Komisi III DPR Persilakan Masyarakat soal RUU Perampasan Aset
Faktanaya.com – Jakarta — Komisi III DPR Persilakan Masyarakat menyampaikan pandangan mereka dalam bentuk tertulis terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa jendela waktu bagi partisipasi publik kini semakin menyempit. Ia mengimbau seluruh pihak yang belum menyalurkan aspirasinya agar segera menyerahkan dokumen tertulis sebelum masa sidang berakhir.
“Karena waktu tersisa sudah tidak terlalu lama lagi, jika masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis,” ujar Habiburokhman kepada wartawan pada Selasa, 25 Agustus 2026.
Mekanisme Serap Aspirasi yang Hampir Menutup
Politikus Partai Gerindra itu merinci bahwa sepanjang proses legislasi, Komisi III telah menggelar 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), melaksanakan tiga kunjungan kerja ke daerah, serta menerima masukan tertulis dari puluhan kelompok masyarakat. Dengan akumulasi kegiatan tersebut, kapasitas penyerapan aspirasi secara langsung dinilai telah mendekati batas maksimalnya. Oleh karena itu, jalur tertulis menjadi satu-satunya kanal yang masih terbuka bagi warga yang ingin menyuarakan posisi mereka.
Komisi III DPR Persilakan Masyarakat memanfaatkan kanal ini bukan sekadar sebagai formalitas, melainkan sebagai instrumen substansial untuk memperkaya substansi pasal-pasal RUU. Setiap dokumen yang masuk akan diinventarisasi, diklasifikasi, dan dipertimbangkan dalam tahap harmonisasi sebelum naskah final disusun.
Delapan Minggu untuk Menuntaskan Agenda Legislasi
Apabila masa sidang dihitung dan periode reses dikeluarkan dari perhitungan, sisa waktu efektif pembahasan RUU Perampasan Aset tinggal sekitar delapan minggu. Dalam rentang waktu tersebut, Komisi III wajib menuntaskan sejumlah tahapan berurutan: pelaksanaan RDPU lanjutan, proses harmonisasi antar-komisi, rapat kerja bersama pemerintah, serta pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Setelah seluruh tahapan internal rampung, naskah RUU akan diarahkan ke pengesahan tingkat pertama di tingkat komisi. Target berikutnya adalah pengesahan tingkat kedua melalui Rapat Paripurna DPR yang dijadwalkan pada Desember 2026. Keterlambatan pada satu tahap saja berpotensi menggeser seluruh jadwal dan menunda pengesahan hingga periode berikutnya.
Fungsi dan Tujuan Beleid Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset dirancang sebagai landasan hukum yang lebih kokoh bagi negara untuk menelusuri, menyita, merampas, hingga mengelola aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Inti filosofinya sederhana namun krusial: memastikan hasil kejahatan tidak terus dinikmati oleh pelakunya, sekaligus memutus mata rantai ekonomi yang menopang praktik korupsi dan kejahatan terorganisir.
Dengan kerangka hukum yang lebih tegas, aparat penegak hukum diharapkan memiliki dasar normatif yang jelas untuk bertindak terhadap aset-aset yang diperoleh secara tidak sah, tanpa harus bergantung pada vonis pidana terlebih dahulu. Hal ini sejalan dengan praktik internasional yang mengakui mekanisme perampasan aset non-conviction based sebagai instrumen efektif pemberantasan korupsi.
Sinyal Publik: Mendukung dengan Syarat Ketelitian
Habiburokhman menilai berbagai aspirasi yang telah masuk menggambarkan peta pandangan masyarakat secara jelas dan terukur. Mayoritas responden menginginkan pengesahan RUU dilakukan secepat mungkin, tetapi dukungan itu disertai permintaan agar setiap ketentuan disusun dengan kehati-hatian tinggi agar tidak membuka celah baru.
“Sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset dan sebagian besar masyarakat juga mendukung agar RUU Perampasan Aset disusun secara cermat sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.
Komisi III DPR Persilakan Masyarakat memahami bahwa kepercayaan publik terhadap proses legislasi ini bergantung pada transparansi dan akuntabilitas setiap tahapan. Oleh sebab itu, setiap masukan tertulis yang diterima akan diproses secara terbuka dan hasilnya dapat ditelusuri oleh pemangku kepentingan.
FAQ: Hal yang Perlu Diketahui Publik
Bagaimana cara menyampaikan masukan tertulis soal RUU Perampasan Aset?
Pihak yang ingin menyampaikan pandangan dapat mengirimkan dokumen tertulis ke Sekretariat Komisi III DPR RI. Dokumen sebaiknya memuat identitas pengirim, pokok persoalan yang ingin dikomentari, serta rekomendasi konkret. Mengingat waktu yang tersisa sangat terbatas, pengiriman disarankan dilakukan secepat mungkin agar masih dapat diproses sebelum tahap harmonisasi dimulai.
Kapan target pengesahan RUU Perampasan Aset?
Berdasarkan jadwal yang disampaikan oleh Komisi III, target pengesahan tingkat kedua melalui Rapat Paripurna DPR dijadwalkan pada Desember 2026. Namun, realisasi jadwal tersebut bergantung pada kelancaran seluruh tahapan internal, termasuk RDPU lanjutan, harmonisasi, dan pembahasan DIM.
Apakah masukan lisan masih dapat diterima?
Mekanisme penyerapan aspirasi secara langsung melalui RDPU dan kunjungan kerja telah mendekati kapasitas maksimalnya. Untuk saat ini, jalur yang masih terbuka bagi publik adalah penyampaian masukan dalam format tertulis. Komisi III mengimbau agar masyarakat memanfaatkan kanal ini sebelum jendela waktu ditutup sepenuhnya.

