New Policy: Ketua Yayasan Ini Jadi Tersangka Keenam Korupsi MBG, Kejagung Bongkar Perannya
New Policy: Glory Harimas Sihombing, Ketua Yayasan, Jadi Tersangka Keenam Korupsi MBG New Policy - Badan Penyidikan Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus)
New Policy: Glory Harimas Sihombing, Ketua Yayasan, Jadi Tersangka Keenam Korupsi MBG
New Policy – Badan Penyidikan Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus) mengungkapkan bahwa Glory Harimas Sihombing (GHS), ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, terlibat dalam kasus korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal ini menjadi bagian dari penyelidikan yang terus berjalan sebagai bagian dari new policy kejaksaan dalam menangani tindak pidana korupsi. Pemimpin yayasan tersebut diduga memberikan akses khusus ke titik-titik dapur SPBG, sehingga menambah kompleksitas peran korupsi dalam implementasi new policy MBG. Dengan keputusan ini, jumlah tersangka korupsi MBG kini mencapai enam orang, termasuk GHS yang menjadi fokus utama penyelidikan.
New Policy dan Peran Yayasan dalam Korupsi MBG
Kasus korupsi MBG semakin memperlihatkan dampak dari new policy yang diterapkan Kejagung dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Glory Harimas Sihombing dianggap sebagai bagian dari jaringan korupsi yang memanfaatkan new policy sebagai alat untuk mengamankan keuntungan pribadi. Penyidik menemukan bahwa yayasan yang dipimpin GHS tidak hanya mendukung program tersebut secara kelebihan, tetapi juga menyalahgunakan akses ke distribusi makanan bergizi untuk kepentingan yang tidak transparan. Dalam konstruksi kasus, peran GHS sebagai ketua yayasan dianggap kritis dalam merusak kepercayaan publik terhadap new policy MBG.
“New Policy ini diterapkan untuk memastikan setiap tahap pelaksanaan MBG diawasi secara ketat. Namun, Glory Harimas Sihombing menyalahgunakan kepercayaan tersebut untuk memperoleh akses langsung ke SPBG,” ujar Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Kamis, 18 Juni 2026.
Keterlibatan Mantan Kepala BGN dalam Korupsi
Dalam penyelidikan, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, dugaan terlibat dalam memberikan akses khusus kepada GHS. Akses ini, menurut Syarief, menjadi titik penting dalam penyimpangan tata kelola MBG. New policy yang bertujuan memperketat pengawasan dalam program tersebut justru dijadikan sarana untuk mengungkap keberadaan korupsi. Selain itu, ditemukan pemberian dana kepada Dadan Hindayana sebagai bentuk gratifikasi atas peran GHS dalam menangani program MBG.
“New Policy ini dirancang untuk meminimalkan penyalahgunaan wewenang, tetapi keterlibatan Dadan Hindayana dan GHS membuktikan bahwa sistem masih rentan terhadap pengaruh pribadi,” tambah Syarief, menyoroti kesenjangan antara kebijakan baru dan praktik di lapangan.
Pengelolaan SPBG oleh Yayasan dan Dampak pada New Policy
Penyidik Jampidsus menjelaskan bahwa yayasan yang dipimpin GHS diduga menjual sebagian titik dapur SPBG kepada pihak-pihak tertentu. Dengan new policy yang mengharuskan pelaporan transaksi secara rutin, hal ini menjadi bukti kuat bahwa yayasan tersebut melanggar aturan yang seharusnya mengawasi distribusi makanan bergizi. Dalam konstruksi kasus, ada indikasi bahwa penyimpangan tata kelola terjadi karena ada kesepakatan antara GHS dan Dadan Hindayana untuk menyalurkan dana secara tidak langsung. New policy menjadi alat bukti bahwa korupsi MBG tidak hanya berlangsung di tingkat pemerintah, tetapi juga merambat ke lembaga swadaya.
Kejagung Terus Perluas Penyelidikan Korupsi MBG
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus mengungkap peran-peran yang terlibat dalam korupsi MBG, termasuk yayasan yang dipimpin GHS. New policy yang diterapkan dalam penyelidikan ini juga mencakup peningkatan metode investigasi, seperti penggunaan data digital dan audit internal. Dengan teknik ini, Kejagung berhasil memperoleh bukti bahwa akses ke SPBG yang diberikan oleh Dadan Hindayana tidak hanya untuk keperluan administratif, tetapi juga untuk mengendalikan distribusi makanan bergizi. Selain itu, ditemukan bukti komunikasi antara GHS dengan tim verifikator yang ditunjuk dalam new policy MBG.
“New Policy ini membuka peluang untuk mengungkap transaksi yang semula tersembunyi. Akses ke SPBG yang diizinkan oleh Dadan Hindayana menjadi bukti bahwa korupsi MBG terstruktur dan melibatkan pihak yang berkuasa di tingkat lokal,” jelas Syarief, menyoroti bagaimana new policy berperan dalam memperjelas skema korupsi.
Implikasi New Policy pada Program MBG
Proses penyelidikan korupsi MBG membuktikan bahwa new policy Kejagung tidak hanya sebagai alat formal untuk mengawasi program, tetapi juga sebagai sistem yang berperan dalam mengungkap kecurangan. Glory Harimas Sihombing, sebagai ketua yayasan, dianggap memanfaatkan new policy untuk mengambil keuntungan dalam pengelolaan SPBG. Dengan adanya penyidikan ini, Kejagung semakin memperkuat komitmen untuk menegakkan hukum di seluruh tahapan program MBG. New policy juga menjadi landasan untuk meningkatkan kualitas verifikasi dan pengawasan, sehingga transparansi dapat tercapai di semua lini.
Kesimpulan: New Policy Menjadi Pendorong Reformasi
Kasus Glory Harimas Sihombing menunjukkan betapa pentingnya new policy dalam memperbaiki sistem tata kelola program pemerintah. Dengan metode penyidikan yang lebih modern dan komprehensif, Kejagung mampu mengungkap peran korupsi yang selama ini tersembunyi. New policy tidak hanya menjadi alat investigasi, tetapi juga sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi. Penyelidikan ini membuka jalan untuk mengevaluasi kembali kebijakan MBG, serta memastikan bahwa yayasan dan lembaga swadaya yang terlibat dalam program tersebut tetap diawasi secara ketat.