Latest Program: Semua E-commerce Bakal Jadi Pemungut PPh Pasal 22, Purbaya: Bertahap
commerce Bakal Jadi Pemungut PPh Pasal 22 Bertahap Latest Program yang baru saja diperkenalkan oleh pemerintah Indonesia bertujuan untuk mendorong
Latest Program: E-commerce Bakal Jadi Pemungut PPh Pasal 22 Bertahap
Latest Program yang baru saja diperkenalkan oleh pemerintah Indonesia bertujuan untuk mendorong transparansi dan keadilan dalam sistem pajak digital. Kebijakan ini mengharuskan seluruh platform e-commerce, seperti Tokopedia, Blibli, Shopee, dan Lazada, bertindak sebagai pemungut pajak secara bertahap. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa tindakan ini adalah bagian dari upaya menyelaraskan regulasi dengan dinamika pertumbuhan bisnis online di Indonesia.
Sebagai bagian dari Latest Program, Direktorat Jenderal Pajak telah memutuskan untuk memperluas kewajiban pemungutan pajak dari empat platform utama ke seluruh e-commerce. Langkah ini bertujuan menutup celah keleluasaan dalam pemungutan PPh Pasal 22, yang sebelumnya hanya diterapkan pada sejumlah besar platform. Dengan kebijakan ini, setiap transaksi jual beli melalui marketplace akan dikenai pajak 0,5 persen dari omzet penjual, dan platform wajib melaporkan hasilnya melalui SPT Masa PPh Unifikasi.
Latest Program ini dirancang agar tidak memberatkan penjual kecil dan menengah. Pajak yang ditarik akan menjadi tanggung jawab platform, sehingga penjual tidak perlu repot mengurus administrasi pajak secara mandiri. Namun, aturan ini hanya berlaku untuk pelaku usaha yang memiliki pendapatan tahunan di atas Rp500 juta, dengan batas waktu penerapan mulai 1 Agustus 2026.
Perubahan Mekanisme Pajak dalam Kebijakan E-commerce
Direktorat Jenderal Pajak, dalam siaran persnya, menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya pengenalan pajak baru, tetapi juga penyesuaian mekanisme pengumpulan pajak yang lebih efektif. Sebelumnya, penjual harus melaporkan dan membayar PPh Pasal 22 sendiri, namun kini tugas tersebut ditugaskan kepada platform e-commerce. Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak, menegaskan bahwa sistem ini sejalan dengan perkembangan ekonomi digital yang terus tumbuh.
“Latest Program ini dirancang untuk memastikan semua pemain e-commerce berkontribusi pada penerimaan negara. Mekanisme baru ini memberikan keleluasaan bagi penjual dalam melakukan transaksi, sekaligus memudahkan proses pemungutan pajak,” ujar Bimo Wijayanto dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat menekan praktik penghindaran pajak oleh pelaku usaha digital. Dengan adanya sistem pemungutan pajak yang dipercayakan kepada platform, pemerintah bisa mengawasi alur keuntungan lebih efisien. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan pajak dari sektor usaha digital yang kian menguasai pasar.
Impak pada Bisnis dan Konsumen
Program ini akan memengaruhi banyak pelaku usaha, terutama penjual yang bertransaksi melalui platform e-commerce. Bagi mereka dengan pendapatan di atas ambang batas, pajak akan ditarik otomatis oleh marketplace. Dampaknya, bisnis online bisa mengalami peningkatan biaya operasional, tetapi juga lebih fokus pada ekspansi usaha dan pemasaran.
Bagi konsumen, kebijakan ini tidak langsung mengubah harga produk yang dibeli. Namun, transparansi dalam pemungutan pajak diharapkan dapat membangun kepercayaan terhadap sistem ekonomi digital. Selain itu, kebijakan ini bisa menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah dalam menyesuaikan regulasi lainnya, seperti pembayaran digital atau pajak atas layanan internet.
Latest Program ini juga dianggap sebagai respons pemerintah terhadap tantangan ekonomi digital. Dengan melibatkan lebih banyak platform sebagai pemungut pajak, pemerintah bisa mengoptimalkan pengumpulan pajak sekaligus mempercepat transaksi antar-penjual dan pembeli. Kebijakan ini akan diterapkan bertahap, agar seluruh platform e-commerce memiliki waktu untuk beradaptasi dan mempersiapkan sistem pelaporan yang lebih baik.