Nasional

Penggeledahan di Kasus Febrie Adriansyah Dinilai Cacat Hukum, Ini Alasannya

6a840f778c822-tersangka-kasus-dugaan-tindak-pidana-pencucian-uang-tppu-febrie-adriansyah-tengah_gemini_1265_711

Penggeledahan di Kasus Febrie Adriansyah: Ahli Hukum Pidana Ungkap Cacat Substansial pada Izin Pengadilan

Faktanaya.com – Penggeledahan di Kasus Febrie Adriansyah kembali menjadi sorotan setelah Prof. Nur Basuki, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Airlangga Surabaya, menyatakan bahwa izin yang diterbitkan Pengadilan Negeri Cibinong mengandung cacat substansial. Keterangan itu disampaikan ketika ia dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan yang menguji keabsahan tindakan penyitaan oleh penyidik terhadap mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus tersebut.

Persoalan Kompetensi Relatif Pengadilan

Inti kritik Prof. Nur Basuki berpusat pada persoalan kompetensi relatif pengadilan dalam menerbitkan izin tindakan pro-justitia. Ia menegaskan bahwa penyidik wajib mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan negeri yang wilayah hukumnya mencakup lokasi penggeledahan sekaligus tempat benda yang hendak disita berada. Dengan kata lain, kewenangan tersebut melekat pada wilayah hukum pengadilan, bukan pada kedudukan institusi penyidik.

“Kewenangan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong memberi izin penggeledahan atau penyitaan bersifat kompetensi relatif—melekat pada wilayah hukumnya sendiri, yakni wilayah Jawa Barat.” — Prof. Nur Basuki, Minggu, 23 Agustus 2026

Kutipan tersebut merujuk pada situasi di mana objek yang hendak disita secara nyata berada di luar yurisdiksi PN Cibinong. Apabila Ketua PN menerbitkan izin untuk lokasi yang berada di wilayah hukum PN Jakarta, maka izin tersebut diterbitkan oleh pejabat yang tidak memiliki kompetensi atas objek dimaksud.

Landasan Normatif dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Menurut penjelasan sang ahli, yurisdiksi pengadilan dalam konteks izin tindakan pro-justitia ditentukan oleh lokasi objek tindak pidana, bukan oleh wilayah kedudukan institusi penyidik. Prinsip ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, yang menggantikan ketentuan lama Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Dari sisi teknis, Pasal 113 ayat (1) UU No. 20/2025 mengatur bahwa permohonan izin penggeledahan ditujukan kepada ketua pengadilan negeri setempat. Adapun untuk tindakan penyitaan, Pasal 119 ayat (1) juncto Pasal 124 ayat (1) secara eksplisit mewajibkan permohonan diajukan kepada ketua pengadilan negeri di tempat benda tersebut berada. Artinya, Ketua PN Cibinong hanya berwenang memberi izin atas objek yang berada di wilayah hukum Cibinong atau sekitar Jawa Barat.

Ilustrasi Praktis dan Pengecualian

Sebagai analogi, Prof. Nur Basuki mengemukakan bahwa apabila penyidik yang berkedudukan di Bandung bermaksud menyita benda yang berada di Jakarta Pusat, maka permohonan izin harus dialamatkan kepada Ketua PN Jakarta Pusat, bukan Ketua PN Bandung. Pengecualian hanya muncul ketika objek tersebar di beberapa wilayah hukum sekaligus; dalam situasi itu, penyidik diperkenankan memilih salah satu PN sebagaimana diatur Pasal 124 ayat (2).

Konsekuensi Hukum bagi Barang Bukti

Lebih jauh, Prof. Nur Basuki merinci dampak normatif yang timbul akibat penerbitan izin yang melampaui batas kewenangan yurisdiksi. Ia menegaskan bahwa cacat hukum semacam itu berdampak langsung terhadap keabsahan formil tindakan serta menentukan nasib barang bukti ketika perkara memasuki tahap persidangan. Dalam konteks Penggeledahan di Kasus Febrie Adriansyah, konsekuensi ini berpotensi menggugurkan seluruh rangkaian penyitaan yang dilakukan berdasarkan izin yang cacat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah izin penggeledahan yang diterbitkan oleh pengadilan di luar wilayah hukum objek otomatis batal? Menurut penjelasan Prof. Nur Basuki, izin yang diterbitkan oleh pengadilan yang tidak memiliki kompetensi relatif atas lokasi objek mengandung cacat substansial. Cacat tersebut berdampak pada keabsahan formil tindakan dan dapat menjadi dasar pengujian dalam praperadilan.

Bagaimana mekanisme pengujian keabsahan izin penggeledahan? Peng

Frequently Asked Questions

What is Penggeledahan di Kasus Febrie Adriansyah Dinilai?

Penggeledahan di Kasus Febrie Adriansyah Dinilai is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Penggeledahan di Kasus Febrie Adriansyah Dinilai matter?

Penggeledahan di Kasus Febrie Adriansyah Dinilai matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *