Irjen Sandi Tegaskan Penanganan Karhutla Sumsel
Faktanaya.com – Irjen Sandi Tegaskan Penanganan Karhutla di Sumatera Selatan merupakan tanggung jawab kolektif yang tidak dapat dibebankan pada satu institusi saja. Kapolda Sumsel Irjen Pol. Sandi Nugroho menyampaikan hal tersebut seusai mengikuti Salat Istisqa bersama jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan di Griya Agung, Palembang, Selasa, 25 Agustus 2026. Ia menegaskan bahwa seluruh unsur—pemerintah daerah, TNI-Polri, Kejaksaan Tinggi, instansi teknis terkait, hingga warga—harus bergerak serempak untuk menekan risiko kebakaran hutan dan lahan yang masih mengancam kawasan rawan di provinsi itu. Tanpa sinergi lintas sektor, upaya pemadaman dan pencegahan akan kehilangan daya guna karena skala ancaman jauh melampaui kapasitas satu lembaga.
Strategi Empat Pilar: Pencegahan, Pemadaman, Mitigasi, dan Hukum
Pendekatan yang diuraikan Sandi mencakup empat pilar utama yang berjalan simultan, bukan berurutan. Pilar pertama adalah pencegahan maksimal agar titik api baru tidak muncul di lahan gambut, perkebunan, maupun area konsesi. Pilar kedua adalah pemadaman aktif terhadap lokasi yang masih menyala, menggunakan sumber daya udara dan darat secara terkoordinasi. Pilar ketiga adalah mitigasi di area berisiko tinggi agar kebakaran tidak meluas ke kawasan yang belum terbakar. Pilar keempat adalah penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran, baik perorangan maupun korporasi.
“Kolaborasinya luar biasa. Pencegahannya kita maksimalkan. Yang masih nyala kita padamkan. Yang di depan kita juga akan kita mitigasi agar jangan sampai terbakar juga,” ujar Sandi.
Ia menambahkan bahwa koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi dan Pemerintah Provinsi berjalan intensif. “Mudah-mudahan ketika kita sudah berbuat bersama dengan Pak Kajati, dengan Pak Gubernur, semuanya sudah baik,” katanya, merujuk pada sinergi lintas lembaga yang menjadi fondasi setiap operasi lapangan. Menurutnya, pendekatan yang diterapkan bersifat menyeluruh dan tidak berhenti pada satu dimensi saja.
17 Tersangka: Proses Hukum Berjalan Paralel dengan Operasi Lapangan
Di dimensi penegakan hukum, Sandi mengungkapkan bahwa hingga titik waktu pernyataan tersebut, sebanyak 17 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara terkait kebakaran hutan dan lahan. Sebagian perkara telah dituntaskan melalui proses peradilan, sementara sisanya masih dalam tahap penyidikan dan penuntutan. Ia menekankan bahwa jalur hukum tidak menunggu hingga operasi lapangan selesai; keduanya berjalan paralel untuk memberikan efek jera sekaligus memulihkan kerugian ekologis dan sosial yang ditimbulkan kebakaran.
Dimensi Spiritual dan Ikhtiar Bersama
Kegiatan Salat Istisqa yang diikuti Kapolda beserta jajaran Pemprov Sumsel menjadi bagian dari ikhtiar spiritual di tengah upaya penanganan kebakaran. Bagi Sandi, doa dan kerja nyata merupakan dua sisi yang saling melengkapi. Sementara di lapangan, langkah pencegahan, mitigasi, pemadaman, dan penegakan hukum tetap dijalankan tanpa henti oleh seluruh unsur yang terlibat, baik pada siang maupun malam hari.
Peran Masyarakat: Pencegahan sebagai Garis Depan
Kabidhumas Polda Sumsel Kombes Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa pengendalian kebakaran menuntut partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, pencegahan merupakan langkah paling menentukan untuk menekan munculnya titik api baru di kawasan yang belum terbakar. Warga di sekitar lahan gambut, perkebunan, dan area konsesi diminta meningkatkan kewaspadaan, terutama pada musim kemarau ketika indeks risiko kebakaran melonjak dan kelembapan tanah berada di titik terendah.
FAQ: Penanganan Karhutla di Sumatera Selatan
Siapa saja pihak yang terlibat dalam penanganan karhutla di Sumsel?
Berdasarkan pernyataan Irjen Sandi, penanganan melibatkan pemerintah daerah, TNI-Polri, Kejaksaan Tinggi, instansi teknis terkait, serta masyarakat setempat. Kolaborasi lintas sektor inilah yang disebutnya sebagai kunci keberhasilan pengendalian kebakaran dan tidak dapat digantikan oleh satu pihak saja.
Bagaimana tahapan operasional yang diterapkan di lapangan?
Empat tahapan utama diterapkan secara simultan: pencegahan agar api baru tidak muncul, pemadaman terhadap titik api aktif, mitigasi di area berisiko tinggi, dan penegakan hukum terhadap pelaku. Keempatnya berjalan paralel sehingga tidak ada jeda waktu yang bisa dimanfaatkan api untuk meluas.
Apakah masyarakat bisa berperan langsung dalam pencegahan?
Ya. Kombes Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa partisipasi warga sangat krusial, terutama dalam aspek pencegahan

