Skip to content
Fresh Desk
Agustus 2, 2026 FaktaNaya menyajikan berita terbaru, analisis tajam, dan update penting setiap hari dengan gaya yang jelas dan terpercaya.
Bisnis

Key Strategy: Zakat Diusulkan Jadi Pengurang Pajak Secara Penuh, Ini Penjelasan DSN MUI

Sarah Johnson - faktanaya.com 2 mins baca

iusulkan Jadi Pengurang Pajak Penuh, Ini Penjelasan DSN MUI Key Strategy menjadi fokus utama diskusi dalam pertemuan terkini DSN MUI, di mana zakat diusulkan

Key Strategy: Zakat Diusulkan Jadi Pengurang Pajak Secara Penuh, Ini Penjelasan DSN MUI

Strategi Utama: Zakat Diusulkan Jadi Pengurang Pajak Penuh, Ini Penjelasan DSN MUI

Key Strategy menjadi fokus utama diskusi dalam pertemuan terkini DSN MUI, di mana zakat diusulkan sebagai pengurang pajak penuh (tax credit). Saat ini, zakat hanya diberikan sebagai pengurangan penghasilan kena pajak (tax deduction), sehingga tidak sepenuhnya memberikan insentif maksimal bagi masyarakat yang aktif membayar zakat. Perubahan ini diharapkan mampu memperkuat peran zakat dalam perekonomian nasional, memberikan manfaat lebih besar kepada umat Islam yang menjalankan kewajibannya.

Mengapa Zakat Bisa Jadi Strategi Utama Pajak?

DSN MUI, dalam acara Silaturahim Nasional dan Baznas Award 2026 yang di Jakarta, mengungkapkan bahwa zakat memiliki potensi besar sebagai key strategy dalam penguatan sistem keuangan syariah. Menurut Ketua Badan Pengurus DSN MUI, Cholil Nafis, pengakuan zakat sebagai pengurang pajak penuh akan meningkatkan daya beli masyarakat, karena pendapatan yang dialirkan ke zakat tidak lagi dikurangi dari penghasilan sebelum pajak, melainkan diberikan sebagai pengembalian langsung kepada wajib zakat.

“Jika zakat diakui sebagai key strategy dalam sistem pajak, maka pendapatan yang diberikan ke zakat akan lebih efektif dalam memperkuat ekonomi. Semakin besar perusahaan, semakin besar pula zakat yang dikeluarkan. Ini bisa menjadi daya penggerak ekonomi yang sehat dan berkelanjutan,” jelas Cholil.

Perubahan ini juga diharapkan mendorong transparansi dalam pengelolaan zakat, karena kebijakan tax credit memastikan bahwa dana zakat tidak hanya dihimpun secara lebih efisien, tetapi juga digunakan secara produktif. Cholil menegaskan bahwa zakat saat ini hanya mengurangi penghasilan sebelum pajak, sedangkan kebijakan baru akan memberikan pengembalian yang lebih signifikan kepada wajib zakat.

Potensi Manfaat dan Tantangan Kebijakan Zakat sebagai Tax Credit

DSN MUI menekankan bahwa key strategy ini akan memperkuat kesetaraan antara kewajiban agama dan kebijakan negara. Umat Islam diharuskan membayar zakat sebagai bentuk ketaatan agama, sekaligus pajak sebagai kontribusi bagi pembangunan nasional. Dengan menempatkan zakat sebagai pengurang pajak penuh, ada harapan bahwa kebijakan ini bisa meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam perekonomian.

Menurut Cholil, kebijakan tersebut juga membuka peluang bagi pengusaha dan korporasi untuk meningkatkan ketaatan zakat secara lebih spontan. “Dengan key strategy ini, masyarakat akan lebih terdorong untuk melibatkan zakat dalam kegiatan ekonomi mereka, karena manfaatnya bisa langsung terlihat sebagai insentif pajak,” tambahnya.

Perubahan ini juga dianggap sebagai langkah penting dalam memperkuat ekosistem zakat di Indonesia. Cholil menyebut bahwa kebijakan tax credit akan membantu meningkatkan jumlah dana zakat yang terkumpul, sehingga lebih mudah digunakan untuk kegiatan sosial dan ekonomi yang berdampak luas. DSN MUI berharap pemerintah dapat menerapkan kebijakan ini secepat mungkin.

Di sisi lain, ada tantangan dalam implementasi key strategy ini. Pemerintah perlu melakukan koordinasi yang lebih baik dengan Baznas dan instansi terkait untuk memastikan sistem tax credit berjalan secara adil. Cholil menekankan bahwa kebijakan ini harus dirancang dengan kehati-hatian agar tidak merugikan keuangan negara, sekaligus memberikan insentif yang sejatinya seharusnya diberikan kepada wajib zakat.

Ikut berdiskusi