Metro

Rekening Rp80,9 Juta AMPB Supriyono Ditunda, Polisi: Kalau Tak Ada Pidana Akan Dibuka

6a6da6661149f-kepala-bidang-hubungan-masyarakat-polda-metro-jaya-komisaris-besar-polisi-budi-hermanto-tengah_gemini_1265_711-1

Rekening Rp80 9 Juta AMPB Ditunda, Polisi Jelaskan

Faktanaya.com – Polda Metro Jaya menunda sementara seluruh transaksi pada Rekening Rp80 9 Juta AMPB milik Supriyono, koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang akrab disapa Botok. Penundaan ini berlaku selama lima hari kerja dan dilakukan atas permintaan penyidik Ditreskrimsus untuk menelusuri aliran dana yang tercatat pada rekening tersebut. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa langkah ini bukan penyitaan maupun pemblokiran, melainkan permohonan penundaan transaksi demi kepentingan penyelidikan.

AMPB merupakan organisasi masyarakat yang aktif mengawal isu-isu pembangunan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Supriyono, sebagai koordinator, diketahui melakukan penggalangan dana untuk mendukung kegiatan organisasi. Penyidikan kali ini berfokus pada apakah penggalangan dana tersebut memenuhi ketentuan hukum yang berlaku atau justru mengandung unsur pidana.

Latar Belakang dan Batas Waktu Penyelidikan

Penyidik Ditreskrimsus berupaya memetakan ke mana setiap aliran uang bergerak, siapa pihak yang menyetorkan dana, serta apakah terdapat unsur pidana dalam pergerakan tersebut. Budi Hermanto menjelaskan bahwa penundaan transaksi diberi batas waktu lima hari kerja agar proses pemeriksaan dapat diselesaikan secara proporsional tanpa mengganggu hak pemilik rekening secara berlebihan. Selama periode itu, seluruh transaksi masuk dan keluar pada rekening ditahan sementara oleh pihak bank.

“Ya, kita melihat. Makanya kenapa penundaan transaksi itu diberi waktu 5 hari kerja. Pada saat dalam proses penyelidikan ini, tidak ditemukan pidana ya otomatis itu akan dibuka oleh pihak otoritas bank,” ujar Budi Hermanto kepada wartawan pada Senin, 24 Agustus 2026.

Beda Penundaan, Penyitaan, dan Pemblokiran

Budi Hermanto meluruskan narasi yang beredar di ruang publik bahwa rekening Supriyono telah diblokir. Secara hukum, penundaan transaksi berbeda dari penyitaan dan pemblokiran. Pada penundaan, dana tetap berada di rekening dan tidak berkurang satu rupiah pun selama masa pemeriksaan berlangsung. Polisi tidak mengambil, tidak membekukan, dan tidak menyita uang tersebut. Pemilik rekening tetap memiliki hak penuh atas saldonya.

“Kalau rekening itu, transaksi itu sehat, silakan. Selama 5 hari kerja akan dijamin untuk dibuka dan tidak berkurang satu rupiah pun,” tegasnya. Dengan demikian, status resmi rekening Supriyono adalah permohonan penundaan transaksi terkait penyelidikan dugaan penghimpunan dana yang dikaitkan dengan kegiatan AMPB, bukan pemblokiran sebagaimana dipahami sebagian masyarakat.

Skenario Jika Ditemukan Unsur Pidana

Apabila dalam kurun waktu lima hari kerja penyidik menemukan indikasi keterkaitan dengan tindak pidana, ruang penelusuran akan diperluas. Budi Hermanto memberikan contoh bahwa aliran dana bisa saja terkait dengan upaya membuat situasi Jakarta tidak aman, judi online, atau peredaran narkotika. Dalam skenario tersebut, penyidik berwenang menelusuri lebih jauh asal-usul dan tujuan setiap transaksi yang tercatat.

“Tapi apabila ditemukan ada pidana, misalnya, mohon maaf ada aliran rekening dari orang untuk sengaja membuat Jakarta tidak aman, ada lagi rekening-rekening itu masuk dari, mohon maaf dalam tanda kutip, judi online ataupun aliran narkoba, ini kan juga harus kita lihat,” kata dia.

Sebaliknya, jika tidak ditemukan unsur pidana dalam periode pemeriksaan, pihak otoritas bank akan membuka kembali seluruh transaksi pada Rekening Rp80 9 Juta AMPB tersebut tanpa pengurangan saldo. Pemilik rekening dapat melanjutkan aktivitas perbankan seperti biasa setelah penundaan berakhir.

FAQ: Hal yang Perlu Dipahami Publik

Apakah penundaan transaksi berarti rekening diblokir?

Tidak. Penundaan transaksi adalah permohonan sementara kepada bank untuk menahan pemrosesan transaksi selama penyelidikan berlangsung. Saldo rekening tidak berkurang dan pemilik tetap memiliki hak penuh atas dananya. Pemblokiran atau penyitaan merupakan tindakan hukum yang berbeda, memerlukan dasar hukum tersendiri, dan biasanya dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan atau surat perintah penyitaan.

Berapa lama penundaan berlaku dan apa yang terjadi setelahnya?

Berdasarkan keterangan resmi Kombes Pol Budi Hermanto, penundaan berlaku selama lima hari kerja. Jika dalam periode tersebut tidak ditemukan unsur pidana, transaksi akan dibuka kembali secara otomatis oleh pihak otoritas bank tanpa pengurangan saldo. Apabila ditemukan indikasi pidana, penyidik dapat memperpanjang penelusuran sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Siapa yang berwenang melakukan penundaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *