Mantan Menteri SDM Malaysia Hadapi Tiga Dakwaan Suap Senilai Rp4,8 Miliar
Faktanaya.com – Di Pengadilan Sesi Kuala Lumpur, M Saravanan — pria berusia 58 tahun yang pernah menduduki kursi Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia — menyatakan tidak bersalah terhadap tiga tuduhan korupsi. Sidang berlangsung pada Jumat, 28 Agustus 2026, sebagaimana diberitakan oleh Free Malaysia Today (FMT).
Tiga dakwaan tersebut merujuk pada penerimaan dana total RM1,097 juta (setara Rp4,8 miliar) yang dikaitkan dengan persetujuan kuota 1.000 pekerja asing untuk TYKB Engineering Sdn Bhd, sebuah perusahaan yang berkantor di ibu kota.
Rincian Tiga Dakwaan
Dakwaan pertama menyangkut penerimaan uang tunai RM150.000 (Rp660 juta) pada 16 Juni 2022 di Bukit Jalil Golf & Country Resort. Dana itu diduga berasal dari Tan Teck Lim, direktur Vectica Resources Sdn Bhd, dan disalurkan melalui perantara Syed Amirul Syed Ahmad.
Dua pekan kemudian, tepatnya 7 Juli 2022 di kawasan Bangsar, Saravanan dituduh menerima RM350.000 (Rp1,5 miliar) secara tunai dari pihak yang sama, juga经由 Syed Amirul. Pembayaran ini dikaitkan langsung dengan persetujuan permohonan kuota tenaga kerja asing untuk TYKB Engineering.
Dakwaan ketiga mencakup jumlah terbesar, yakni RM597.000 (Rp2,6 miliar). Menurut laporan FMT, dana tersebut ditransfer melalui cek Maybank Islamic yang disetorkan ke rekening Maybank Islamic Bhd atas nama Big Seven Ventures Sdn Bhd. Transaksi itu diduga terjadi di cabang Jalan Klang Lama pada tanggal yang sama, 7 Juli 2022, dengan Tan sebagai pemberi dan Syed Amirul sebagai perantara.
Latar Belakang Politik
Saravanan mengemban jabatan menteri SDM selama dua periode pemerintahan, yakni di bawah Perdana Menteri Muhyiddin Yassin (Maret 2020–Agustus 2021) dan kemudian Ismail Sabri Yaakob (Agustus 2021–November 2022). Kini ia duduk di parlemen sebagai wakil rakyat daerah Tapah, Perak.
Di luar jabatan eksekutif, ia juga memegang posisi wakil presiden Kongres India Malaysia (MIC), partai yang menjadi komponen Barisan Nasional dan turut serta dalam pemerintahan persatuan di bawah Perdana Menteri Anwar Ibrahim.
Ancaman Hukuman
Ketiga dakwaan diajukan berdasarkan Pasal 16(a)(B) Undang-Undang Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC) 2009. Apabila terbukti bersalah, terdakwa menghadapi pidana penjara hingga 20 tahun serta denda minimal lima kali nilai suap atau RM10.000 (Rp44 juta), mana pun yang lebih besar.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Mantan Menteri SDM Didakwa Terima Suap?
Mantan Menteri SDM Didakwa Terima Suap is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Mantan Menteri SDM Didakwa Terima Suap matter?
Mantan Menteri SDM Didakwa Terima Suap matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

