Skip to content
Fresh Desk
Agustus 2, 2026 FaktaNaya menyajikan berita terbaru, analisis tajam, dan update penting setiap hari dengan gaya yang jelas dan terpercaya.
Bisnis

UU PFII Dinilai Komitmen Pemerintah Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang

Nancy Jones - faktanaya.com 2 mins baca

Jakarta, VIVA – Pengesahan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia atau yang dikenal dengan singkatan PFII telah mendapatkan respons positif

UU PFII Dinilai Komitmen Pemerintah Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang

UU PFII Dinilai Komitmen Pemerintah dalam Membangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang

Faktanaya.com – Jakarta, VIVA – Pengesahan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia atau yang dikenal dengan singkatan PFII telah mendapatkan respons positif dari berbagai kalangan. UU PFII Dinilai Komitmen Pemerintah yang serius dalam membangun fondasi ekonomi nasional yang lebih kuat dan berkelanjutan. Langkah ini dinilai sebagai terobosan penting dalam konteks transformasi ekonomi global yang semakin kompleks.

Direktur Eksekutif Institute for Political Review (IPR), Iwan Setiawan, mengungkapkan bahwa pengesahan undang-undang ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang pemerintah. Menurutnya, keputusan bersama antara eksekutif dan legislatif ini menunjukkan konsistensi dalam memperkuat ekosistem keuangan Indonesia di kancah internasional.

Memahami Konteks Perubahan Ekonomi Global

Menurut Iwan, regulasi PFII harus dipahami sebagai respons strategis terhadap dinamika ekonomi dunia yang terus berubah. Indonesia tidak hanya ingin menjadi peserta pasif dalam perdagangan global, tetapi juga ingin memiliki peran aktif sebagai pusat finansial regional. Hal ini memerlukan kerangka hukum yang jelas dan komprehensif.

“UU PFII menunjukkan adanya keseriusan pemerintah dan DPR dalam menghadirkan regulasi yang mendukung penguatan ekosistem keuangan nasional. Ini bukan hanya soal membangun sebuah lembaga atau kawasan, tetapi bagaimana negara menyiapkan instrumen kebijakan untuk menghadapi tantangan ekonomi ke depan,” ujar Iwan.

Kepastian Regulasi sebagai Payung Hukum

Dalam perspektif pembangunan nasional, kepastian hukum menjadi elemen krusial untuk meyakinkan berbagai pihak terhadap kebijakan pemerintah. Keberadaan payung hukum PFII memberikan kejelasan arah pengembangan pusat finansial internasional dengan tetap mengedepankan kepentingan nasional. Hal ini penting untuk menarik investasi asing maupun domestik.

“Setiap kebijakan strategis tentu membutuhkan fondasi hukum yang kuat. Dengan adanya UU PFII, pemerintah memiliki landasan untuk mengembangkan ekosistem finansial yang lebih terarah, transparan, dan memiliki standar tata kelola yang baik,” katanya.

Kolaborasi dan Implementasi Kebijakan

Iwan menekankan bahwa sinergi antara pemerintah, DPR, regulator, dan pemangku kepentingan lainnya menjadi faktor penentu keberhasilan implementasi UU PFII. Tantangan selanjutnya terletak pada konsistensi penerjemahan kebijakan dalam praktik sehari-hari. Tanpa koordinasi yang baik, potensi manfaat dari undang-undang ini bisa terhambat.

“Keberhasilan sebuah kebijakan publik tidak hanya diukur dari proses pembentukan undang-undangnya, tetapi juga dari bagaimana implementasinya memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung agenda pembangunan nasional,” ujar Iwan.

Harapan dan Prospek ke Depan

Lebih jauh, Iwan berharap PFII dapat memperkuat kepercayaan terhadap kebijakan ekonomi Indonesia serta mendukung peningkatan daya saing nasional. Pengesahan undang-undang ini dianggap sebagai langkah awal yang penting dalam perjalanan Indonesia menuju ekonomi yang lebih kompetitif di tingkat global.

“Pengesahan UU PFII menjadi langkah penting. Selanjutnya yang dibutuhkan adalah konsistensi implementasi agar tujuan memperkuat posisi Indonesia dalam ekonomi global dapat tercapai,” kata Iwan.

Dengan demikian, UU PFII Dinilai Komitmen Pemerintah yang nyata dalam membangun fondasi ekonomi jangka panjang. Regulasi ini diharapkan dapat menjadi katalisator bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia di masa depan, sekaligus meningkatkan kepercayaan investor internasional terhadap stabilitas dan prospek ekonomi nasional.

Ikut berdiskusi