Bupati Gowa Soroti Dugaan Gangguan Pengiriman Surat dari Mahkamah Agung
Faktanaya.com – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menyampaikan keberatan atas proses pengiriman surat pemberitahuan dari Mahkamah Agung (MA) yang berkaitan dengan usulan pemberhentian dirinya. Surat tersebut disebut tidak pernah sampai kepadanya, sementara putusan MA telah lebih dahulu diketahui pada 1 Oktober 2026.
Persoalan ini menjadi penting karena surat pemberitahuan itu disebut memuat kesempatan bagi Bupati Gowa untuk menyampaikan tanggapan dalam proses uji pendapat di MA. Sitti Husniah baru mengetahui keberadaan surat tersebut pada Jumat, 2 Oktober 2026, sehari setelah ia mengetahui adanya putusan.
“Ada upaya sabotase terhadap surat yang dikirimkan ke saya,” ujar Sitti Husniah.
Pernyataan itu disampaikan Sitti Husniah di Gowa dan dikutip pada Senin, 5 Oktober 2026. Ia menegaskan surat yang seharusnya diterima olehnya tidak pernah sampai ke pihak Pemerintah Kabupaten Gowa.
Surat Disebut Terkirim ke Pengadilan Agama
Permasalahan berpusat pada tujuan akhir pengiriman dokumen tersebut. Surat MA yang ditujukan kepada Bupati Gowa justru disebut diantar ke Kantor Pengadilan Agama Sungguminasa. Kondisi itu membuat Sitti Husniah merasa tidak memperoleh ruang untuk memberikan penjelasan atau tanggapan dalam tahapan pemeriksaan uji pendapat.
Dalam proses seperti ini, penyampaian surat kepada pihak yang berkepentingan memiliki arti besar karena pemberitahuan menjadi dasar bagi penerima untuk mengetahui agenda, dokumen, maupun kesempatan memberikan respons. Apabila dokumen tidak tiba di alamat yang dituju, pihak yang bersangkutan dapat kehilangan waktu untuk menyiapkan sikap atau penjelasan.
Tim kuasa hukum Sitti Husniah kemudian membawa dugaan gangguan dalam pengiriman tersebut ke Polda Sulawesi Selatan. Laporan itu diarahkan pada dugaan sabotase atas proses pengantaran surat pemberitahuan.
Permohonan Uji Pendapat Terdaftar pada Agustus
Kuasa hukum Bupati Gowa, Adhi Bintang, menjelaskan bahwa rangkaian perkara dimulai dari permohonan uji pendapat yang diajukan DPRD Gowa kepada Mahkamah Agung. Permohonan itu tercatat diregistrasi pada 21 Agustus 2026.
Setelah registrasi dilakukan, MA menerbitkan pemberitahuan kepada DPRD Gowa serta Bupati Gowa agar masing-masing pihak dapat menyampaikan tanggapan. Tahap pemberitahuan ini berada dalam rangkaian proses sebelum keluarnya putusan yang kemudian diketahui Sitti Husniah pada 1 Oktober 2026.
Adhi menyebut surat dari MA telah dikirimkan kepada beberapa pihak pada 31 Agustus 2026, termasuk kepada DPRD Gowa dan Bupati Gowa. Namun, dokumen yang diperuntukkan bagi bupati disebut diserahkan kepada PT Pos pada 2 September 2026 dan tidak sampai ke kantor bupati.
“Di atas amplop coklat itu tertulis jelas dan besar ditujukan ke Kantor Bupati,” kata Adhi.
Ia mempertanyakan alasan dokumen negara tersebut dapat tiba di Pengadilan Agama Sungguminasa, bukan di alamat tujuan yang tercantum. Pertanyaan lain yang diajukan tim hukum berkaitan dengan penerimaan surat tersebut oleh pihak pengadilan, padahal alamat pada amplop disebut secara jelas menunjuk Kantor Bupati Gowa.
Surat Baru Ditarik Kembali pada 2 Oktober
Dokumen itu disebut baru diambil kembali oleh pihak pos dari Pengadilan Agama pada 2 Oktober 2026. Rentang waktunya sekitar satu bulan sejak surat diserahkan untuk dikirimkan pada 2 September 2026.
Selisih waktu tersebut menjadi salah satu pokok keberatan dari pihak Sitti Husniah. Saat surat diketahui keberadaannya, putusan MA telah lebih dahulu diketahui pada hari sebelumnya. Bagi tim hukum, urutan peristiwa ini perlu diperiksa untuk memastikan apakah pengiriman surat berlangsung sesuai alamat dan prosedur yang semestinya.
Kasus ini melibatkan beberapa institusi dalam satu alur: DPRD Gowa sebagai pemohon uji pendapat, Mahkamah Agung sebagai lembaga yang menangani proses tersebut, Bupati Gowa sebagai pihak yang dituju surat pemberitahuan, PT Pos dalam jalur pengiriman, serta Pengadilan Agama Sungguminasa sebagai lokasi tempat dokumen disebut sempat diterima.
Pelaporan ke Polda Sulawesi Selatan membuka ruang pemeriksaan atas dugaan hambatan dalam pengantaran dokumen. Fokus utama perkara bukan hanya keberadaan surat, melainkan juga bagaimana surat itu berpindah dari jalur pengiriman hingga berada di kantor yang berbeda dari alamat tujuan.
Sitti Husniah menyatakan telah mengetahui putusan MA pada 1 Oktober 2026. Sementara itu, surat yang disebut memberi kesempatan untuk mengajukan tanggapan baru diketahui pada 2 Oktober 2026. Perbedaan waktu tersebut menjadi dasar keberatan yang kini disampaikan melalui tim kuasa hukumnya.
Publik juga dapat melihat perkara ini sebagai pengingat bahwa administrasi pengiriman dokumen resmi membutuhkan ketelitian pada alamat, penerima, pencatatan serah terima, serta waktu distribusi. Ketepatan tahapan tersebut berpengaruh terhadap kesempatan setiap pihak untuk menggunakan haknya dalam sebuah proses hukum maupun kelembagaan.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Bupati Gowa Sitti Husniah?
Bupati Gowa Sitti Husniah is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Bupati Gowa Sitti Husniah matter?
Bupati Gowa Sitti Husniah matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

