Menteri ATR BPN: Balik Nama Tanah Selesai Maksimal 10 Hari
Faktanaya.com – Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang serta Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, resmi mengumumkan kebijakan strategis yang akan mengubah lanskap pelayanan pertanahan di Indonesia. Melalui inisiatif ini, Menteri ATR BPN menargetkan proses balik nama tanah atau peralihan hak dapat diselesaikan dalam waktu maksimal sepuluh hari kerja. Kebijakan efektif ini akan mulai diterapkan pada 17 Agustus 2026 mendatang sebagai bentuk apresiasi terhadap masyarakat Indonesia.
Pengumuman penting ini disampaikan langsung oleh Nusron Wahid saat berada di Kantor Kementerian Dalam Negeri di Jakarta pada hari Senin. Ia menjelaskan bahwa inisiatif percepatan layanan ini merupakan salah satu bentuk hadiah istimewa untuk perayaan kemerdekaan Indonesia. Dengan implementasi sistem baru ini, masyarakat diharapkan tidak perlu lagi menunggu lama untuk mendapatkan sertifikat tanah mereka.
Mulai tanggal 17 Agustus 2026, sebagai bentuk kado Indonesia merdeka, kami akan me-launching pelayanan peralihan hak atau balik nama tanah, yang semula belum terukur kapan selesainya, akan kami launching bahwa pelayanan peralihan hak maksimal 10 hari.
Jadwal Tahapan Pelaksanaan di Seluruh Indonesia
Penerapan kebijakan percepatan balik nama tanah ini akan dilakukan secara bertahap dan terstruktur. Pada tahap pertama yang dimulai 17 Agustus 2026, layanan baru akan diimplementasikan di 17 kabupaten dan kota terpilih. Kemudian, pada 24 Agustus 2026, cakupan akan diperluas dengan penambahan 24 wilayah lainnya. Dengan demikian, total terdapat 41 kabupaten dan kota yang akan menerapkan sistem pelayanan baru tersebut dalam satu bulan pertama implementasi.
Menteri ATR BPN menjelaskan bahwa 41 wilayah tersebut mewakili hampir separuh dari total frekuensi layanan pertanahan di seluruh Indonesia. Hal ini disebabkan oleh distribusi layanan yang belum merata di berbagai daerah. Sebagian besar layanan pertanahan masih terkonsentrasi di beberapa wilayah tertentu saja.
Sehingga di bulan ini ada 41 Kabupaten/Kota.
Karena pelayanan di bidang pertanahan itu ternyata frekuensinya tidak merata. Jadi kalau saya hitung secara Pareto, 70 persen itu hanya numpuk di 76 Kabupaten/Kota.
Menurut menteri, target selanjutnya adalah menyelesaikan cakupan layanan di 76 kabupaten dan kota dalam jangka waktu tiga bulan. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjangkau lebih banyak masyarakat dengan layanan pertanahan yang cepat dan efisien.
Dukungan Kemendagri untuk Percepatan BPHTB
Untuk mendukung tercapainya target sepuluh hari penyelesaian balik nama tanah, Kementerian ATR/BPN meminta dukungan penuh dari Kementerian Dalam Negeri. Dukungan tersebut berupa percepatan proses verifikasi atau validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah. Sinergi antara kedua kementerian ini menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan baru.
Nah, dengan adanya target kami pelayanan peralihan hak 10 hari, maka kami minta kepada Pak Mendagri, sama Pak Dirjen Fatoni, alhamdulillah… alhamdulillah disetujui, sementara ini dalam bentuk pelayanan namanya Surat Edaran Bersama.
Menurut Nusron, isi utama dari surat edaran bersama tersebut adalah memerintahkan pemerintah daerah dan kantor BPN untuk membuat perjanjian kerja sama. Perjanjian ini mencakup integrasi data antara Nomor Objek Pajak (NOP) dan Nomor Induk Bidang Tanah (NIP). Integrasi data ini akan meminimalkan kesalahan dan mempercepat proses verifikasi.
Nusron menegaskan bahwa percepatan pelayanan ini merupakan bagian dari transformasi layanan publik di sektor pertanahan. Tujuannya adalah menempatkan masyarakat sebagai penerima layanan yang mendapatkan kemudahan maksimal. Dengan sistem yang terintegrasi, proses administrasi menjadi lebih transparan dan akuntabel.
Karena itu kami betul-betul ingin ‘menjadikan pemohon atau rakyat sebagai raja’.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kebijakan Baru
Apa saja wilayah yang pertama kali menerapkan layanan balik nama tanah 10 hari? Wilayah pertama yang menerapkan layanan baru adalah 17 kabupaten dan kota pada 17 Agustus 2026, kemudian ditambah 24 wilayah pada 24 Agustus 2026.
Berapa lama total waktu penyelesaian balik nama tanah menurut kebijakan baru? Menurut kebijakan baru yang diumumkan Menteri ATR BPN, proses balik nama tanah ditargetkan selesai dalam maksimal 10 hari kerja.
Apa peran pemerintah daerah dalam kebijakan baru ini? Pemerintah daerah berperan dalam percepatan verifikasi BPHTB dan membuat perjanjian kerja sama dengan kantor BPN untuk integrasi data NOP dan NIP.
Kapan cakupan layanan akan mencapai 76 kabupaten dan kota? Target cakupan 76 kabupaten dan kota akan tercapai dalam jangka waktu tiga bulan setelah implementasi awal.
Bagaimana integrasi data NOP dan NIP membantu percepatan layanan? Integrasi data antara Nomor Objek Pajak dan Nomor Induk Bidang Tanah meminimalkan kesalahan administrasi dan mempercepat proses verifikasi dokumen.
Kebijakan baru ini diharapkan dapat meningkatkan kepuasan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui kemudahan akses layanan pertanahan. Dengan sistem yang lebih efisien, masyarakat dapat lebih cepat menyelesaikan urusan pertanahan mereka tanpa harus menunggu berbulan-bulan.
(Ant)

