Skip to content
Fresh Desk
Juni 19, 2026 FaktaNaya menyajikan berita terbaru, analisis tajam, dan update penting setiap hari dengan gaya yang jelas dan terpercaya.
Nasional

Dakwaan Jaksa Bongkar Dugaan Perintah Richard Lee Ubah Kemasan Produk Kecantikan

Betty Smith 3 mins baca

ah Kemasan Produk Kecantikan Dakwaan Jaksa Bongkar Dugaan Perintah Richard Lee menjadi sorotan utama dalam sidang terbuka yang berlangsung hari ini, Kamis, 18

Dakwaan Jaksa Bongkar Dugaan Perintah Richard Lee Ubah Kemasan Produk Kecantikan

Dakwaan Jaksa Bongkar Dugaan Perintah Richard Lee Ubah Kemasan Produk Kecantikan

Dakwaan Jaksa Bongkar Dugaan Perintah Richard Lee menjadi sorotan utama dalam sidang terbuka yang berlangsung hari ini, Kamis, 18 Juni 2026, di Pengadilan Negeri Tangerang. Kasus ini menyangkut seorang dokter dan figur kecantikan yang dituduh melakukan pelanggaran terhadap regulasi produk kecantikan. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa Richard Lee terlibat dalam upaya mengubah informasi pada kemasan produk yang dijual, yang dilihat sebagai indikasi kesengajaan dalam menipu konsumen.

Latar Belakang dan Detail Dakwaan

Kasus ini mengemuka karena dugaan perubahan kemasan pada beberapa produk kecantikan yang diproduksi oleh Richard Lee. Produk-produk tersebut, termasuk WT, Ripskin Superfisial Pink Aging, RE.2 Pink The Secret of Inner Beauty and Health, dan DNA Salmon, diklaim telah diubah secara kesengajaan sesuai instruksi dari pelaku. JPU menyebut bahwa perubahan tersebut dilakukan untuk memperbaiki daya tarik produk atau mengubah keterangan yang disampaikan ke publik. “Memerintahkan saksi untuk menambahkan dan/atau merubah tulisan pada kemasan WT, Ripskin Superfisial Pink Aging dan RE.2 Pink The Secret of Inner Beauty and Health,” kata JPU saat membacakan dakwaannya. Perubahan kemasan ini dianggap sebagai upaya memperkaya keterangan produk untuk menarik lebih banyak pembeli.

Produk DNA Salmon dan Regulasi Kosmetik

Kasus ini juga menyoroti produk DNA Salmon yang dipasarkan melalui platform TikTok Shop. Jaksa menyebut bahwa meski produk tersebut terdaftar sebagai kosmetik, dalam praktiknya produk tersebut diaplikasikan dengan microneedle atau jarum yang tidak sesuai dengan ketentuan registrasi. Hal ini memicu dugaan bahwa Richard Lee tidak hanya mengubah kemasan, tetapi juga memanipulasi cara penggunaan produk untuk menyesatkan konsumen. Perubahan kemasan produk kecantikan dianggap sebagai bagian dari upaya menipu publik mengenai manfaat dan keamanan produk.

Menurut dokumen dakwaan, Richard Lee melakukan perubahan kemasan dengan memasukkan klaim baru yang tidak selaras dengan fakta atau standar keamanan. Perubahan tersebut terjadi setelah produk-produk yang diproduksi dinilai kurang menarik secara visual atau tidak memenuhi persyaratan tertentu. JPU menekankan bahwa tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap UU Kesehatan 2023, serta UU Perlindungan Konsumen 1999. “Dincam Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf f Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” tegas JPU dalam pembacaaan tuntutannya. Dakwaan ini juga menyoroti pelanggaran dalam mengelola iklan dan pengemasan produk.

Kasus Richard Lee bukan hanya tentang perubahan kemasan, tetapi juga mencakup penyebaran informasi yang tidak akurat kepada masyarakat. Tuntutan terhadapnya melibatkan beberapa pasal dalam undang-undang yang berbeda, termasuk UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ini menunjukkan bahwa perubahan kemasan produk kecantikan menjadi bagian dari skema penipuan yang lebih luas. Dalam persidangan, JPU menegaskan bahwa perubahan kemasan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan tren pasar atau meningkatkan nilai jual produk.

Sebagai figur yang dianggap ahli di bidang kecantikan, Richard Lee diduga tidak memenuhi tanggung jawabnya sebagai produsen dan pengedarnya produk. Jaksa menyebut bahwa perubahan kemasan tidak hanya dilakukan secara sembarangan, tetapi juga terencana untuk memengaruhi persepsi konsumen. Selain itu, dugaan ini juga mengarah pada kecurangan dalam pengelolaan produk yang didistribusikan melalui media sosial. “Dakwaan Jaksa Bongkar Dugaan Perintah Richard Lee” menjadi kunci dalam memahami dinamika kasus ini, yang menunjukkan bagaimana peran pelaku bisa berdampak pada kepercayaan konsumen.

Jika terbukti bersalah, Richard Lee berpotensi dihukum hingga 12 tahun penjara untuk pelanggaran terhadap UU Kesehatan. Sementara itu, tuntutan berdasarkan UU Perlindungan Konsumen dapat memberinya ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp200 juta. Hal ini menegaskan pentingnya memperhatikan standar dan regulasi dalam produksi serta distribusi produk kecantikan. “Dakwaan Jaksa Bongkar Dugaan Perintah” Richard Lee menjadi contoh nyata tentang bagaimana pelanggaran dalam pengemasan bisa menimbulkan konsekuensi hukum yang signifikan.

Ikut berdiskusi