2 Anggota Polda Jambi Tipu Calon Bintara Polri Diamankan! Kerugian Capai Rp7,8 Miliar
Kasus penipuan dalam proses rekrutmen Bintara Polri Tahun Anggaran 2026 kembali mencuat. 2 Anggota Polda Jambi Tipu calon bintara dengan modus menjanjikan
2 Anggota Polda Jambi Tipu Calon Bintara, Kerugian Capai Rp7,8 Miliar
Faktanaya.com – Kasus penipuan dalam proses rekrutmen Bintara Polri Tahun Anggaran 2026 kembali mencuat. 2 Anggota Polda Jambi Tipu calon bintara dengan modus menjanjikan kelulusan. Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi kini menangani perkara ini. Kerugian material yang dialami para korban diperkirakan mencapai Rp7,81 miliar. Jumlah ini belum termasuk potensi kenaikan seiring penyelidikan yang masih berlangsung.
Proses Penangkapan dan Pengamanan Suspek
Dua personel kepolisian dari Biro SDM Polda Jambi telah diamankan. Keduanya berinisial Briptu MD dan Bripda Y. Penangkapan dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan lebih lanjut. Kepala Bidang Humas Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi Erlan Munaji, mengonfirmasi hal tersebut secara resmi.
“Keduanya kini telah diamankan setelah diduga menjanjikan kelulusan kepada peserta seleksi dengan meminta sejumlah uang,” tutur dia, Kamis, 6 Agustus 2026.
Pengamanan kedua tersangka dilakukan di kantor Polda Jambi. Mereka akan menjalani pemeriksaan etik terlebih dahulu sebelum diproses secara pidana. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi akan menangani aspek hukum perkara ini.
Modus Operandi dan Jumlah Korban
Laporan pengaduan pertama diterima pada 3 Agustus 2026. Para tersangka menggunakan modus memberikan jaminan kelulusan kepada peserta seleksi Bintara Polri. Imbalan yang diminta berupa pembayaran uang dalam jumlah tertentu. Hingga saat ini, tercatat 12 orang telah menjadi korban.
Korban terdiri dari masyarakat umum dan anggota Polri. Mereka memiliki anak-anak yang mengikuti proses seleksi tersebut. Penyidik masih membuka peluang jumlah korban bertambah. Nilai kerugian juga berpotensi meningkat seiring temuan baru.
Imbauan dan Langkah Hukum
Polda Jambi menghimbau masyarakat agar tidak mudah percaya janji kelulusan melalui jalur non-resmi. Masyarakat yang mengalami hal serupa diminta segera melapor ke pihak berwajib. Proses hukum akan berlanjut setelah pemeriksaan etik selesai.
Kasus ini menjadi peringatan bagi calon bintara Polri. Seleksi resmi seharusnya berjalan transparan dan akuntabel. Para tersangka akan menghadapi konsekuensi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
FAQ: Pertanyaan Umum Tentang Kasus
Berapa jumlah korban dalam kasus ini? Hingga saat ini tercatat 12 orang menjadi korban penipuan.
Kapan laporan pertama diterima? Laporan pengaduan pertama diterima pada 3 Agustus 2026.
Bagaimana proses hukum selanjutnya? Tersangka akan menjalani pemeriksaan etik di Bidpropam, kemudian diproses secara pidana oleh Ditreskrimum Polda Jambi.
Apakah jumlah korban bisa bertambah? Ya, penyidik masih membuka peluang jumlah korban bertambah di kemudian hari.
Di mana tersangka diamankan? Kedua tersangka diamankan di kantor Polda Jambi untuk memudahkan proses pemeriksaan.