Destry Damayanti Ungkap Mekanisme Pengganti Gubernur BI, Penentuan Kandidat Tunggu Proses Sesuai UU
Destry Damayanti Ungkap Mekanisme Pengganti Gubernur Bank Indonesia yang akan dilakukan sesuai ketentuan undang-undang. Pejabat Sementara Gubernur BI ini
Destry Damayanti Ungkap Mekanisme Pengganti Gubernur BI
Faktanaya.com – Destry Damayanti Ungkap Mekanisme Pengganti Gubernur Bank Indonesia yang akan dilakukan sesuai ketentuan undang-undang. Pejabat Sementara Gubernur BI ini menegaskan bahwa proses penentuan kandidat pengganti Perry Warjiyo masih menunggu tahapan formal yang telah diatur dalam regulasi. Sejauh ini, belum ada rekomendasi resmi dari pemerintah mengenai nama-nama yang berpotensi menduduki posisi tertinggi di lembaga moneter tersebut.
Keterangan ini disampaikan oleh Destry Damayanti setelah menghadiri pertemuan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Plus di Istana Kepresidenan pada Senin, 27 Juli 2026. Rapat yang dihadiri berbagai perwakilan pemerintah dan otoritas terkait ini membahas koordinasi kebijakan ekonomi dan keuangan nasional.
Proses Penggantian Sesuai Regulasi Berjalan
Destry menjelaskan bahwa pengunduran diri Perry Warjiyo secara sukarela membuka jalan bagi proses penggantian yang harus mengikuti mekanisme dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Ia menekankan bahwa seluruh tahapan harus dilakukan secara bertahap dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut penjelasan Destry, tahapan pertama adalah pembukaan proses pencalonan anggota Dewan Gubernur. Calon yang memenuhi persyaratan kemudian akan melalui proses pemilihan dan ditetapkan oleh Presiden setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat. Semua mekanisme ini sudah tertuang jelas dalam regulasi yang ada.
Belum, karena tadi kita mengikuti saja aturan yang berlaku, jadi kalau memang Gubernur Bank Indonesia mengundurkan diri secara sukarela maka kembali kepada peraturan dalam Undang-Undang Bank Indonesia, jelas Destry Damayanti.
Penunjukan Pjs Gubernur Berdasarkan UU
Destry juga menerangkan bahwa penunjukannya sebagai Pejabat Sementara Gubernur Bank Indonesia merupakan amanat langsung dari undang-undang. Apabila gubernur BI berhalangan tetap, termasuk karena alasan pengunduran diri, maka Deputi Gubernur Senior secara otomatis menjalankan tugas sebagai Pjs Gubernur.
Penetapan saya sebagai Pejabat Gubernur Sementara itu memang secara undang-undang menetapkan seperti itu. Apabila Gubernur berhalangan tetap, termasuk mengundurkan diri, maka Deputi Gubernur Senior akan menggantikan peran dari Gubernur sebagai Pejabat Gubernur Sementara sampai nanti yang definitif prosesnya dimulai oleh Presiden, tambahnya.
Selama masa jabatan sementara ini, Destry Damayanti akan terus menjalankan tugas-tugas gubernur hingga proses penentuan kandidat pengganti selesai dilakukan. Ia memastikan bahwa seluruh operasional Bank Indonesia tetap berjalan normal selama proses transisi berlangsung.
Proses penggantian ini diharapkan dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Destry Damayanti menyatakan bahwa pemerintah dan DPR akan bekerja sama untuk memastikan bahwa kandidat yang terpilih memiliki kualifikasi yang sesuai untuk memimpin Bank Indonesia ke depan.
Dengan mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam undang-undang, diharapkan proses penggantian gubernur BI dapat berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin baru yang mampu membawa lembaga moneter menuju masa depan yang lebih baik. Destry Damayanti tetap berkomitmen untuk menjalankan tugasnya sebagai Pjs Gubernur hingga proses penunjukan definitif selesai dilakukan.