Habiburokhman Pastikan RUU Perampasan Aset Tuntas Sebelum Akhir 2026
Faktanaya.com – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa seluruh rangkaian legislasi RUU Perampasan Aset akan diselesaikan paling lambat Desember 2026. Pernyataan tersebut disampaikan pada Selasa, 25 Agustus 2026, ketika ia memaparkan progres percepatan pembahasan di hadapan awak media. Menurut perhitungan waktu efektif masa sidang yang telah dipangkas oleh masa reses, sisa proses legislasi hanya membutuhkan sekitar delapan minggu kerja paripurna dan komisi.
“Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar 8 minggu lagi,” ujar Habiburokhman.
Tahapan Legislasi yang Menyisakan Jendela Waktu Sempit
Proses pembentukan undang-undang ini telah melewati sejumlah fase substansial. Mulai dari harmonisasi antarfraksi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM), hingga pengesahan tingkat pertama di tingkat komisi, setiap tahapan telah dijalankan secara berurutan. Yang tersisa kini adalah pengesahan tingkat kedua dalam sidang paripurna DPR serta penandatanganan oleh Presiden. Habiburokhman menekankan bahwa tidak ada ruang lagi untuk penundaan karena kalender legislasi nasional telah mengunci slot waktu Desember 2026 sebagai batas akhir.
Ia menambahkan bahwa percepatan ini bukan berarti mengorbankan kualitas substansi. Setiap pasal yang akan disahkan telah melewati uji publik masif dan telah mengakomodasi masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Dengan demikian, langkah akhir yang tersisa bersifat prosedural dan administratif, bukan lagi perdebatan materiil.
Partisipasi Publik: 35 RDPU dan Puluhan Masukan Tertulis
Hingga pertengahan Agustus 2026, Komisi III telah menggelar 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menyerap aspirasi masyarakat. Selain forum terbuka tersebut, tiga kunjungan kerja ke daerah telah dilaksanakan guna mendengar langsung keluhan dan harapan warga di tingkat akar rumput. Di luar forum lisan, puluhan elemen masyarakat—mulai dari organisasi profesi, lembaga akademik, hingga kelompok advokasi—telah mengirimkan masukan tertulis yang seluruhnya telah diproses dan dipetakan oleh tim perumus.
Mengingat peta opini publik terkait rancangan undang-undang ini sudah terfragmentasi dan upaya penyerapan aspirasi mendekati titik maksimal, Habiburokhman membuka kanal terbatas bagi pihak yang belum sempat bersuara. Ia meminta agar masukan tambahan disampaikan secara tertulis agar dapat dicatat dalam berita acara tanpa mengganggu jadwal percepatan yang telah disepakati lintas fraksi.
Arah Kebijakan: Menutup Celah Penyalahgunaan Kekuasaan
Secara substansial, Habiburokhman merangkum bahwa mayoritas elemen masyarakat sangat mendukung pembentukan regulasi ini sekaligus menuntut agar penyusunannya dilakukan secara cermat dan proporsional. Tujuan akhirnya, menurutnya, adalah menutup ruang korupsi yang bersumber dari penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum sendiri.
“Sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum,” katanya.
Regulasi ini dirancang agar negara memiliki instrumen hukum yang memadai untuk menyita dan melelang aset yang diperoleh secara melawan hukum, tanpa harus menunggu proses pidana selesai terlebih dahulu. Dengan demikian, mekanisme perampasan aset menjadi pelengkap yang memperkuat efektivitas pemberantasan korupsi secara keseluruhan.
FAQ: Hal yang Perlu Diketahui
Kapan RUU Perampasan Aset dijadwalkan disahkan? Berdasarkan pernyataan resmi Komisi III, target pengesahan tingkat kedua dalam sidang paripurna jatuh paling lambat Desember 2026, dengan sisa waktu efektif sekitar delapan minggu kerja dari pertengahan Agustus 2026.
Bagaimana masyarakat dapat menyampaikan masukan terakhir? Kanal yang masih terbuka adalah pengiriman masukan tertulis kepada Komisi III DPR RI. Forum lisan (RDPU) telah mencapai 35 sesi dan tidak akan ditambah lagi demi menjaga jadwal percepatan.
Apa tujuan utama undang-undang ini? Memberikan dasar hukum bagi negara untuk merampas aset yang diperoleh melalui penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum, sehingga menutup celah korupsi dalam proses pemberantasan korupsi itu sendiri.

