Bisnis

Aturan Baru DHE SDA Mulai 1 September, Ini Eksportir Tambang yang Dapat Fasilitas Khusus

6a8f0e33039c3-menko-ekonomi-airlangga-hartarto_gemini_1265_711

Perubahan Regulasi Devisa Ekspor Tambang: Empat Keputusan Kritis Diumumkan Jelang Efektif 1 September

Faktanaya.com – Para eksportir komoditas tambang di Indonesia kini menghadapi babak baru dalam pengelolaan devisa hasil ekspor mereka. Mulai 1 September 2026, seperangkat ketentuan pelaksanaan yang lebih rinci akan berlaku, mengubah cara perusahaan pertambangan menaruh, menukar, dan mengalirkan dana valas yang diperoleh dari penjualan mineral ke luar negeri. Perubahan ini bukan sekadar penyesuaian administratif, melainkan penegasan ulang komitmen negara untuk memastikan kekayaan alam benar-benar menjadi instrumen pembangunan domestik.

Langkah tersebut diumumkan secara resmi melalui forum sosialisasi yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Jumat, 28 Agustus 2026. Acara berlangsung secara hibrida di Graha Sawala, Gedung Ali Wardhana, kompleks kantor Kemenko Perekonomian di Jakarta. Peserta yang hadir mencakup pelaku usaha pertambangan, institusi perbankan, organisasi asosiasi bisnis, hingga perwakilan kamar dagang asing yang beroperasi di Tanah Air.

Landasan Hukum dan Tujuan Kebijakan

Aturan yang disosialisasikan merupakan implementasi Pasal 18A dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026. Pasal ini merupakan bagian dari perubahan ketiga atas PP Nomor 36 Tahun 2023, regulasi utama yang mengatur Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (DHE SDA). Secara konstitusional, seluruh kerangka pengaturan ini berakar pada amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, yang mewajibkan pengelolaan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Kebijakan DHE SDA dirancang dengan tiga sasaran strategis. Pertama, menopang stabilitas makroekonomi sekaligus memperdalam pasar keuangan domestik agar likuiditas valas tidak terus-menerus mengalir keluar. Kedua, menyediakan pembiayaan pembangunan, khususnya modal investasi dan modal kerja yang dibutuhkan untuk mempercepat hilirisasi sumber daya alam di dalam negeri. Ketiga, meningkatkan daya tarik investasi serta kinerja ekspor dari seluruh rantai nilai pengusahaan, pengelolaan, dan pengolahan SDA.

Empat Keputusan Pelaksanaan yang Diumumkan

Forum tersebut sekaligus menjadi kanal resmi pemerintah untuk mengumumkan empat keputusan pelaksanaan Pasal 18A. Keempat keputusan itu meliputi: penetapan negara tujuan ekspor yang menjadi acuan, penetapan kriteria eksportir yang berhak memperoleh fasilitas khusus, penunjukan bank devisa sebagai tempat penempatan DHE SDA, serta mekanisme pengaliran data eksportir guna menyusun daftar perusahaan yang memenuhi syarat. Keempat elemen ini akan menentukan siapa yang dapat mengakses perlakuan berbeda dalam pengelolaan devisa ekspor mereka.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso membuka acara tersebut. Sesi narasumber diisi oleh perwakilan dari Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia, mencerminkan koordinasi lintas lembaga yang menjadi tulang punggung implementasi regulasi ini.

Mekanisme Retensi dan Penggunaan Dana

Ketentuan yang berlaku saat ini mewajibkan repatriasi atau pemasukan 100 persen DHE SDA ke dalam Sistem Keuangan Indonesia. Namun, tidak semua sektor mendapat perlakuan identik dalam hal retensi. Sektor minyak dan gas bumi diwajibkan menempatkan paling sedikit 30 persen dari total devisa ekspor selama periode tiga bulan. Sebaliknya, sektor nonmigas—yang mencakup mineral logam, batubara, dan komoditas tambang lainnya—diwajibkan menempatkan 100 persen selama 12 bulan melalui Bank Devisa BUMN.

Dengan berlakunya PP Nomor 21 Tahun 2026, penggunaan DHE SDA nonmigas tetap dimungkinkan untuk sejumlah kebutuhan operasional. Penukaran ke rupiah ditetapkan dengan batas maksimum 50 persen dari total dana. Selain itu, dana boleh digunakan untuk pembayaran kewajiban kepada pemerintah seperti pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pembayaran dividen dalam mata uang asing, pengadaan barang dan jasa termasuk pembelian barang modal, serta pelunasan pinjaman hingga kebutuhan modal kerja. Seluruh dana yang belum digunakan tetap wajib ditempatkan pada Rekening Khusus valas.

Pasal 18A dan Dimensi Perdagangan Bilateral

Aspek yang paling menarik perhatian pelaku usaha internasional terletak pada substansi Pasal 18A sendiri. Pasal ini mengatur ketentuan khusus dalam pelaksanaan perjanjian bilateral mengenai perdagangan, maupun kesepahaman dan kesepakatan lainnya yang berkaitan dengan perdagangan. Dengan kata lain, ketika Indonesia menandatangani perjanjian dagang dua pihak dengan negara mitra, mekanisme pengelolaan devisa ekspor tambang dapat disesuaikan sesuai ketentuan yang tercantum dalam perjanjian tersebut. Hal ini memberikan ruang fleksibilitas bagi eksportir yang beroperasi di bawah kerangka perjanjian perdagangan spesifik, sekaligus menjaga konsistensi dengan komitmen internasional negara.

Bagi eksportir tambang, transisi menuju aturan baru ini menuntut kesiapan administratif dan keuangan yang matang. Perusahaan perlu memetakan kembali alur penerimaan devisa, memastikan kesesuaian dengan kriteria yang akan ditetapkan pemerintah, serta berkoordinasi dengan bank devisa yang ditunjuk. Asosiasi sektor dan kamar dagang asing yang hadir dalam sosialisasi diharapkan menjadi jembatan informasi agar tidak terjadi kebingungan di lapangan saat ketentuan efektif berlaku pada awal September.

Secara makro, pengetatan sekaligus penyempurnaan regulasi DHE SDA ini mengirim sinyal bahwa pemerintah menempatkan stabilitas pasokan valas domestik sebagai prioritas, tanpa menutup ruang bagi aktivitas investasi dan hilirisasi yang menjadi tulang punggung transformasi ekonomi berbasis sumber daya alam.

Frequently Asked Questions

What is Aturan Baru DHE SDA Mulai 1 September?

Aturan Baru DHE SDA Mulai 1 September is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Aturan Baru DHE SDA Mulai 1 September matter?

Aturan Baru DHE SDA Mulai 1 September matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *