New Policy: Marinus Gea: Penertiban Aset Negara Harus Diikuti Manfaat Nyata Bagi Rakyat
tiban Aset Negara untuk Manfaat Rakyat New Policy - Marinus Gea, anggota DPR RI, menyoroti pentingnya implementasi new policy dalam penertiban aset negara
Marinus Gea: New Policy Mengubah Cara Penertiban Aset Negara untuk Manfaat Rakyat
New Policy – Marinus Gea, anggota DPR RI, menyoroti pentingnya implementasi new policy dalam penertiban aset negara, khususnya di kawasan Gelora Bung Karno (GBK). Dalam wawancara dengan VIVA, ia menekankan bahwa proses penertiban tidak boleh hanya berhenti pada aspek hukum, tetapi juga harus memberikan manfaat nyata kepada masyarakat. New policy ini bertujuan memastikan bahwa pengelolaan aset negara lebih transparan dan berorientasi pada kebutuhan rakyat.
Persyaratan Manfaat Nyata dalam New Policy
Kebijakan new policy yang diusulkan Marinus Gea menuntut pemerintah untuk memenuhi beberapa kriteria utama. Pertama, nilai aset yang diselamatkan harus dihitung secara detail untuk mengetahui dampak finansial terhadap negara. Kedua, potensi pendapatan sebelum dan sesudah penertiban perlu dibandingkan agar bisa menilai efektivitas new policy. Ketiga, model pengelolaan kawasan harus dirancang agar mampu memberikan keuntungan ekonomi yang berkelanjutan kepada masyarakat.
“Kita tidak boleh hanya melihat proses penertiban, tetapi juga harus mengevaluasi nilai manfaat yang diberikan. Jadi, new policy ini harus diimbangi dengan rencana pemanfaatan yang jelas, termasuk kerja sama dengan sektor swasta untuk meningkatkan kualitas layanan dan kesejahteraan rakyat,” kata Marinus.
Peran Pemerintah dalam Mewujudkan New Policy
Menurut Marinus, pemerintah memiliki tanggung jawab penuh untuk menjelaskan seluruh aspek new policy secara transparan. Ia menyoroti bahwa keberhasilan kebijakan ini bergantung pada kemampuan pihak berwenang untuk mengukur dan menunjukkan manfaat konkret yang diperoleh masyarakat. “Jika tidak ada data yang jelas, publik mungkin merasa penertiban hanyalah tindakan pemindahan aset tanpa manfaat jangka panjang,” tambahnya.
“Tidak hanya itu, new policy juga harus memperhatikan dampak sosial. Misalnya, seberapa banyak pekerja yang terkena dampak penertiban, apakah hak-hak mereka dilindungi, dan bagaimana usaha para penyewa bisa terus berjalan,” jelas Marinus.
Dalam upaya mencapai new policy yang optimal, Marinus mengingatkan perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap aset negara. Ia menyarankan pemerintah memprioritaskan penertiban aset yang tidak optimal dimanfaatkan, serta aset yang memberikan return yang rendah. “Ini adalah langkah awal untuk memperbaiki pengelolaan kekayaan negara, sehingga new policy bisa menjadi kebijakan yang berkelanjutan dan inklusif,” katanya.
Kebijakan new policy ini tidak hanya berfokus pada aset yang telah dibebaskan di GBK, tetapi juga mencakup pembelajaran dari kasus-kasus sebelumnya. Marinus menilai bahwa evaluasi terhadap model pengelolaan aset negara harus dilakukan secara terbuka, agar masyarakat dapat melihat perubahan yang terjadi. “Dengan new policy, kita bisa membangun kepercayaan publik bahwa penertiban aset tidak hanya untuk kepentingan pemerintah, tetapi juga untuk kepentingan bersama,” tambahnya.
Menurut Marinus, new policy juga harus melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat. Ia menekankan pentingnya komunikasi dua arah antara pemerintah dan warga, agar kebijakan penertiban bisa diterima secara luas. “Pemerintah harus menjelaskan tujuan dan manfaat new policy dengan jelas, agar masyarakat memahami bahwa ini adalah langkah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan aset negara,” jelas anggota DPR RI tersebut.