapan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut seorang figur yang dikenal luas di industri hiburan Indonesia. Proses hukum yang kini berjalan akan menentukan apakah Revaldo menghadapi hukuman penjara atau program rehabilitasi, tergantung pada hasil pemeriksaan lanjutan dan keterangan ahli yang akan diajukan di persidangan.
Pasal Berlapis yang Dikenakan
“Saat ini pelaku telah kita amankan dan telah kita tetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang berlapis, yaitu dengan Pasal 112 ayat 1, kemudian 127 ayat 1 Undang-Undang Narkotika, dan Permenkes Nomor 14 Tahun 2005 tentang menyimpan obat yang mengandung psikotropika tanpa izin.”
Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika mengatur ketentuan tentang pengedar narkotika, sementara Pasal 127 ayat 1 menyangkut penggunaan narkotika tanpa resep dokter. Ditambah Permenkes Nomor 14 Tahun 2005, posisi hukum Revaldo menjadi semakin kompleks karena ia menghadapi tumpukan dakwaan yang saling berkaitan. Nasriadi menegaskan bahwa obat psikotropika yang ditemukan pada diri Revaldo tidak diperoleh melalui jalur resmi, sehingga memperberat kondisi perkara secara keseluruhan.
“Artinya dia mendapatkan itu secara tidak sah atau ilegal, yang obat tersebut mengandung psikotropika yang sangat berbahaya bagi tubuh kita.”
Barang Bukti dan Hasil Tes Urine
Saat penangkapan dilakukan, petugas menyita sejumlah alat yang lazim dipakai untuk mengonsumsi narkoba. Di antaranya terdapat bong, pipet, korek api yang telah dimodifikasi, serta dua bungkus plastik yang mengindikasikan berisi sabu. Selain itu, dua jenis obat psikotropika turut diamankan, yakni Xanax dan Alprazolam.
Setelah proses penyitaan selesai, Revaldo dibawa ke Satuan Narkoba Mapolres Jakarta Barat untuk menjalani tes urine. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sampelnya positif mengandung narkotika sekaligus psikotropika, memperkuat dasar hukum penetapan status tersangka dan menjadi bagian penting dari berkas perkara.
“Dan dua obat yang ada psikotropikanya, seperti Xanax dan satunya, Alprazolam. Nah, setelah kita melakukan penyitaan dan penangkapan, yang bersangkutan kita bawa ke Mapolres Jakarta Barat, tepatnya di Satuan Narkoba untuk dites urine. Hasil tes urinenya positif mengandung narkotika dan psikotropika.”
Kronologi Penangkapan di Apartemen Altiz
Berdasarkan keterangan Nasriadi, berawal dari informasi mengenai transaksi narkotika di Apartemen Altiz, Jalan Bintaro Utama 3A No.1, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, tim Satuan Narkoba Jakarta Barat langsung bergerak ke lokasi. Sesampai di tempat kejadian, petugas melihat seorang pria dengan ciri-ciri fisik yang sesuai data artis yang dicari. Tanpa menunggu lama, Revaldo langsung diamankan di lokasi tersebut.
“Selanjutnya anggota Satuan Narkoba Jakarta Barat menuju ke alamat tersebut. Sesampai di lokasi, tim melihat seseorang yang mencurigakan dengan ciri-ciri sesuai informasi (artis Revaldo).”
Dari penggeledahan yang dilakukan di lokasi, petugas menemukan tiga plastik klip bekas sabu, dua korek, tiga pipet, tiga bong, setengah butir alprazolam, setengah butir sanax, dua kotak penyimpanan, serta satu unit handphone milik tersangka RF yang tersimpan di rak sepatu. Seluruh barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari berkas perkara yang akan diproses lebih lanjut oleh penyidik dan jaksa penuntut umum.
FAQ: Hal yang Perlu Diketahui
Apakah Aktor Revaldo Ditetapkan Jadi Tersangka berarti ia sudah divonis bersalah? Belum. Status tersangka berarti penyidik memiliki bukti cukup untuk melanjutkan proses ke tahap penuntutan. Vonis bersalah atau bebas baru dapat dijatuhkan oleh hakim setelah seluruh proses persidangan selesai.
Bagaimana perbedaan antara tersangka dan terdakwa? Tersangka adalah status seseorang pada tahap penyidikan oleh kepolisian. Setelah berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan dan masuk ke pengadilan, statusnya berubah menjadi terdakwa.
Apakah Revaldo bisa mengikuti program rehabilitasi? Mengingat Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika mengatur penggunaan narkotika tanpa resep dokter, terdapat kemungkinan untuk mengikuti program rehabilitasi medis atau sosial. Keputusan akhir bergantung pada penilaian hakim dan hasil pemeriksaan kesehatan yang akan dilakukan.

