Nasional

DPR Minta Kepala Daerah Tak Angkat Timses jadi Honorer Pemda, Ini Alasannya

5ad44be62d6f3-sejumlah-aparatur-sipil-negara-asn-menghadiri-upacara-pegawai-negeri-sipi-p_1265_711

Parlemen Ingatkan Kepala Daerah: Tim Sukses Bukan Jaminan Jabatan Honorer

Faktanaya.com – Isu pengangkatan anggota tim sukses menjadi tenaga honorer di lingkungan pemerintah daerah kembali memicu perhatian serius di ruang sidang. DPR Minta Kepala Daerah Tak Angkat seluruh anggota tim suksesnya sebagai pegawai honorer, karena praktik tersebut dinilai memperparah tekanan fiskal yang sudah melampaui batas wajar di banyak wilayah. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menyampaikan peringatan tersebut di Gedung DPR, Jakarta Pusat, pada Rabu, 19 Agustus 2026.

Praktik Tanpa Batasan yang Berulang

Bahtra menjelaskan bahwa fenomena perekrutan massal tenaga honorer oleh kepala daerah baru terpilih masih terjadi di sejumlah provinsi dan kabupaten. Ketiadaan regulasi yang membatasi jumlah maupun kriteria pengangkatan membuat setiap periode transisi pemerintahan menjadi momentum bagi tim sukses untuk menuntut posisi di struktur birokrasi daerah.

“Nah, inilah yang sering menjadi problem karena tidak ada batasan mereka mengangkat sebanyak-banyaknya, tidak ada aturan.”

Ia menekankan bahwa tanpa kerangka hukum yang tegas, setiap kepala daerah baru cenderung mengulang pola yang sama: mengisi jabatan-jabatan kosong dengan orang-orang dekat yang mendampingi kampanye. Akibatnya, jumlah tenaga honorer membengkak dari satu periode ke periode berikutnya tanpa mekanisme evaluasi atau batas maksimal yang mengikat.

Kemendagri Telah Menerbitkan Larangan

Menanggapi kondisi tersebut, Kementerian Dalam Negeri sudah mengeluarkan surat edaran yang secara eksplisit melarang perekrutan tenaga honorer baru maupun pengangkatan staf yang berpotensi menambah beban fiskal daerah. Bahtra menegaskan bahwa instruksi ini harus dipatuhi oleh seluruh kepala daerah tanpa pengecualian.

“Iya Kemendagri sudah mengeluarkan surat edaran bahwa tidak boleh lagi ada perekrutan tenaga honorer atau pengangkatan-pengangkatan staf-staf yang dianggap bisa membebani fiskal daerah.”

Tujuan utama dari larangan tersebut, menurut Bahtra, adalah membangun pagar aturan yang jelas sehingga pengangkatan tenaga honorer tidak lagi menjadi sumber masalah keuangan negara di periode-periode mendatang. Ia menyebut bahwa DPR Minta Kepala Daerah Tak Angkat tenaga honorer secara bebas merupakan bagian dari upaya memperketat tata kelola kepegawaian daerah secara menyeluruh.

Belanja Pegawai yang Melampaui Ambang Batas

Argumen fiskal menjadi landasan utama dari peringatan ini. Bahtra mengingatkan bahwa belanja pegawai di banyak pemerintah daerah telah melewati batas maksimal 30 persen dari total APBD, sebagaimana diatur dalam ketentuan pengelolaan keuangan daerah. Lebih mengkhawatirkan lagi, beberapa daerah bahkan mencatat rasio belanja pegawai mendekati 50 hingga 60 persen.

“Pemerintah daerah kebanyakan itu ya beban fiskalnya itu melebihi daripada aturan yang 30 persen itu. Jadi kita juga mendorong supaya ini (tenaga honorer) tidak bertambah terus.”

“Karena di banyak daerah juga ada yang hampir sampai 60 persen, 50 persen. Nah ini untuk mencegah itu.”

Dengan rasio belanja pegawai yang sudah demikian tinggi, setiap penambahan tenaga honorer baru akan semakin menyempitkan ruang fiskal untuk program pembangunan, pelayanan publik, dan penanganan darurat. Oleh karena itu, DPR Minta Kepala Daerah Tak Angkat tenaga honorer tanpa dasar regulasi yang jelas, agar keberlangsungan anggaran daerah tetap terjaga untuk kepentingan masyarakat luas.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah tim sukses kepala daerah baru boleh diangkat menjadi honorer?

Berdasarkan surat edaran Kemendagri yang dirujuk oleh Komisi II DPR, perekrutan tenaga honorer baru oleh kepala daerah terpilih dilarang. Artinya, anggota tim sukses tidak otomatis berhak atas posisi honorer di lingkungan pemda setelah kepala daerahnya dilantik.

Berapa batas maksimal belanja pegawai dalam APBD?

Ketentuan pengelolaan keuangan daerah menetapkan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total APBD. Beberapa daerah dilaporkan telah melampaui angka tersebut secara signifikan, bahkan mendekati 50–60 persen.

Apa konsekuensi jika kepala daerah tetap mengangkat tenaga honorer baru?

Pengangkatan yang melanggar surat edaran Kemendagri berpotensi menjadi temuan dalam pemeriksaan keuangan daerah dan dapat memperberat beban fiskal secara struktural. Komisi II DPR mendorong agar setiap pengangkatan tenaga honorer tunduk pada regulasi yang ketat agar tidak menjadi masalah berulang di kemudian hari.

Frequently Asked Questions

What is DPR Minta Kepala Daerah Tak Angkat?

DPR Minta Kepala Daerah Tak Angkat is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does DPR Minta Kepala Daerah Tak Angkat matter?

DPR Minta Kepala Daerah Tak Angkat matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *