Gubernur Disiapkan Memimpin BRAN di Tingkat Provinsi
Faktanaya.com – Peran pemerintah daerah dalam reforma agraria direncanakan akan diperkuat melalui pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional atau BRAN. Dalam rancangan pengaturan yang tengah didorong DPR RI, gubernur diproyeksikan memegang posisi sebagai kepala BRAN di tingkat provinsi.
Rencana tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda dalam rapat mengenai pengelolaan aset pemerintah daerah yang dihadiri kepala dan wakil kepala daerah dari berbagai wilayah Indonesia. Pertemuan itu berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Selasa, 15 September 2026.
“Ke depan, pemerintah daerah ini nanti gubernur dijadikan kepala Badan Reforma Agraria Nasional di tingkat provinsi,” kata Rifqi.
BRAN dirancang sebagai institusi baru melalui Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria. Kehadirannya diharapkan membentuk tata kelola pertanahan yang lebih terarah, sekaligus membuka ruang keterlibatan yang lebih kuat bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan reforma agraria.
Daerah Tidak Hanya Menjadi Penonton
Rifqi menekankan bahwa rancangan undang-undang tersebut tidak dimaksudkan untuk menempatkan masyarakat maupun pemerintah daerah sebagai pihak yang hanya melihat proses reforma agraria dari luar. Pemerintah daerah diharapkan memperoleh peran nyata dalam penataan, pengawasan, serta pemanfaatan tanah sesuai kepentingan publik.
Salah satu prinsip yang disorot ialah penanganan tanah yang telah memperoleh hak guna usaha atau HGU serta hak guna bangunan atau HGB, tetapi tidak dimanfaatkan secara optimal. Kondisi tersebut dapat memunculkan persoalan tanah terlantar, sementara kebutuhan lahan untuk pembangunan daerah dan kepentingan warga tetap ada.
“Hak guna usaha dan hak guna bangunan yang dimohonkan, tetapi tidak dimaksimalkan itu menjadikan tanah terlantar, kemudian kita berikan kepada pemda dan rakyat. Itu prinsip pertama,” ucap Rifqi.
Pernyataan itu mendapat respons berupa tepuk tangan dari para kepala daerah dan wakil kepala daerah yang hadir. Gagasan tersebut menempatkan tanah sebagai aset yang perlu dikelola secara produktif, bukan dibiarkan tanpa pemanfaatan yang jelas dalam waktu panjang.
Ia juga mengangkat persoalan HGU yang luasnya melampaui kemampuan pemegang hak untuk ditanami atau dikelola. Dalam pandangannya, negara perlu mempunyai ketegasan saat tanah yang telah diberikan hak penguasaannya tidak menghasilkan manfaat sebagaimana mestinya bagi masyarakat dan daerah.
“Yang lain-lain nanti di UU Reforma Agraria, kalau HGU-nya kelebihan tanam, nanti biar disita saja sama negara daripada rakyat cuma jadi penonton terus, termasuk pemda juga cuma jadi penonton.”
Status RUU dan Tahap Pembahasan
RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria telah melewati tahap penting di DPR. Rancangan tersebut, yang diajukan sebagai inisiatif Badan Legislasi DPR, disetujui menjadi RUU usul DPR RI dalam Rapat Paripurna Ke-5 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Jakarta pada Selasa, 8 September 2026.
Keputusan itu diambil setelah delapan fraksi partai politik menyampaikan pandangan secara tertulis. Setelah resmi menjadi usul DPR, pembahasan berikutnya akan dilakukan bersama pemerintah. Tahap ini akan menentukan bentuk akhir pengaturan, kewenangan kelembagaan, serta mekanisme pelaksanaan reforma agraria di lapangan.
Pada rapat pleno Baleg DPR pada Senin malam, 7 September 2026, Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Iman Sukri menjelaskan bahwa pembentukan BRAN menjadi salah satu bagian penting dalam rancangan undang-undang tersebut. Lembaga ini dirancang sebagai badan independen yang berada di bawah serta bertanggung jawab langsung kepada presiden.
BRAN nantinya diproyeksikan menangani rangkaian tugas reforma agraria, mulai dari menyusun perencanaan, menjalankan program, memantau pelaksanaan, hingga melakukan evaluasi. Kehadiran lembaga khusus ini menunjukkan upaya membangun koordinasi yang lebih jelas dalam persoalan pertanahan yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Arti Penting bagi Pemerintah Provinsi
Jika ketentuan mengenai kepemimpinan gubernur pada tingkat provinsi masuk dalam pengaturan final, pemerintah provinsi akan memiliki posisi yang lebih langsung dalam agenda reforma agraria. Peran itu dapat membuat kebutuhan daerah lebih dekat dengan proses pengambilan keputusan mengenai tanah yang berada di wilayahnya.
Reforma agraria sendiri berkaitan dengan penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah agar memberi manfaat yang lebih luas. Dalam konteks rancangan aturan ini, perhatian juga diarahkan pada tanah yang telah diberi hak namun tidak digunakan secara maksimal.
Bagi warga, penguatan peran daerah dapat menjadi perhatian penting karena persoalan tanah sering kali bersentuhan dengan aktivitas sehari-hari, mulai dari ruang hidup, kegiatan ekonomi, hingga pembangunan fasilitas publik. Namun, rincian prosedur, ukuran tanah terlantar, dan mekanisme penanganan hak atas tanah tetap akan bergantung pada pembahasan RUU bersama pemerintah.
Dengan pembentukan BRAN sebagai salah satu agenda utama, DPR dan pemerintah menghadapi pekerjaan untuk memastikan aturan yang lahir nantinya mampu memberi kepastian tata kelola pertanahan. Di saat yang sama, desain kelembagaan perlu menjamin keterlibatan pemerintah daerah serta mencegah masyarakat kembali berada di luar proses pengambilan keputusan terkait reforma agraria.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Komisi II DPR?
Komisi II DPR is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Komisi II DPR matter?
Komisi II DPR matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

