DPR Serap Aspirasi Buruh RUU Ketenagakerjaan: Proses Penyusunan Dipercepat Menuju Tenggat MK
Faktanaya.com – Kompleks Parlemen di Senayan, Jakarta, kembali menjadi pusat perhatian pada Kamis, 13 Agustus 2026. DPR Serap Aspirasi Buruh RUU Ketenagakerjaan melalui pertemuan resmi yang dihadiri oleh berbagai perwakilan serikat pekerja dan serikat buruh dari seluruh Indonesia. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin langsung sesi penyampaian aspirasi ini, yang merupakan bagian penting dari proses legislatif untuk menyusun undang-undang ketenagakerjaan yang lebih komprehensif.
Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa serta Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan. Kehadiran para pimpinan konfederasi, federasi, dan serikat pekerja menunjukkan tingginya antusiasme kalangan buruh terhadap proses penyusunan RUU Ketenagakerjaan yang sedang berjalan. DPR Serap Aspirasi Buruh RUU Ketenagakerjaan dengan tujuan memastikan bahwa setiap suara pekerja terdengar dalam perumusan kebijakan baru.
Landasan Hukum dan Batas Waktu Penyusunan
RUU Ketenagakerjaan yang sedang dirumuskan merupakan produk hukum baru sebagai respons terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Dalam putusannya, MK menetapkan batas waktu hingga 31 Oktober 2026 bagi DPR untuk membentuk undang-undang tersendiri yang mengatur ketenagakerjaan secara terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja. Tenggat waktu ini menjadi tekanan tersendiri bagi para legislator untuk menyelesaikan pembahasan secara tuntas.
Menurut Dasco, proses penyusunan telah dilaksanakan melalui mekanisme Panitia Kerja Komisi IX DPR RI. Badan Keahlian DPR telah menyusun draf awal yang memuat 19 bab dan 224 pasal. Berbagai usulan yang masuk dari serikat pekerja terus dikumpulkan sebagai bahan pertimbangan dalam pembahasan lebih lanjut. DPR Serap Aspirasi Buruh RUU Ketenagakerjaan secara intensif untuk memastikan substansi undang-undang dapat mencerminkan kebutuhan riil para pekerja.
Draf yang disampaikan terdiri atas 19 bab dan 224 pasal. Nanti kalau ada yang kurang, bisa kita tambah dalam pembahasan, jelas Dasco.
Ruang Partisipasi Tetap Terbuka untuk Buruh
Sebelum pertemuan hari ini, pimpinan DPR telah menerima draf usulan dari 18 konfederasi serikat pekerja dan serikat buruh. Dokumen-dokumen tersebut kemudian diteruskan kepada Komisi IX DPR RI untuk menjadi bahan dalam proses penyusunan RUU. Dasco menekankan bahwa ruang penyampaian masukan masih terbuka lebar. Hal ini bertujuan agar substansi RUU dapat diperkaya dari berbagai pandangan yang datang dari pekerja dan buruh.
Supaya undang-undangnya semakin kaya dan lengkap, dan tentunya supaya bisa lebih menyentuh keperluan pekerja atau buruh. Untuk itu saya pada hari ini membuka ruang untuk penyampaian masukan dan kemudian kita diskusi, tambah Dasco.
Isu-Isu Kritis yang Disorot Kalangan Buruh
Dari pihak buruh, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan sejumlah isu yang dinilai perlu mendapat perhatian khusus. Isu-isu tersebut mencakup pengupahan, pemutusan hubungan kerja dan pesangon, tenaga kerja asing, jam kerja, alih daya, hingga pekerja kontrak. Said juga menyampaikan harapannya agar tenggat waktu yang ditetapkan MK tidak membuat pembahasan dilakukan secara tergesa-gesa.
Usulan kami tentu masih jauh dari sempurna, ungkap Said. Ia berharap berbagai usulan dari kelompok buruh dapat saling melengkapi dan menjadi bahan dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan.
Proses DPR Serap Aspirasi Buruh RUU Ketenagakerjaan ini diharapkan dapat menghasilkan undang-undang yang lebih responsif terhadap dinamika dunia kerja di Indonesia. Dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, diharapkan RUU Ketenagakerjaan baru dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi seluruh pekerja di tanah air.
Frequently Asked Questions (FAQ)
Berapa lama batas waktu penyusunan RUU Ketenagakerjaan menurut MK? Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, DPR memiliki batas waktu hingga 31 Oktober 2026 untuk menyelesaikan RUU Ketenagakerjaan.
Berapa jumlah bab dan pasal dalam draf RUU Ketenagakerjaan? Draf RUU Ketenagakerjaan yang telah disusun oleh Badan Keahlian DPR memuat 19 bab dan 224 pasal.
Siapa saja yang menghadiri pertemuan aspirasi buruh di Parlemen? Pertemuan dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan, serta perwakilan dari 18 konfederasi serikat pekerja dan serikat buruh.
Isu apa saja yang menjadi prioritas kalangan buruh dalam RUU Ketenagakerjaan? Isu-isu prioritas meliputi pengupahan, PHK dan pesangon, tenaga kerja asing, jam kerja, alih daya, dan pekerja kontrak.

