Purbaya Pastikan Lokasi PFII Bukan di Dalam KEK, Simak Bocorannya
Jakarta, VIVA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali menegaskan posisinya terkait penentuan lokasi Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII)
Purbaya Pastikan Lokasi PFII Bukan di Dalam Kawasan Ekonomi Khusus
Faktanaya.com – Jakarta, VIVA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali menegaskan posisinya terkait penentuan lokasi Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Dalam pernyataannya, Purbaya Pastikan Lokasi PFII Bukan akan ditempatkan di dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Penegasan ini disampaikan untuk memberikan kejelasan bagi para pemangku kepentingan yang selama ini menunggu keputusan final pemerintah.
Menurut Purbaya, meskipun belum ada keputusan akhir mengenai lokasi spesifik PFII, prinsip dasar sudah ditetapkan. Langkah strategis ini diambil untuk menghindari potensi tumpang tindih regulasi dan status antara PFII dengan KEK yang sudah ada. Dengan demikian, Purbaya Pastikan Lokasi PFII Bukan di dalam KEK menjadi pedoman awal dalam proses seleksi.
“Nanti tergantung proposal yang paling baik seperti apa. Kalau ada KEK, bisa dibubarkan KEK-nya, kira-kira begitu kan, jadi bukan halangan juga,” ujar Purbaya saat memberikan keterangan pers APBN KITA di Kementerian Keuangan, Jakarta, pada hari Selasa, 21 Juli 2026.
Kriteria dan Evaluasi Lokasi PFII
Menteri Keuangan menjelaskan bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi komprehensif terhadap berbagai opsi lokasi yang tersedia. Faktor-faktor utama yang menjadi pertimbangan meliputi kemudahan pembangunan infrastruktur, keberadaan fasilitas pendukung yang sudah ada, serta daya tarik bagi investor asing dengan modal besar. Purbaya menekankan bahwa kriteria ini harus dipenuhi agar PFII dapat berfungsi optimal sebagai pusat keuangan internasional.
“Tapi pada dasarnya kita akan lihat yang terbaik seperti apa. Yang jelas di situ harus infrastrukturnya bisa dibangun dengan mudah atau sudah ada sebagian, dan tempatnya menarik bagi investor asing yang banyak uang untuk datang,” jelasnya.
Sesuai ketentuan dalam Undang-undang PFII, wewenang penuh untuk menetapkan lokasi berada di tangan Menteri Keuangan. Keputusan akhir akan diambil setelah tim ahli melakukan analisis menyeluruh terhadap semua usulan yang masuk. Proses ini memastikan bahwa setiap aspek teknis dan strategis dipertimbangkan dengan matang sebelum keputusan final diambil.
Beberapa nama lokasi telah diusulkan oleh berbagai pihak, termasuk Bali Utara, KEK Kura-Kura, dan Sanur. Namun, hingga saat ini belum ada proposal yang benar-benar jelas dan komprehensif. Purbaya Pastikan Lokasi PFII Bukan hanya berdasarkan nama lokasi, tetapi juga berdasarkan kualitas proposal yang diajukan.
“Ada usul beberapa nama, ada yang Bali Utara, ada yang (KEK) Kura-Kura, ada yang Sanur. Tapi kan belum clear proposal yang jelas seperti apa. Nanti kita lihat yang paling masuk akal, yang paling cepat bisa dijalankan, dan yang paling murah cost-nya buat negara,” kata Purbaya.
“Atau yang paling bisa mendatangkan investor asing atau orang kaya datang menaruh uang di situ, itu yang akan kita pilih,” tambahnya.
Proses Penetapan Melalui Peraturan Pemerintah
Mohamad Hekal, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, sebelumnya menjelaskan bahwa penetapan lokasi PFII akan dilakukan melalui mekanisme Peraturan Pemerintah (PP). Proses ini dimulai dari usulan Menteri Keuangan yang kemudian disampaikan kepada Presiden untuk ditindaklanjuti. Purbaya Pastikan Lokasi PFII Bukan hanya merupakan pernyataan politik, tetapi juga bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
“Untuk wilayah PFII-nya itu nanti akan diusulkan oleh Menteri Keuangan, melalui Menteri Keuangan kepada Presiden, dan nanti akan ditetapkan dalam bentuk PP,” kata Hekal.
Setiap pihak yang ingin mengusulkan wilayah sebagai lokasi PFII wajib menyerahkan proposal lengkap kepada Menteri Keuangan. Usulan tersebut akan ditelaah berdasarkan beberapa persyaratan ketat, yaitu kelayakan wilayah, hasil studi kelayakan, kecukupan permodalan, dan kesiapan sumber daya manusia. Jika semua persyaratan terpenuhi, Menteri Keuangan akan mengajukan lokasi tersebut kepada Presiden untuk ditetapkan melalui PP.
Dengan demikian, proses penetapan lokasi PFII tidak hanya bergantung pada pertimbangan teknis, tetapi juga pada aspek hukum dan regulasi yang berlaku. Purbaya Pastikan Lokasi PFII Bukan di dalam KEK merupakan salah satu prinsip yang akan terus dipegang selama proses seleksi berlangsung.
(Ant)
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa Photo : Mohammad Yudha Prasetya