Tiga Pengusaha Masuk Jajaran Wantimpres Prabowo
Faktanaya.com – Pelantikan 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 2 Oktober 2026, turut menghadirkan sejumlah nama yang lekat dengan dunia usaha. Kehadiran pelaku bisnis dalam lembaga tersebut menjadi perhatian karena mereka membawa pengalaman dari sektor-sektor ekonomi yang beragam.
Jusuf Hamka, Dato’ Sri Tahir, dan Chairul Tanjung menjadi tiga sosok pengusaha yang termasuk dalam susunan anggota Wantimpres. Ketiganya dikenal memiliki perjalanan bisnis berbeda, dari pengembangan infrastruktur jalan tol, layanan keuangan dan kesehatan, hingga grup usaha dengan kegiatan di berbagai bidang.
Selain kiprahnya sebagai pengusaha, perhatian publik juga tertuju pada nilai kekayaan yang dicantumkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Nilai tersebut penting dipahami sebagai harta yang dilaporkan pada periode tertentu, sehingga tidak selalu menggambarkan keadaan kekayaan tepat pada hari pelantikan.
Dato’ Sri Tahir dan Mayapada Group
Dato’ Sri Tahir dikenal sebagai pendiri Mayapada Group, kelompok usaha yang memiliki kegiatan di sejumlah sektor. Jasa keuangan dan layanan kesehatan termasuk di antara bidang bisnis yang terkait dengan grup tersebut.
Penunjukan pada Oktober 2026 bukan kali pertama Tahir berada di lingkungan Wantimpres. Ia kembali dipercaya menjadi anggota lembaga itu dan dilantik bersama 25 tokoh lainnya di Istana Negara.
Dalam LHKPN terakhir yang disampaikan saat masih menjalankan tugas sebagai anggota Wantimpres, Tahir mencatatkan total kekayaan Rp9.354.883.428.084. Nilai itu setara sekitar Rp9,35 triliun dan menjadikannya salah satu anggota Wantimpres dengan angka kekayaan terbesar dalam daftar pelaporan tersebut.
Meski demikian, angka Rp9,35 triliun itu merupakan nilai yang tercantum dalam pelaporan tahun 2025. Karena itu, angka tersebut tidak dapat langsung diposisikan sebagai jumlah kekayaan pada saat pelantikan anggota Wantimpres tahun 2026.
Chairul Tanjung Kembali ke Lingkar Pemerintahan
Nama berikutnya adalah Chairul Tanjung, pendiri CT Corp. Grup usaha yang dibangunnya menaungi kegiatan bisnis dalam beragam bidang dan telah lama menempatkan Chairul Tanjung sebagai salah satu figur penting dalam peta dunia usaha nasional.
Pengalamannya tidak terbatas di sektor swasta. Chairul Tanjung pernah mengemban jabatan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada 2014. Pengalaman tersebut memperlihatkan bahwa ia telah mengenal dinamika kebijakan ekonomi sekaligus praktik bisnis di Indonesia.
Pada 2 Oktober 2026, Chairul Tanjung dilantik sebagai anggota Wantimpres bersama 25 anggota lain. Kembalinya ia ke lingkungan pemerintahan menambah daftar tokoh berlatar dunia usaha yang memperoleh peran dalam lembaga pemberi pertimbangan bagi presiden tersebut.
Jusuf Hamka dan Latar Belakang Infrastruktur
Jusuf Hamka juga menjadi bagian dari jajaran pengusaha yang masuk dalam susunan Wantimpres. Sosok ini dikenal melalui aktivitas bisnis yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur dan jalan tol.
Bidang infrastruktur memiliki keterkaitan kuat dengan aktivitas ekonomi sehari-hari, terutama karena jaringan transportasi mendukung pergerakan orang dan distribusi barang. Latar belakang tersebut membuat pengalaman bisnis Jusuf Hamka berbeda dari Tahir yang dikenal melalui Mayapada Group maupun Chairul Tanjung melalui CT Corp.
Masuknya tiga nama ini memperlihatkan keberagaman latar belakang profesional di antara anggota Wantimpres yang baru dilantik. Pengalaman dalam sektor jalan tol, kelompok usaha lintas bidang, layanan keuangan, serta kesehatan memberi gambaran mengenai luasnya pengalaman yang dibawa para anggota dari kalangan pengusaha.
Memahami Arti Data LHKPN
LHKPN merupakan dokumen pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara. Informasi di dalamnya kerap menjadi perhatian publik, terutama ketika pejabat yang dilantik memiliki rekam jejak panjang dalam dunia bisnis.
Namun, pembacaan data LHKPN perlu dilakukan secara cermat. Tahun pelaporan, posisi yang dijabat saat pelaporan, dan waktu pelantikan dapat berbeda. Dalam kasus Tahir, nilai Rp9.354.883.428.084 tercatat dalam laporan tahun 2025, sedangkan pelantikan sebagai anggota Wantimpres berlangsung pada 2 Oktober 2026.
Dengan demikian, angka kekayaan yang dicantumkan dalam dokumen pelaporan sebaiknya dipahami dalam konteks waktu pelaporannya. Perbedaan tersebut penting agar publik tidak menyamakan data yang dilaporkan pada satu periode dengan kondisi pada periode berikutnya.
Pelantikan 26 anggota Wantimpres pada awal Oktober 2026 sekaligus menandai hadirnya tokoh dari berbagai latar pengalaman dalam lembaga tersebut. Di antara mereka, Jusuf Hamka, Dato’ Sri Tahir, dan Chairul Tanjung mencuri perhatian karena perjalanan panjang mereka di sektor usaha serta keterlibatan mereka dalam jajaran penasihat presiden.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is 3 Sosok Pengusaha di Jajaran Wantimpres?
3 Sosok Pengusaha di Jajaran Wantimpres is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does 3 Sosok Pengusaha di Jajaran Wantimpres matter?
3 Sosok Pengusaha di Jajaran Wantimpres matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

