Skip to content
Fresh Desk
Agustus 7, 2026 FaktaNaya menyajikan berita terbaru, analisis tajam, dan update penting setiap hari dengan gaya yang jelas dan terpercaya.
Nasional

Ini Sanksi yang Menanti Oknum Nakes usai Komentar Nirempati ke Yurizal

Lisa Moore - faktanaya.com 2 mins baca

Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) saat ini tengah mengkaji berbagai kemungkinan sanksi yang akan diberikan kepada para tenaga medis dan kesehatan. Kasus ini

Ini Sanksi yang Menanti Oknum Nakes usai Komentar Nirempati ke Yurizal

Potensi Sanksi bagi Tenaga Kesehatan yang Menyinggung Pasien Yurizal

Faktanaya.com – Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) saat ini tengah mengkaji berbagai kemungkinan sanksi yang akan diberikan kepada para tenaga medis dan kesehatan. Kasus ini bermula dari komentar yang dianggap tidak pantas oleh seorang oknum terhadap pasien bernama Yurizal Tri Chaerawan.

Mohammad Syahri, yang merupakan anggota Pimpinan KKI, menyampaikan bahwa pihaknya bekerja sama dengan organisasi profesi untuk menelusuri detail kasus. Proses penelusuran ini bertujuan untuk mengklasifikasikan tindakan oknum tersebut sebagai pelanggaran etik, pelanggaran disiplin profesi, atau bahkan pelanggaran hukum.

“Jadi mekanisme investigasi dugaan pelanggaran tadi apakah pelanggaran etika, pelanggaran disiplin profesi dan pelanggaran hukum itu ada proses dan mekanismenya. Nanti kami akan melihat sejauh mana ini pelanggaran apakah hanya pelanggaran etika karena virtual,” jelas Syahri dalam tayangan YouTube pada Jumat, 7 Agustus 2026.

Tingkat dan Jenis Sanksi yang Diterapkan

Jika terbukti bersalah, oknum tenaga kesehatan atau medis tersebut akan menerima sanksi sesuai aturan yang berlaku. Mulai dari teguran ringan hingga pembinaan lebih lanjut, termasuk kewajiban mengikuti pendidikan etika profesi sesuai bidangnya masing-masing.

“Hukumannya apa? sanksinya? sebagaimana diatur dalam peraturan ada yang teguran, kemudian dilanjutkan dengan pembinaan. Pembinaan macam-macam apakah dia disuruh melakukan pendidikan terkait etika masing-masing profesi,” tambahnya.

Syahri juga menjelaskan bahwa pelanggar bisa mendapatkan teguran tertulis. Besaran sanksi disesuaikan dengan tingkat keparahan pelanggaran, yang dibagi menjadi tiga kategori: ringan, sedang, dan berat.

Untuk pelanggaran disiplin profesi dengan kategori sedang hingga berat, konsekuensi yang paling signifikan adalah penonaktifan Surat Tanda Registrasi (STR). Sanksi ini juga disertai dengan penonaktifan Surat Izin Praktik (SIP), sehingga dokter tidak dapat menjalankan praktik sesuai durasi hukuman yang ditetapkan.

“Kemudian ada teguran tertulis tergantung gradasinya ringan, sedang dan berat. Kalau dia masuk disiplin profesi maka itu pun ada ringan, sedang, berat. Kalau sedang-berat bisa sampai ada memberikan penonaktifan STR,” papar Syahri.

Durasi penonaktifan STR dapat berlangsung antara satu hingga tiga bulan. Penentuan jangka waktu ini didasarkan pada hasil persidangan yang dilakukan oleh Majelis Disiplin Profesi (MDP).

“Bisa sebulan, dua bulan tiga bulan. Ini melalui majelis disiplin profesi,” pungkasnya.

Frequently Asked Questions

What is Ini Sanksi yang Menanti Oknum Nakes?

Ini Sanksi yang Menanti Oknum Nakes is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Ini Sanksi yang Menanti Oknum Nakes matter?

Ini Sanksi yang Menanti Oknum Nakes matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Ikut berdiskusi