Polda Metro Klarifikasi Nasib Kasat Narkoba Tangsel, Bukan Diproses Pidana Kasus Etomidate
Jakarta, VIVA – Kepolisian Daerah Metro Jaya memberikan klarifikasi mengenai pemeriksaan etik yang sedang dilakukan terhadap Kasat Reserse Narkoba Polres
Polda Metro Jaya Jelaskan Status Kasat Narkoba Tangsel: Tidak Dipidana Kasus Etomidate
Faktanaya.com – Jakarta, VIVA – Kepolisian Daerah Metro Jaya memberikan klarifikasi mengenai pemeriksaan etik yang sedang dilakukan terhadap Kasat Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, serta lima bawahannya. Proses ini tidak berkaitan langsung dengan perkara dugaan peredaran narkotika jenis etomidate, melainkan menyangkut tanggung jawab jabatan sebagai atasan.
Proses Etik Bukan Tindakan Pidana
Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa Subdirektorat Pengamanan Internal (Paminal) sedang melaksanakan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran etik. Pelanggaran tersebut terkait dengan fungsi pengawasan yang seharusnya dilakukan oleh pimpinan terhadap anggotanya.
Yang bersangkutan sebagai seorang Kasat ada pertanggungjawaban jabatan tentang pengawasan, apakah yang bersangkutan mengetahui bahwa anggotanya melakukan pelanggaran tentang narkotika,
Ujar Budi saat ditemui wartawan pada Senin, 27 Juli 2026.
Menurutnya, AKP Pardiman tidak termasuk dalam perkara pidana yang sedang ditangani Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Kasus pidana tersebut melibatkan dua personel berinisial MR dan DD yang diduga memiliki serta mengedarkan sekitar 200 narkotika jenis etomidate.
Nah, untuk Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan tidak terlibat di dalam perkara dua orang yang ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri,
Tambahnya.
Pemeriksaan Tetap Berjalan untuk Aspek Jabatan
Meskipun tidak masuk dalam perkara pidana, pemeriksaan terhadap AKP Pardiman tetap berlangsung. Tujuannya adalah untuk mendalami aspek tanggung jawab jabatan sebagai pimpinan satuan.
Saat sekarang masih dilakukan pemeriksaan sebagai tindak lanjut tanggung jawab sebagai seorang Kasat. Ini secara transparan nanti hasilnya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan,
Lanjut Budi.
Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto juga menyebutkan bahwa langkah pemeriksaan etik terhadap enam personel tersebut mencerminkan komitmen Kapolda Metro Jaya, Komisaris Jenderal Polisi Asep Edi Suheri, dalam menindak tegas setiap pelanggaran yang melibatkan anggota kepolisian.
Dia kembali menegaskan bahwa keenam personel yang menjalani pemeriksaan etik berbeda dengan dua anggota yang saat ini sedang diproses secara pidana oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Kami menyampaikan, meluruskan informasi bahwa 6 orang (termasuk)Kasat Resnarkoba tersebut tidak terlibat dengan 2 orang yang ditahan ataupun diproses oleh Dittipidnarkoba. satu orang menjabat sebagai Kanit Narkoba di Tangsel , satu orang dari polda lain (Aceh),
Tutupnya.
Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah mengamankan AKP Pardiman, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan.